Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Investasi Digital Batam Terganjal Pasokan Energi Listrik
    18 jam lalu
    Perkiraan Cuaca Minggu (27/09): Seharian Berawan, Siang-Malam Diguyur Hujan
    21 jam lalu
    Kabut Asap Kiriman Kalimantan Selimuti Batam, Jarak Pandang Hanya 2.000 Meter
    1 hari lalu
    Acungkan Parang ke Jukir, Oknum Sekuriti di Batam Ditangkap Polisi
    2 hari lalu
    Kabar Duka: Putra Bungsu Presiden Soekarno, Guruh Soekarnoputra Tutup Usia
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Seorang Janda dan Dua Anak Lelakinya
    16 jam lalu
    Ratusan Pelari Meramaikan Tropical Night Run 2026 di Bintan Industrial Estate
    16 jam lalu
    Ancaman Karhutla vs. Banjir Yang Mengintai; Puncak Musim Hujan Kepri pada Januari 2027
    16 jam lalu
    Asian Games 2026, Rahmat Erwin Sumbangkan Emas Kedua Untuk Indonesia
    23 jam lalu
    FIFA ASEAN Cup 2026, Menang 2-0 atas Singapura Timnas Garuda Buka Peluang
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    7 hari lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    1 minggu lalu
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    3 minggu lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    3 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kenaikan Gaji PNS yang Tertunda & Gaji DPR yang Menjulang

Editor Redaksi 7 tahun lalu 1.2k disimak
Foto Ilustrasi PNS : kemendagri.go.id

PEGAWAI Negeri Sipil (PNS) masih harus bersabar menunggu rapelan kenaikan gaji bisa terealisasi.

Sebelumnya pemerintah menjanjikan rapelan tersebut akan dibayarkan pada April 2019, dan mulai dihitung sejak 1 Januari 2019.

Sayangnya, memang masih harus bersabar karena rata-rata 5% kenaikan gaji masih bergantung pada kesiapan satuan kerja kementerian dan lembaga.

Meski sudah ada “surat cinta” untuk tiap satuan kerja dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan No 15/2019.

Surat tersebut menyebutkan satuan kerja dapat mengajukan surat perintah pembayaran (SPM) rapel setelah SPM gaji Induk Mei 2019, dengan skala gaji baru diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Setelah itu akan ada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas SPM gaji induk Mei 2019, pun berdasarkan ketentuan umum belanja pegawai aparatur sipil negara (ASN), yang diterbitkan oleh KPPN pada awal Mei 2019.

Apabila satuan kerja sudah mengajukan SPM gaji induk Mei skala baru, maka harus disusul dengan mengajukan SPM rapel selama periode Januari – April dengan cepat, sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan.

Artinya pencairan rapelan tersebut masih bergantung pada satuan kerja, apakah sudah mengajukan SPM gaji induk Mei 2019, dilanjutkan SPM rapelan Januari hingga April 2019.

Tingginya THP Anggota DPR
Seperti PNS, duduk menjadi wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ternyata mendapatkan uang pensiunan hingga seumur hidup.

Hal ini juga berlaku bagi mereka yang menjabat hanya satu periode.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran pensiunan yang diterima DPR mencapai 60% dari gaji pokok bulanan.

Fasilitas untuk seorang anggota DPR tidak berhenti sampai pensiunan. Jika masih aktif menjabat, satu orang anggota bisa mengantongi gaji lebih dari Rp 50 juta setiap bulannya. Pasalnya, selain mendapatkan gaji, setiap anggota DPR diberikan tunjangan, fasilitas dan penerimaan lain-lain.

Gaji pokok dan tunjangan yang diterima setiap anggota DPR nilainya sama untuk semuanya. Bedanya yang memiliki jabatan sebagai pimpinan alat kelengkapan dewan memiliki gaji yang lebih besar. Ditambah, ada biaya perjalanan anggota DPR, hingga anggaran pemeliharaan rumah.

Untuk anggota DPR saja, gaji pokok yang diterima bisa mencapai Rp 4,2 juta. Mereka juga mendapatkan tunjangan untuk istri dan 2 anak masing-masing Rp 420.000 dan Rp 168.000.

Anggota DPR pun mendapatkan uang sidang atau paket sebesar Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras untuk 4 jiwa sebesar Rp 198.000, dan tunjangan pajak penghasilan (PPh) 21 Rp 1,72 juta

Selain menerima gaji dan tunjangan, anggota DPR juga mendapatkan penerimaan dari pos-pos lain. Penerimaan yang dikantongi anggota DPR pun beragam sesuai dengan jabatan.

Mulai dari tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR.

Tunjangan kehormatan misalnya, anggota DPR mendapatkan sebesar Rp 5,58 juta. Selain itu, anggota DPR mendapatkan tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp 15,5 juta.

Anggota DPR juga mendapatkan tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebesar Rp 3,75 juta, dan bantuan langganan listrik dan telepon sebesar Rp 7,7 juta.

Sumber : CNBC Indonesia

Kaitan Gaji pns, top, Tunjangan dpr
Redaksi 14 April 2019 14 April 2019
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Mendandani Belakang Padang, Menyambut Wisatawan
Artikel Selanjutnya Medsos Dilarang Tayangkan Iklan Kampanye Selama Masa Tenang

APA YANG BARU?

Seorang Janda dan Dua Anak Lelakinya
Catatan Netizen 16 jam lalu 204 disimak
Ratusan Pelari Meramaikan Tropical Night Run 2026 di Bintan Industrial Estate
Sports 16 jam lalu 122 disimak
Ancaman Karhutla vs. Banjir Yang Mengintai; Puncak Musim Hujan Kepri pada Januari 2027
Lingkungan 16 jam lalu 252 disimak
Investasi Digital Batam Terganjal Pasokan Energi Listrik
Artikel 18 jam lalu 259 disimak
Perkiraan Cuaca Minggu (27/09): Seharian Berawan, Siang-Malam Diguyur Hujan
Artikel 21 jam lalu 222 disimak

POPULER PEKAN INI

Hujan Sebentar; Batam Banjir, Mobil Warga Hanyut
Artikel 6 hari lalu 690 disimak
Ancaman Krisis Air, Energi, dan Minimnya Serapan Kerja di Proyek Data Centre Batam
In Depth 3 hari lalu 551 disimak
Iming-Iming “SIM C Tanpa Antre” Berujung Jerat Pidana
Artikel 2 hari lalu 540 disimak
Perluasan Kolam Retensi Untuk Tekan Titik Banjir di Batam
Lingkungan 2 hari lalu 483 disimak
BMKG: Hujan Guyur Batam 3-5 Hari ke Depan, Waspada Cuaca Cepat Berubah
Artikel 5 hari lalu 468 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?