“Maka sekarang Radja Hadji Hoesin jang tersebut menuntut Haq bahagiannja di atas poelau Nongsa terkah bapanja Itoe …”
…
“Sehubungan surat dari Residen Riau ini, Sultan Abdurrahman II melalui Tengku Usman, kemudian membalas“
…
“Surat balasan yang disampaikan sultan Abdurrahman melalui wakilnya, Tengku Usman, menjelaskan tentang maksud surat yang pernah dikeluarkan oleh residen C.P.J. Elout untuk Raja Isa.”
Oleh: Bintoro Suryo
BULAN Agustus 1901, residen Belanda di Riau yang baru menjabat, V. L. De Lannoy didatangi Raja Haji Husin. Salah satu keturunan Raja Isa ibn Raja Ali. Raja Haji Husin yang tinggal di pulau Penyengat, mempertanyakan hak permakanannya atas pulau Nongsa di ujung Utara Batam, sebagai salah satu anak Raja Isa.
Menurutnya, sebagai ahli waris, ia merasa berhak atas hak ekonomi di atas pulau Nongsa (sekarang lebih dikenal sebagai pulau Puteri, di ujung Utara pulau Batam, pen.). Laporan Raja Haji Husin kepada residen Riau masa itu, sehubungan adanya surat yang pernah diterima ayahnya berpuluh tahun lalu.
Raja Husin yang saat itu berusia 87 tahun menyebut, surat tersebut dikeluarkan oleh residen Belanda; Cornelis Peter Jacob Elout yang menjabat pada masa 1827 – 1830. Disebut merupakan sebuah surat Kurnia wilayah dan memerintah atas pulau Nongsa dan rantau sekitar.
Namun, ia mengaku tidak pernah mendapat bagian waris dan manfaat ekonomi atas wilayah tersebut sepeninggal ayahnya.
Secara turun temurun menurutnya, surat itu dipegang oleh saudaranya yang lain, Raja Yakup hingga ke keturunannya. Raja Haji Husin juga menyebut telah berusaha menemui sultan untuk menanyakan perihal tersebut, namun sulit untuk bertemu.
Catatan:
Hak Permakanan: Hak pendapatan, berhubungan dengan potensi ekonomi sebagai sumber pendapatan.
Surat dari Residen V.L. De Lannoy
MENYIKAPI keluhan yang disampaikan Raja Haji Husin; Residen Riau, V.L. De Lannoy mencari tahu duduk perkaranya. Namun sepertinya, tidak ditemukan arsip sehubungan penerbitan surat itu pada dokumen arsip residensi Riau.
Melalui sebuah surat yang ditujukan kepada Sultan Abdurrahman II, V.L. De Lannoy kemudian menanyakan klaim Raja Haji Husin tersebut sehubungan surat yang ditanyakan padanya. Berikut isi surat yang dikirimkan, menidaklanjuti Interpretasi dan tuntutan dari Raja Husin ibn Raja Isa. Surat dikirimkan pada 7 Agustus 1901;
S.P.T.
Soeltan Gewoonhoofd
Wabaqdah, maka adalah kami maaloemkan bahwa adalah seorang bernama Radja Hadji Hoesin bin Tengkoe Isa telah menghadap kepada kami mengadoekan halnja seperti jang kami njatakan di bawah.
Bahwa adalah Tengkoe Isa bapa Radja Hadji Hoesin jang terseboet di atas ini ada beroleh kornia dari kerajaan Riouw Lingga soeatoe poelau bernama Nongsa beserta dengan soerat kenjataanja, dan soerat itoe ditegoehkan dan ditandatangani serta diboeboeh tjap oleh Sri Paduka Toean commisjaris Elout.
Kemudian setelah Tengkoe Isa meninggal doenia, maka soerat kenjataan itoe dipegang oleh anaknya bernama Radja Jaacob iaitoe Abang Radja Hoesin jang terseboet, kemudian itoe meninggal doenia Radja Jaacob itoe, soerat kenjataan itoe dipegang oleh anaknya bernama Radja Mahmoed, dan pada masa ini soerat kenjataan itoe dipegang oleh Radja Daoed anak Radja Mahmoed itoe, jang sekarang ini ada di poelau Penjingat.
Maka sekarang Radja Hadji Hoesin jang tersebut menuntut Haq bahagiannja di atas poelau Nongsa terkah bapanja itoe, kerana katanja selamanja ia tiada dapat bahagian, dan telah beberapa kali ianja hendaq menghadap s.p.c.k akan mengadoekan hal itoe, tetapi pajah dapat mengadap.
Maka sekarang kami harap soepaja Sri Paduka shabat kami akan dengar pengadoean Radja Hadji Hoesin itoe dan bagaimana pendapatanja akan dichabarkan kepada kami adanja.
Gewoon Slot
De Residen Van Riouw
(Arsip ANRI 229 : 3)
Surat Penjelasan Sultan Abdurrahman II
SEHUBUNGAN surat dari Residen Riau ini, Sultan Abdurrahman II melalui Tengku Usman, kemudian membalas. Sultan menegaskan bahwa surat yang pernah dikeluarkan oleh Residen Elout pada 22 Jumadil Akhir Sannah 1245 Hijriah (sekitar 17 – 19 Desember 1829), sebenarnya hanya sekedar surat pemberitahuan kepada orang-orang di atas angin (bangsa asing; Eropa, Amerika, Arab, India pen.) yang melintas di sekitar perairan pulau Nongsa dan sekitarnya.
Surat itu hanya untuk menegaskan bahwa bahwa Raja Isa yang memegang surat, adalah orang kerajaan yang tunduk pada titah dan perintah Sultan serta yang Dipertuan muda Riau. Jadi, bukan merupakan surat mandat memerintah, apalagi pemberian kurnia wilayah.
Menurut penjelasan Sultan Abdurrahman II; tidak ada manfaat ekonomi yang bisa diwarisi dari surat tersebut kepada para keturunannya.
Berikut surat penjelasan Sultan Abdurrahman II kepada Residen De Lannoy tentang surat dari residen Belanda di Riau, Elout, yang diberikan kepada Raja Isa pada 22 Jumadil Akhir Sannah 1245 Hijriah, seperti ditulis oleh Tengku Usman pada 31 Agustus 1901:
Qouluh Al Haq
Bahwa ini Warkah Al ikhlas wa-tahfit al-ijnas yang terbit daripada fuadazikri yaitu daripada kita Tengku Usman wakil Sri Paduka Yang Dipertuan Sultan Abdul Rahman Mu’azzamsyah kerajaan Riau dan Lingga serta daerah takluknya sekalian.
Mudah2an barang disampaikan oleh Tuhan sekalian alam datang ke hadapan pihak majlis Sri Paduka Sahabat kita tuan V.L. De Lannoy, Residen Riau dan Lingga serta Daerah takluknya sekalian. Harap Sri paduka sahabat kita di dalam sehat dan Afiat serta ahlinya sekalian di dalam selamat sejahteranya ‘ala al-dawam.
Waba’du maka adalah kita Warkah Sri paduka sahabat kita yang termaktub pada 7 Agustus 1901 telah sampailah kepada Sri paduka tuan Sultan dan mafhumlah ia barang yang tersebut di dalamnya. Adapun sebagaimana yang dimaksud adalah Raja Husin yang ayahandanya Raja Isya, dapat karunia suatu pulau bernama Nongsa itu. Sebetulnya adalah suatu surat keterangan daripada Sri Paduka tuan Elout yang memegang pangkat ketika itu antara Ander orde militeris xxx rider orde singa Netherland Letnan Kolonel residen Riyau, yaitu surat menyatakan Raja Isya itu memegang pekerjaannya di bawah perintah sultan Lingga dengan segala daerah takluknya, dan maka surat itu hanyalah (untuk) ditunjukkan kepada orang segala bangsa atas angin yang singgah di situ (pulau Nongsa) agar diketahui tempat2 itu. (Surat itu penanda) ia telah berkontak (dengan) paduka Sri gubernemen Hindia Netherland. Bukannya (berarti) tempat-tempat itu dimiliki oleh raja Isya sehingga dapat dipusakai oleh anaknya.
Maka adalah surat itu telah ditunjukkan oleh Raja Daud (cicit raja Isa, anak dari raja Mahmud) kepada kita (sultan), akan tetapi surat itu kebanyakan telah tiada dapat dibaca dan menurut perkataan raja Daud adalah, salinannya sebagaimana yang dikirimkan bersama ini (surat penjelasan dari Sultan ini).
Dan adapun Raja Husin yang tersebut, masa ini duduk di Penyengat, ia (sebenarnya) telah dapat Kurnia £10 per bulan (sebagai kerabat kerajaan). Maka Kurnia itu (telah pula) diberikan kepada anaknya bernama Raja Aminah £5 (dan) kepadanya £5. Adapun halnya di Penyengat itu segala sanak saudara masing-masing ala kadarnya (juga sudah) membantu akan dia. Pada masa ia berhajat (menuntut), telah dikhabarkan kepadanya sebab ia telah terlampau tua berumur 87 tahun. Maka ditegahkan (juga) ia pergi ke sana sini, hendaklah tetap di Penyengat. Dan apabila kembali, Sri Paduka Sultan nanti akan ditentukan makanannya ala kadarnya oleh Sri paduka sendiri adanya. Lain tiada apa, hanyalah tabik dan selamat jua yang diperbanyakan inthi khatam.
Termaktub di Penyengat pada 7 hari bulan Jumadil Awwal hari Sabtu Sanah 1319 bersamaan pada 31 hari bulan Agustus tahun 1901.
(Arsip ANRI 229 : 3)
SURAT balasan yang disampaikan sultan Abdurrahman melalui wakilnya, Tengku Usman, menjelaskan tentang maksud surat yang pernah dikeluarkan oleh residen C.P.J. Elout untuk Raja Isa. Surat tersebut sebenarnya hanya merupakan surat keterangan untuk dipakai Raja Isa secara pribadi. Bukan merupakan surat kurnia serta mandat mengelola wilayah.
Penjelasan tersebut, menurut Sultan Abdurrahman II, sebenarnya telah disampaikan oleh pihak keluarga Raja Isa yang berdiam di pulau Penyengat. Namun sepertinya tidak dipercayai oleh Raja Husin.
Melalui surat penjelasan yang disampaikan kepada residen V.L. De Lannoy, Sultan Abdurrahman II sekaligus menolak klaim anak cucu Raja Isa yang merasa punya hak atas pulau Nongsa dan rantau sekitarnya, seperti yang dituntut Raja Husin kepada residen Riau pada 1901.
Dalam penjelasan surat bertanggal 31 Agustus 1901, sultan Abdurrahman II menyebut bahwa hak ‘permakanan” keluarga bangsawan penyengat, termasuk keluarga Raja Haji Husin masa itu, sebenarnya telah ditanggung oleh pihak kerajaan. Untuk Raja Haji Husin ibn Raja Isa dan keluarga, diberikan sebesar 10 gulden per bulan.
Mengingat kekhawatirannya terhadap Raja Haji Husin yang telah uzur dan salah menginterpretasikan surat yang pernah diterima ayahandanya tersebut, sultan Abdurrahman II menjanjikan untuk memberi tambahan jatah ‘permakanan’ ala kadarnya lagi untuk yang bersangkutan.
Salinan Arsip Surat Raja Isa
LANTAS, seperti apa surat keterangan untuk Raja Isa yang sempat diklaim sebagai mandat memerintah dan hak kurnia wilayah oleh salah satu anaknya, Raja Haji Husin?
Untuk menegaskan penjelasan yang telah disampaikan kepada residen Riau V.L. De Lannoy sehubungan klaim dan interpretasi Raja Haji Husin; pada 2 September 1901, sultan Abdurrahman II melalui Tengku Usman membuat salinan surat yang pernah dikeluarkan residen Riau C.P.J. Elout pada tahun 1829 untuk Raja Isa.
Berikut surat yang dikeluarkan pada 22 Jumadil Akhir Sanah 1245 (sekitar 17 – 19 Desember 1829), seperti yang disalin ulang oleh Tengku Usman. Salinan surat itu berasal dari arsip asli yang masa itu masih disimpan oleh salah satu keturunan Raja Isa, yakni Raja Daud ibn Raja Mahmud ibn Raja Yakup ibn Raja Isa yang tinggal di pulau Penyengat:
“Demi Yang Dipertuan Besar di negeri atas angin – demi Paduka Gubenur Jenderal atas rantau di bawah angin.
Bahwa berhajat supaya barang siapa yang memegang pekerjaan di bawah perintah sri paduka tuan Sultan yang bertahta Lingga dengan segala daerah takluknya boleh menunjukkan surat kuasa daripada pihak residen Nederland yang duduk di Riouw adanya.
Maka adalah kita Elout yang memegang pangkat letnan kolonel dan Residen Riau memberi surat ini kepada Engku Raja ‘Issa akan menjadi zahir Engku Raja ‘Issa itu demi Sultan dan demi Yang Dipertuan Riau adalah memegang perintah atas Nongsa dan rantaunya sekalian.
Syahdan apabila Engku Raja ‘Isa berjumpa dengan orang dari “Negeri atas Angin” hendaklah dia menunjuki surat ini supaya dia orang boleh kenal dengan dia demikianlah adanya …”
Dengan setahu
(Tanda tangan Tengku Usman sebagai wakil Sultan Abdul Rahman II Muazzam Shah)
Salinan ini serupa benar bunyinya dengan salinan yang asalnya dikeluarkan daripada perhimpunan surat-surat yang seumpamanya oleh penjaga yang demikian itu.
Tandatangan
(Diberi di Riau dan ditaruh cap kita dan tapak tangan kita pada hari 22 Jumadil Akhir Sanah 1245)
Tandatangan dan tahun penyalinan 02 – 09 – 1901
(Arsip ANRI 229 : 3)
Klaim Raja Husin & Hari Jadi Batam
IRONISNYA, interpretasi dan klaim keliru dari salah satu anak Raja Isa, Raja Haji Husin yang telah diluruskan oleh Sultan Abdurrahman II pada tahun 1901, justeru dijadikan narasi pembenar dalam penetapan momen hari jadi Batam pada tahun 2009; bahwa raja Isa mendapat surat mandat memerintah serta Kurnia wilayah Nongsa dan rantau sekitarnya.
Melalui Peraturan Daerah (Perda) nomor 4/ 2009 yang diterbitkan, tim perumus makalah sejarah Batam masa itu justeru menjadikannya sebagai momentum dimulainya pemerintahan pribumi di pulau Batam. Makalah tersebut, kemudian dijadikan alas dasar terbitnya Perda tentang hari jadi Batam dan diperingati tiap tahun hingga kini.
Tanggal terbit surat keterangan yang sebenarnya untuk penggunaan personal Raja Isa, justeru diinterpretasikan serupa dengan klaim salah satu anak Raja Isa pada tahun 1901, Raja Haji Husin. Yakni, sebagai surat pengukuhan Raja Isa ibn Raja Ali untuk memegang perintah atas Nongsa dan rantau sekitarnya serta sebuah kurnia wilayah yang dikeluarkan residen Riau atas nama Sultan Abdurrahman I dan Yang Dipertuan Muda Riau VI Raja Ja’far.
Sebuah interpretasi dan klaim keliru yang terlanjur menjadi sebuah narasi sejarah baru tentang Batam, terlegitimasi dalam Peraturan Daerah Hari Jadi Wilayah.
Padahal, dalam salinan surat tahun 1829 seperti tertera di atas, sebenarnya dapat dilihat dengan jelas; residen Riau masa itu, C.P.J. Elout menerbitkan surat tersebut tidak atas nama Sultan dan Yang Dipertuan Muda Riau. Namun atas nama Ratu Belanda serta Gubernur Jenderal Hindia Belanda di Batavia (sila baca kembali awalan surat di atas, pen.). Surat juga tidak mencantumkan tandatangan cap Sultan dan Yang Dipertuan Muda.
Hal yang sebenarnya sejalan dengan hirarki kewenangan residen Riau yang berada di bawah Gubernur Jenderal di Batavia serta Ratu Belanda di Netherland. Residen Riau tidak berada di bawah posisi kedudukan Sultan dan Yang Dipertuan Muda, sehingga bisa dianggap layak untuk bisa mengeluarkan surat keterangan apalagi mandat memerintah dan pemberian Kurnia wilayah atas nama sultan dan Yang Dipertuan Muda masa itu.
Surat yang diterbitkan Elout, seperti juga dijelaskan oleh Sultan Abdurrahman II pada 1901, sebenarnya sekedar surat keterangan yang hanya bisa digunakan secara pribadi oleh Raja Isa. Sebagai tanda pengenal saat ia bertemu dengan bangsa di atas angin (orang asing, pen.) yang melintas di pulau Nongsa dan perairan sekitarnya (lokasi tempat tinggal Raja Isa, pen. ) yang merupakan wilayah kerajaan Riau Lingga di bawah Sultan dan Yang Dipertuan Muda.
Surat itu sekedar untuk memberitahu bangsa asing yang melintas bahwa ia (Raja Isa) merupakan zahir (orang) yang tunduk perintah atas nama sultan dan raja muda yang merupakan pemilik dan penguasa wilayah Nongsa yang didiaminya.
“Residen Riau memberi surat ini kepada Engku Raja ‘Issa akan menjadi zahir Engku Raja ‘Issa itu demi Sultan dan demi Yang Dipertuan Riau (yang) adalah memegang perintah atas Nongsa dan rantaunya sekalian.”
Ini juga menjawab, mengapa salinan dokumen surat itu tidak ada dalam risalah arsip-arsip dokumen penting di residensi Riau pada masa V.L De Lannoy tahun 1901; salinannya tidak pernah dibuatkan di masa residen Elout.
Namun, ada latar belakang yang mendasari terbitnya surat keterangan personal yang sebenarnya lebih berfungsi sebagai surat keterangan pas jalan dari residen Riau C.P.J. Elout untuk raja Isa masa itu.
Mengapa Residen Riau, Elout, memberi surat keterangan kepada Raja Isa?
(*)
Bersambung
Penulis/ Videografer: Bintoro Suryo – Ordinary Man. Orang teknik, Mengelola Blog, suka sejarah & Videography.Artikel ini diterbitkan sebelumnya di: bintorosuryo.com
Artikel ini diterbitkan sebelumnya di: bintorosuryo.com



