JAJARAN Kepolisian dari Polres Bintan menangkap pemilik dan sejumlah karyawan Cafe Gaul Family di Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Jumat (23/10/2026).
Penggeledahan dilakukan personel Satreskrim Polres Bintan di lokasi cafe. Sejumlah pekerja perempuan muda diamankan untuk dimintai keterangan.
Salah seorang pekerja bangunan berinisial DE mengaku kaget dengan penangkapan tersebut. Ia dan rekan-rekannya baru beberapa hari bekerja membangun bagian depan cafe.
“Kalau masalahnya kami tidak faham, cuma tadi pagi waktu mulai kerja dapat info pemilik tidak ada. Karena dibawa oleh polisi, apakah karena mempekerjakan anak di bawah umur atau ada kasus lain, kami belum tau,” ungkap DE.
Ia juga mengaku belum tahu nasib gaji mereka setelah pemilik cafe dibawa polisi.
Sementara karyawan Cafe Gaul lain berinisial RN menyebut ada tujuh perempuan yang bekerja di cafe tersebut, semuanya berasal dari Jawa Barat dengan daerah yang berbeda-beda.
“Mereka tujuh orang semuanya asal Jawa Barat, tapi tidak semua dari Bandung, melainkan berbeda daerah,” kata RN.
Tujuh perempuan muda berusia belasan hingga dua puluhan tahun termasuk RN, sempat digeledah dan diinterogasi oleh personel Satreskrim Polres Bintan.
Setelah itu mereka diminta berkemas dan dibawa ke Mapolres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan, Ipda Randa, yang memimpin penggeledahan, belum memberikan keterangan detail terkait kasus tersebut.
“Untuk informasinya, nanti Kasat Reskrim Polres Bintan yang akan menyampaikan,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Bintan belum merilis resmi kronologi dan pasal yang disangkakan terkait dugaan TPPO di Cafe Gaul Family tersebut.
(*)


