Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Jelang Hari Raya Idul Adha 1447 H, Pemko Batam Matangkan Persiapan Perayaan
    22 jam lalu
    Pemko Batam Jalin Kerjasama dengan BRK Syariah
    23 jam lalu
    Waka BP Batam Lantik 27 Pejabat Eselon II, Ini Nama-namanya
    1 hari lalu
    Polsek Bengkong Amankan 2 Remaja Pelaku Pencurian Motor
    1 hari lalu
    BP Batam Buka Peluang Kerjasama Pengolahan Sampah di TPA Punggur
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Arsenal Juara Liga Inggris 2025/2026
    1 hari lalu
    Empat Siswa MAN Karimun Lolos Seleksi Dayung Porprov 2026
    2 hari lalu
    100 Siswa Ikut Lomba Bertutur di Tanjungpinang
    2 hari lalu
    Buku Ajar Lokal
    2 hari lalu
    Beasiswa Pendidikan Tinggi untuk Siswa Berprestasi dan Kurang Mampu di Batam
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Kasu, Batam
    4 hari lalu
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    2 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    3 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    3 minggu lalu
    Pulau Pecong, Batam
    4 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Putar Arisan Online Tipu-Tipu, Anggi Divonis 4 Bulan Penjara

Editor Admin 6 tahun lalu 1.7k disimak

“Kamu kembalikan uang korban yang mengikuti arisan kamu, biar kamu gak dilaporkan ke polisi dan dipenjara lagi,” ujarnya.

————

ANGGI Nadia akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 bulan kurungan penjara. Wanita itu terbukti melakukan aksi penipuan dengan modus menggelar arisan online.

“Atas perbuatannya terdakwa dijatuhi hukuman 4 bulan penjara,” sebut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjubgpinang, Corpioner saat membacakan putusan pada selasa (21/7).

Hakim menilai terdakwa Anggi terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap sejumlah korban dalam bentuk arisan yang dikelolanya. Terdakwa Anggi terbukti bersalah melakukan tindak pidana 378 KUHP tentang penipuan sebagaimana tuduhan jaksa.

Mendengar putusan itu terdakwa Anggi menyatakan menerima dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Destia pun menyatakan menerima.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Destia yang menuntut terdakwa dengan tuntutan 5 bulan penjara.

Pada persidangan pekan lalu, terdakwa Anggi berjanji akan mengembalikan uang korban yang mengikuti arisan yang diadakannya.

“Kamu kembalikan uang korban yang mengikuti arisan kamu, biar kamu gak dilaporkan ke polisi dan dipenjara lagi,” ujarnya.

Dalam dakwaan JPU, berawal sekira bulan September 2019 adanya postingan permainan arisan yang diposting oleh rekan terdakwa. Yakni saksi bernama Eydelwis Ayucahtaningsih.

Postingan itu dilihat oleh saksi Aridansyah Kusuma Jaya.

Kemudian, korban bernama Aridansyah menanyakan permainan arisan tersebut kepada saksi Eydelwis. Tetapi Eydelwis menyuruh korban untuk melihat di media sosial Instagram (IG) dengan nama akun Arisan Online Trusted.

Selanjutnya saksi Eydelwis ikut bergabung pada permainan arisan tersebut dan masuk ke dalam group whatsaap Chat.

Di dalam group chat tersebut, terdakwa mengirim tulisan pemberitahuan perihal arisan Penta Rp 5 JT Kl02 Exclusive yang akan dimulai sejak tanggal 30 September 2019.

Dalam memainkan arisan, saksi Aridansyah pada tanggal 28 september 2019 telah melakukan penyetoran uang arisan kepada terdakwa melalui rekening Bank BCA No.rek 3801365190 An. Anggie Nadia sebesar Rp. 6.650.000, termasuk biaya administrasi. Kemudian saksi Aridansyah kembali melakukan setoran kedua untuk arisan pada tanggal 30 Oktober 2019 sebesar Rp. 5.950.000.

Selanjutnya Aridansyah kembali melakukan Setoran ketiga untuk arisan pada tanggal 01 Desember 2019 sebesar Rp. 5.950.000 sehingga jumlah total uang yang terdakwa terima sebesar Rp. 18.550.000.

Kemudian pada tanggal 30 Desember 2019, arisan diputar dan saksi Aridansyah berada di urutan ke 4 yang seharusnya mendapatkan uang arisan sebesar Rp. 35 juta.

Namun sampai pada waktu yang disepakati dalam permainan arisan, terdakwa belum menyetorkan uang milik korban.

Pada tanggal 7 Januari 2020, terdakwa baru menyetorkan uang arisan yang diperoleh oleh korban. Tapi hanya sebesar Rp 10 juta.

Tidak hanya itu, korban juga mengikuti arisan lainnya, dimana setiap peserta mendapatkan Iphone XI pro 256 GB. Untuk arisan ini, setiap bulannya ia membayar Rp 2,5 juta.

Namun, tiba -tiba terdakwa menghentikan secara sepihak arisan ini. Sehingga korban mengalami kerugian Rp 15.650.000.

(*)

Sumber : Bentan.id

Kaitan Arisan online, tanjungpinang, top
Admin 21 Juli 2020 21 Juli 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya 3 Zona Untuk Taman di Jalan Sudirman
Artikel Selanjutnya Achmad Yurianto Lengser dari Jubir Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19

APA YANG BARU?

Jelang Hari Raya Idul Adha 1447 H, Pemko Batam Matangkan Persiapan Perayaan
Artikel 22 jam lalu 119 disimak
Pemko Batam Jalin Kerjasama dengan BRK Syariah
Artikel 23 jam lalu 138 disimak
Waka BP Batam Lantik 27 Pejabat Eselon II, Ini Nama-namanya
Artikel 1 hari lalu 252 disimak
Polsek Bengkong Amankan 2 Remaja Pelaku Pencurian Motor
Artikel 1 hari lalu 264 disimak
Arsenal Juara Liga Inggris 2025/2026
Sports 1 hari lalu 271 disimak

POPULER PEKAN INI

“Dari Karas Besar ke Sungai Dai, Menyinggahi Sarang Perompak Laut”
Histori 4 hari lalu 623 disimak
Masjid Ba’alwie Singapura: Masjid yang Mirip Museum
Catatan Netizen 4 hari lalu 562 disimak
Kepri Butuh 1.500 Guru Baru, Perekrutan Masih Dikaji Jelang Tahun Ajaran 2026
Pendidikan 4 hari lalu 548 disimak
BPBD Tanjungpinang Imbau Warga Waspada Cuaca Hujan dan Kemunculan Buaya di Pesisir
Artikel 4 hari lalu 524 disimak
Polisi Gencarkan Patroli Malam di Coastal Area
Artikel 4 hari lalu 506 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?