DINAS Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam akan menggelar Lomba Cipta Lagu Melayu (LCLM), pendaftaran tahap penyisihan dibuka 15 Maret sampai 1 Juni 2020.
Adanya kegiatan ini sebagai wujud penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu.
Kadisbudpar Kota Batam, Ardiwinata mengatakan LCLM ini diharapkan mampu memperkaya Kota Batam dengan karya seni berupa lagu melayu yang telah diseleksi dan dapat dipresentasikan sebagai lagu Kota Batam, menjadi identitas Kota Batam yang disebarluaskan kepada masyarakat.
LCLM ini juga diharapkan memicu kreatifitas seni anak-anak muda Batam khususnya dan Kepri umumnya untuk menggali potensi di bidang seni kreasi melalui cipta lagu melayu.
“Sekarang ini sangat membutuhkan penguatan jati diri kemelayuan dalam hal ini melalui media kesenian berupa lagu melayu yang menceritakan tentang dinamika kehidupan masyarakat Kota Batam baik alam, sejarah, budaya, manusia, keindahan, dan sebagainya,” katanya, Senin (9/3) kemarin.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Muhamad Zen menjelaskan LCLM dibagi menjadi dua tahap yaitu penyisihan dan final. Tahap penyisihan 15 Maret sampai 15 Juni akan disaring sepuluh lagu yang masuk pada putaran final pada 4 Juli 2020.
“10 karya atau lagu yang terpilih akan diaransemen bersama oleh pencipta lagu dengan arranger lagu melayu yang telah di tunjuk oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam. Sepuluh lagu hasil aransemen akan dinyanyikan dihadapan dewan juri pada final,” terangnya.
Pendaftaran dan pengambilan formulir bertempat di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Batam Centre. Syarat dan ketentuan lomba yakni beraliran lagu melayu seperti Joget, Langgam, Inang, Ghazal, Zapin, dan lain-lain. Karya belum pernah diperlombakan sebelumnya, peserta dapat mengirimkan lebih dari satu lagu.
Lirik lagu menceritakan tentang kehidupan Batam dan Kepri seperti alam, budaya, sejarah, cinta, dan sebagainya. Lagu tersebut dikirimkan dalam format audio baik berupa rekaman sederhana atau rekaman profesional.
Melampirkan notasi lagu, melampirkan biodata lengkap peserta sesuai formulir terlampir, seluruh karya yang dikirim dapat diproduksi, digandakan, disebarluaskan oleh Pemerintah Kota Batam dengan tetap menyebutkan nama pencipta lagu seperti diperdengarkan di bandara, hotel, mall, dan restoran
“Juri yang menilai berasal seniman Kota Batam. Juri menilai lagu yang diciptakan bukan penyanyinya. Pemenang akan dipilih empat pemenang yakni juara 1, 2, 3 dan harapan 1,” pungkasnya.
*(Zhr/GoWestID/Disbudparbatam)


