Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Malaysia Airlines dan Singapore Airlines Luncurkan Produk Tarif Bersama
    1 jam lalu
    Dugaan Eksploitasi Anak di Pawai MBG, PMII Gelar Aksi Unjuk Rasa di Batam
    3 jam lalu
    Kapal Pengangkut Komponen Elektronik dari Batam ke Singapura Tenggelam
    4 jam lalu
    Potensi Hujan Sedang di Sejumlah Wilayah Kepulauan Riau, Selasa (23/6/2026)
    11 jam lalu
    Siklon Tropis Mekkhala Picu Hujan di Bintan
    12 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    KPAI Sesalkan Pawai Dukungan MBG Melibatkan Anak Sekolah di Batam
    44 menit lalu
    Pakar Hak Anak Soroti Pawai Dukungan MBG di Batam
    5 jam lalu
    Piala Dunia 2026: Enam Tim Lolos 32 Besar, Empat Lain Terhenti Lebih Awal
    5 jam lalu
    Kunang-Kunang Kian Sulit Ditemui: Bioindikator Lingkungan yang Terancam
    1 hari lalu
    “Dua Bapak dengan Balita Mereka”
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pohon Bakau Api Api
    1 hari lalu
    Inflasi Perumahan Batam Meningkat pada Mei 2026
    1 hari lalu
    Pulau Benan, Lingga
    7 hari lalu
    Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
    1 minggu lalu
    ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    6 jam lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 hari lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    6 hari lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Plt. Gubernur Kepri Keluarkan Surat Edaran. Wilayah Zona Hijau Boleh Gelar Sholat Idul Fitri Berjamaah di Mesjid

Editor Redaksi 6 tahun lalu 2.5k disimak

ADANYA polemik tentang boleh tidaknya pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 H secara berjemaah di mesjid atau lapangan, akhirnya terjawab dengan adanya surat edaran (SE) Plt. Gubernur Kepulauan Riau tertanggal 15 Mei 2020.

Dalam surat yang ber perihal Pelaksanaan Ibadah Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H yang ditujukan kepada Seluruh Walikota/ Bupati se Prov. Kepri tersebut, Plt. Gubernur Kepri, Isdianto menjelaskan bahwa untuk pelaksaan Shalat Idul Fitri 1441 H secara berjemaah di mesjid atau lapangan hanya bisa dilaksanakan di wilayah yang masuk dalam kategori Zona Hijau Covid-19.

Berikut isi lengkap Surat Edaran yang sudah beredar mulai Jum’at (15/05) pagi tersebut.

Memperhatikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa Fatwa MUI menetapkan Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri
    di Kawasan COVID-19:
    a. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam yang:
    a.1. Berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
    a.2. Berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti dikawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang).
    b. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.
    c. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun dirumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat
    dan pelaksanaan khutbah.
  2. Bahwa guna menindaklanjuti Fatwa MUI di atas, Tausiyah MUI Kepulauan Riau Nomor: Kep-037/DP-P-V/V/2020 tentang Pelaksanaan Ibadah dan Ibadah Ramadhan Serta Idul Fitri 01 Syawal 1441 H dalam Situasi Pandemi Covid-19, pada point 1 menyatakan: Bahwa dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat jumát dan boleh menyelenggarakan shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan shalat Iéd berjamaah di masjid, untuk shalat Idul Fitri 1441 H tidak dilaksanakan dilapangan terbuka.
  3. Bahwa berdasarkan peta status wilayah penyebaran Covid-19 pada 282 kab/kota se-Indonesia yang diperoleh dari situs Kementerian Kesehatan
    RI pada tanggal 14 Mei 2020, sebagai berikut ; Kota Batam dan Kota Tanjungpinang masuk Zona Merah, Kabupaten Karimun Zona Kuning dan untuk Kabupaten Bintan, Lingga, Natuan serta Kepulauan Anambas masuk ke Zona Hijau.
  4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dapat disampaikan bahwa yang dapat dikatagorikan sebagai daerah (kawasan) yang terkendali menurut Fatwa MUI dan Tausiyah MUI Kepulauan Riau adalah Kabupaten/Kota yang berstatus Zona Hijau.
  5. Pelaksanaan Shalat Id pada Kabupaten/Kota yang berstatus Zona Hijau dilakukan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan antara lain:
    a. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah;
    b. Menggunakan masker;
    c. Menyediakan sabun cuci tangan atau hands sanitizer;
    d. Membawa sajadah masing-masing;
    e. Tidak berjabat tangan dan berpelukan;
    f. Menjaga jarak.
  6. Pada Kabupaten/Kota dengan status Zona Merah dan Zona Kuning, pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadhan tetap dilakukan di rumah mengacu kepada Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.6 Tahun 2020 tentang panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19, Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Wabah Pandemik COVID-19 dan Instruksi Gubernur Kepulauan Riau Nomor 451.1/593/B.KR-SET/2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Provinsi Kepulauan Riau.
  7. Pelaksanaan shalat Id pada Kabupaten dan Kota dengan status Zona Merah dan Zona Kuning dapat dilakukan di rumah dengan berjamaah
    bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid) sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 ini.
  8. Bupati/Walikota sebagai Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 kab/kota dapat melakukan penetapan status wilayah penyebaran Covid-19 pada tingkat kecamatan dan desa/kel di wilayahnya masing-masing.
  9. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau akan menyampaikan update status wilayah penyebaran Covid-19
    pada H-1 Idul Fitri 1441 H.

*(Zhr/GoWestId)

Kaitan Plt gubernur Kepri, Sholat Idul Fitri, surat edaran, top
Redaksi 15 Mei 2020 15 Mei 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Ketua TP PKK Batam Berikan Bantuan Sembako Kepada Pelaku Pariwisata dan Seniman Batam
Artikel Selanjutnya Alhamdulilah THR Honorer Pemko Batam Cair Tahun Ini

APA YANG BARU?

KPAI Sesalkan Pawai Dukungan MBG Melibatkan Anak Sekolah di Batam
Pendidikan 44 menit lalu 39 disimak
Malaysia Airlines dan Singapore Airlines Luncurkan Produk Tarif Bersama
Artikel 1 jam lalu 53 disimak
Dugaan Eksploitasi Anak di Pawai MBG, PMII Gelar Aksi Unjuk Rasa di Batam
Artikel 3 jam lalu 60 disimak
Kapal Pengangkut Komponen Elektronik dari Batam ke Singapura Tenggelam
Artikel 4 jam lalu 55 disimak
Pakar Hak Anak Soroti Pawai Dukungan MBG di Batam
Pendidikan 5 jam lalu 117 disimak

POPULER PEKAN INI

#ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
Documentary 6 hari lalu 753 disimak
Mengapa Judi ‘Online’ Masih Marak Meskipun Sudah Ada Aturan Pidananya?
Catatan Netizen 6 hari lalu 702 disimak
Disdik Batam Terbitkan Surat Edaran Pengawasan Gadget Siswa
Pendidikan 6 hari lalu 690 disimak
Jangan Pakai Sepatu Lari: Untuk Jalan-jalan
Catatan Netizen 6 hari lalu 661 disimak
Pulau Benan, Lingga
Wilayah 7 hari lalu 655 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?