Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Rapat Paripurna: Pemko Batam Ajukan 3 Ranperda Strategis, dari Kampung Tua hingga Pajak Daerah
    21 jam lalu
    Jelang HUT RI Ke-18 Cuaca Batam dan Kepri Diselimuti Awan Tebal dan Hujan Tipis
    23 jam lalu
    Para Siswa Ikut Imunisasi BIAS di Tanjungpinang
    1 hari lalu
    Bentrok Lagi di Rempang, Amsakar Enggan Komentari “Saya Agak Goyang”
    1 hari lalu
    Daerah Dilarang Pesta Hari Jadi Daerah
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Tentang Orang Hutan; Suku Asli di Batam
    2 hari lalu
    17
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 3)
    3 hari lalu
    17
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 2)
    6 hari lalu
    52.835 Siswa Baru SD-SMP di Batam Dapat Seragam Dari Pemko Batam
    7 hari lalu
    Waduk Nongsa Menyusut 2,5 Meter, BP Batam Siapkan Langkah Darurat
    7 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
    1 hari lalu
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    4 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    1 bulan lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 bulan lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Plt. Gubernur Kepri Keluarkan Surat Edaran. Wilayah Zona Hijau Boleh Gelar Sholat Idul Fitri Berjamaah di Mesjid

Editor Redaksi 6 tahun lalu 2.5k disimak

ADANYA polemik tentang boleh tidaknya pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 H secara berjemaah di mesjid atau lapangan, akhirnya terjawab dengan adanya surat edaran (SE) Plt. Gubernur Kepulauan Riau tertanggal 15 Mei 2020.

Dalam surat yang ber perihal Pelaksanaan Ibadah Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H yang ditujukan kepada Seluruh Walikota/ Bupati se Prov. Kepri tersebut, Plt. Gubernur Kepri, Isdianto menjelaskan bahwa untuk pelaksaan Shalat Idul Fitri 1441 H secara berjemaah di mesjid atau lapangan hanya bisa dilaksanakan di wilayah yang masuk dalam kategori Zona Hijau Covid-19.

Berikut isi lengkap Surat Edaran yang sudah beredar mulai Jum’at (15/05) pagi tersebut.

Memperhatikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa Fatwa MUI menetapkan Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri
    di Kawasan COVID-19:
    a. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam yang:
    a.1. Berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
    a.2. Berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti dikawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang).
    b. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.
    c. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun dirumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat
    dan pelaksanaan khutbah.
  2. Bahwa guna menindaklanjuti Fatwa MUI di atas, Tausiyah MUI Kepulauan Riau Nomor: Kep-037/DP-P-V/V/2020 tentang Pelaksanaan Ibadah dan Ibadah Ramadhan Serta Idul Fitri 01 Syawal 1441 H dalam Situasi Pandemi Covid-19, pada point 1 menyatakan: Bahwa dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat jumát dan boleh menyelenggarakan shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan shalat Iéd berjamaah di masjid, untuk shalat Idul Fitri 1441 H tidak dilaksanakan dilapangan terbuka.
  3. Bahwa berdasarkan peta status wilayah penyebaran Covid-19 pada 282 kab/kota se-Indonesia yang diperoleh dari situs Kementerian Kesehatan
    RI pada tanggal 14 Mei 2020, sebagai berikut ; Kota Batam dan Kota Tanjungpinang masuk Zona Merah, Kabupaten Karimun Zona Kuning dan untuk Kabupaten Bintan, Lingga, Natuan serta Kepulauan Anambas masuk ke Zona Hijau.
  4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dapat disampaikan bahwa yang dapat dikatagorikan sebagai daerah (kawasan) yang terkendali menurut Fatwa MUI dan Tausiyah MUI Kepulauan Riau adalah Kabupaten/Kota yang berstatus Zona Hijau.
  5. Pelaksanaan Shalat Id pada Kabupaten/Kota yang berstatus Zona Hijau dilakukan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan antara lain:
    a. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah;
    b. Menggunakan masker;
    c. Menyediakan sabun cuci tangan atau hands sanitizer;
    d. Membawa sajadah masing-masing;
    e. Tidak berjabat tangan dan berpelukan;
    f. Menjaga jarak.
  6. Pada Kabupaten/Kota dengan status Zona Merah dan Zona Kuning, pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan tetap dilakukan di rumah mengacu kepada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.6 Tahun 2020 tentang panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19, Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemik COVID-19 dan Instruksi Gubernur Kepulauan Riau Nomor 451.1/593/B.KR-SET/2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Provinsi Kepulauan Riau.
  7. Pelaksanaan shalat Id pada Kabupaten dan Kota dengan status Zona Merah dan Zona Kuning dapat dilakukan di rumah dengan berjamaah
    bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid) sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 ini.
  8. Bupati/Walikota sebagai Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 kab/kota dapat melakukan penetapan status wilayah penyebaran Covid-19 pada tingkat kecamatan dan desa/kel di wilayahnya masing-masing.
  9. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau akan menyampaikan update status wilayah penyebaran Covid-19
    pada H-1 Idul Fitri 1441 H.

*(Zhr/GoWestId)

Kaitan Plt gubernur Kepri, Sholat Idul Fitri, surat edaran, top
Redaksi 15 Mei 2020 15 Mei 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Ketua TP PKK Batam Berikan Bantuan Sembako Kepada Pelaku Pariwisata dan Seniman Batam
Artikel Selanjutnya Alhamdulilah THR Honorer Pemko Batam Cair Tahun Ini

APA YANG BARU?

Rapat Paripurna: Pemko Batam Ajukan 3 Ranperda Strategis, dari Kampung Tua hingga Pajak Daerah
Artikel 21 jam lalu 130 disimak
Jelang HUT RI Ke-18 Cuaca Batam dan Kepri Diselimuti Awan Tebal dan Hujan Tipis
Artikel 23 jam lalu 166 disimak
Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
Infrastruktur 1 hari lalu 192 disimak
Para Siswa Ikut Imunisasi BIAS di Tanjungpinang
Artikel 1 hari lalu 176 disimak
Bentrok Lagi di Rempang, Amsakar Enggan Komentari “Saya Agak Goyang”
Artikel 1 hari lalu 202 disimak

POPULER PEKAN INI

“Berkarya untuk Negeri”: Mobil Hias RW 20 Cipta Permata Ikut Ramaikan Pawai Pembangunan Kota Batam
Artikel 7 hari lalu 832 disimak
Ada Pekerjaan Pembersihan Pipa Distribusi, Berikut Beberapa Wilayah Terdampak
Artikel 5 hari lalu 598 disimak
Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 2)
Histori 6 hari lalu 318 disimak
Barelang Jadi Prioritas Pusat Pertumbuhan Ekonomi Melalui Program Transmigrasi Patriot
Artikel 3 hari lalu 292 disimak
Kapal Kargo Tabrak KM Putra Buluh di Perairan Bintan, 4 Nelayan Masih Hilang
Artikel 6 hari lalu 282 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?