KEPALA Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Sumarna menuturkan bahwa pemerintah terus mempermudah masuknya barang untuk kebutuhan penanganan Covid-19. Terutama alat kesehatan untuk mendukung kerja tenaga medis dalam memberi layanan kepada masyarakat.
Kemudahan impor itu, tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 menggantikan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Beleid Keputusan Presiden (Kepres) nomor 9 tahun 2020 ini berbunyi: Menunjuk Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); Memberikan kewenangan BNPB untuk menerbitkan rekomendasi ijin impor sebagai pengganti perizinan larangan/pembatasan; Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) bersama tentang percepatan pelayanan impor barang untuk keperluan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Permohonan rekomendasi dari BNPB dapat dilakukan secara online, dengan cara mengakses laman resmi INSW di http://insw.go.id lalu klik menu Aplikasi INSW dan memilih submenu Perizinan Tanggap Darurat. Selanjutnya pemohon memilih menu Pengajuan Rekomendasi BNPB. Setelah itu mencentang jenis rekomendasi berupa Rekomendasi Pengecualian Tata Niaga Impor dan Rekomendasi Fasilitas Pembebasan Bea Masuk Impor,” kata Sumarna dalam keterangannya yang diterima pada Kamis (9/4).
Setelah itu, pemohon bisa mengisi formulir pada laman INSW tersebut serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis permohonan. Untuk selanjutnya, pemohon cukup memantau status pengajuan rekomendasi melalui fitur Tracking Pengajuan Rekomendasi BNPB di laman resmi INSW. Setelah proses analisis selesai, sistem akan menerbitkan persetujuan atau penolakan pengajuan rekomendasi.
Untuk barang tujuan non komersial, setelah mendapat rekomendasi dari BNPB, pemohon mengajukan dokumen PPFTZ-01 dengan melampirkan rekomendasi dari BNPB. Selanjutnya, bea cukai akan memproses hingga terbitnya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai dokumen pengeluaran barang impor keluar Pelabuhan.
Sedangkan untuk barang tujuan komersial, setelah mendapat rekomendasi dari BNPB, pemohon mengajukan dokumen PPFTZ-01 dengan melampirkan rekomendasi dari BNPB dan persetujuan impor dari BP Batam. Selanjutnya, Bea Cukai akan memproses hingga terbitnya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai dokumen pengeluaran barang impor keluar pelabuhan.
“Bea cukai Batam berkomitmen untuk memberikan pelayanan cepat terhadap impor alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan (Alkes) dalam rangka penanggulangan COVID-19 di wilayah Batam dan Kepulauan Riau (Kepri),” kata dia.
*(Bob/GoWestId)