Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Penuhi Kebutuhan Warga, Perumda Tirta Mulia Unit Kundur Tambah Jam Operasional
    4 jam lalu
    Pungli di Pelabuhan Batam Center, Oknum Petugas Imigrasi Batam Resmi Ditahan
    4 jam lalu
    Soroti Layanan Keimigrasian, Kepala BP Batam Sidak Pelabuhan Internasional
    7 jam lalu
    DPRD Batam Bentuk Pansus LKPJ Walikota Batam Tahun 2025
    19 jam lalu
    Wako Batam Minta Kinerja ASN Lebih Responsif Terhadap Kebutuhan Masyarakat
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
    2 hari lalu
    Atasi Volume Sampah di Batam, Pembangunan TPA Blok Baru di Kabil
    2 hari lalu
    Tahun 2026 Kemenag Batam Buka PMB Satu Pintu Jalur Prestasi Pada MTs Negeri
    3 hari lalu
    Debut Manis Herdman, Timnas Menang 4-0 Atas Saint Kitts
    4 hari lalu
    Dua Karakter Berbeda Orangtua
    2 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    3 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    1 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    1 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Putar Arisan Online Tipu-Tipu, Anggi Divonis 4 Bulan Penjara

Editor Admin 6 tahun lalu 1.7k disimak

“Kamu kembalikan uang korban yang mengikuti arisan kamu, biar kamu gak dilaporkan ke polisi dan dipenjara lagi,” ujarnya.

————

ANGGI Nadia akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 bulan kurungan penjara. Wanita itu terbukti melakukan aksi penipuan dengan modus menggelar arisan online.

“Atas perbuatannya terdakwa dijatuhi hukuman 4 bulan penjara,” sebut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjubgpinang, Corpioner saat membacakan putusan pada selasa (21/7).

Hakim menilai terdakwa Anggi terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap sejumlah korban dalam bentuk arisan yang dikelolanya. Terdakwa Anggi terbukti bersalah melakukan tindak pidana 378 KUHP tentang penipuan sebagaimana tuduhan jaksa.

Mendengar putusan itu terdakwa Anggi menyatakan menerima dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Destia pun menyatakan menerima.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Destia yang menuntut terdakwa dengan tuntutan 5 bulan penjara.

Pada persidangan pekan lalu, terdakwa Anggi berjanji akan mengembalikan uang korban yang mengikuti arisan yang diadakannya.

“Kamu kembalikan uang korban yang mengikuti arisan kamu, biar kamu gak dilaporkan ke polisi dan dipenjara lagi,” ujarnya.

Dalam dakwaan JPU, berawal sekira bulan September 2019 adanya postingan permainan arisan yang diposting oleh rekan terdakwa. Yakni saksi bernama Eydelwis Ayucahtaningsih.

Postingan itu dilihat oleh saksi Aridansyah Kusuma Jaya.

Kemudian, korban bernama Aridansyah menanyakan permainan arisan tersebut kepada saksi Eydelwis. Tetapi Eydelwis menyuruh korban untuk melihat di media sosial Instagram (IG) dengan nama akun Arisan Online Trusted.

Selanjutnya saksi Eydelwis ikut bergabung pada permainan arisan tersebut dan masuk ke dalam group whatsaap Chat.

Di dalam group chat tersebut, terdakwa mengirim tulisan pemberitahuan perihal arisan Penta Rp 5 JT Kl02 Exclusive yang akan dimulai sejak tanggal 30 September 2019.

Dalam memainkan arisan, saksi Aridansyah pada tanggal 28 september 2019 telah melakukan penyetoran uang arisan kepada terdakwa melalui rekening Bank BCA No.rek 3801365190 An. Anggie Nadia sebesar Rp. 6.650.000, termasuk biaya administrasi. Kemudian saksi Aridansyah kembali melakukan setoran kedua untuk arisan pada tanggal 30 Oktober 2019 sebesar Rp. 5.950.000.

Selanjutnya Aridansyah kembali melakukan Setoran ketiga untuk arisan pada tanggal 01 Desember 2019 sebesar Rp. 5.950.000 sehingga jumlah total uang yang terdakwa terima sebesar Rp. 18.550.000.

Kemudian pada tanggal 30 Desember 2019, arisan diputar dan saksi Aridansyah berada di urutan ke 4 yang seharusnya mendapatkan uang arisan sebesar Rp. 35 juta.

Namun sampai pada waktu yang disepakati dalam permainan arisan, terdakwa belum menyetorkan uang milik korban.

Pada tanggal 7 Januari 2020, terdakwa baru menyetorkan uang arisan yang diperoleh oleh korban. Tapi hanya sebesar Rp 10 juta.

Tidak hanya itu, korban juga mengikuti arisan lainnya, dimana setiap peserta mendapatkan Iphone XI pro 256 GB. Untuk arisan ini, setiap bulannya ia membayar Rp 2,5 juta.

Namun, tiba -tiba terdakwa menghentikan secara sepihak arisan ini. Sehingga korban mengalami kerugian Rp 15.650.000.

(*)

Sumber : Bentan.id

Kaitan Arisan online, tanjungpinang, top
Admin 21 Juli 2020 21 Juli 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya 3 Zona Untuk Taman di Jalan Sudirman
Artikel Selanjutnya Achmad Yurianto Lengser dari Jubir Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19

APA YANG BARU?

Penuhi Kebutuhan Warga, Perumda Tirta Mulia Unit Kundur Tambah Jam Operasional
Artikel 4 jam lalu 58 disimak
Pungli di Pelabuhan Batam Center, Oknum Petugas Imigrasi Batam Resmi Ditahan
Artikel 4 jam lalu 68 disimak
Soroti Layanan Keimigrasian, Kepala BP Batam Sidak Pelabuhan Internasional
Artikel 7 jam lalu 61 disimak
DPRD Batam Bentuk Pansus LKPJ Walikota Batam Tahun 2025
Artikel 19 jam lalu 66 disimak
Wako Batam Minta Kinerja ASN Lebih Responsif Terhadap Kebutuhan Masyarakat
Artikel 1 hari lalu 113 disimak

POPULER PEKAN INI

Akhir Maret ini SPPG Batam Mulai Distribusikan Kembali MBG ke Sekolah
Artikel 5 hari lalu 322 disimak
Kantor Imigrasi Batam Tindak Lanjuti Keluhan Pemerasan Kepada WNA di Pelabuhan
Artikel 6 hari lalu 317 disimak
Diskominfo Batam Sosialiasikan Larangan Penggunaan Medsos Anak Dibawah 16 Tahun
Artikel 5 hari lalu 315 disimak
Volume Air Waduk Menurun, BP Batam Pastikan Layanan Air Bersih Tetap Terjaga
Artikel 5 hari lalu 257 disimak
Sempat Hilang, Nelayan Karimun Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan
Artikel 4 hari lalu 248 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?