Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Kapolres Karimun Tepis Anggapan Tidak Serius Tangani Kasus BBM Bersubsidi
    20 jam lalu
    Bulan Januari-Mei 2026 Pariwisata Karimun Alami Peningkatan Signifikan
    1 hari lalu
    Imigrasi Batam Segera Deportasi WNA Terlibat Sindikat Penipuan Investasi Online
    1 hari lalu
    Serindit Food Center di Tepi Laut untuk Dongkrak Ekonomi UMKM
    2 hari lalu
    50 Anak di Bintan Ikut Khitanan Massal Gratis
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dramatis! Meksiko Disingkirkan Inggris di Azteca
    18 jam lalu
    Brace Erling Halaand Gagalkan Samba Brasil ke Perempat Final
    21 jam lalu
    Hentikan Perlawanan Keras Paraguay, Prancis Tantang Maroko di Perempat Final
    1 hari lalu
    Perjuangan Kanada Terhenti, Singa Atlas Maroko Melangkah ke Perempat Final
    2 hari lalu
    Tim Benua Eropa Dominasi Babak 16 Besar, Asia Tidak Terwakili
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    2 hari lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    4 hari lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    4 hari lalu
    Analisis Data: Kuota Bansos di Batam dan Efektivitas Sistem Bansos Online
    4 hari lalu
    Mei 2026: Inflasi Sektor Informasi dan Komunikasi Karimun di Angka 0,1 Persen
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Putar Arisan Online Tipu-Tipu, Anggi Divonis 4 Bulan Penjara

Editor Admin 6 tahun lalu 1.8k disimak

“Kamu kembalikan uang korban yang mengikuti arisan kamu, biar kamu gak dilaporkan ke polisi dan dipenjara lagi,” ujarnya.

————

ANGGI Nadia akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 bulan kurungan penjara. Wanita itu terbukti melakukan aksi penipuan dengan modus menggelar arisan online.

“Atas perbuatannya terdakwa dijatuhi hukuman 4 bulan penjara,” sebut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjubgpinang, Corpioner saat membacakan putusan pada selasa (21/7).

Hakim menilai terdakwa Anggi terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap sejumlah korban dalam bentuk arisan yang dikelolanya. Terdakwa Anggi terbukti bersalah melakukan tindak pidana 378 KUHP tentang penipuan sebagaimana tuduhan jaksa.

Mendengar putusan itu terdakwa Anggi menyatakan menerima dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Destia pun menyatakan menerima.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Destia yang menuntut terdakwa dengan tuntutan 5 bulan penjara.

Pada persidangan pekan lalu, terdakwa Anggi berjanji akan mengembalikan uang korban yang mengikuti arisan yang diadakannya.

“Kamu kembalikan uang korban yang mengikuti arisan kamu, biar kamu gak dilaporkan ke polisi dan dipenjara lagi,” ujarnya.

Dalam dakwaan JPU, berawal sekira bulan September 2019 adanya postingan permainan arisan yang diposting oleh rekan terdakwa. Yakni saksi bernama Eydelwis Ayucahtaningsih.

Postingan itu dilihat oleh saksi Aridansyah Kusuma Jaya.

Kemudian, korban bernama Aridansyah menanyakan permainan arisan tersebut kepada saksi Eydelwis. Tetapi Eydelwis menyuruh korban untuk melihat di media sosial Instagram (IG) dengan nama akun Arisan Online Trusted.

Selanjutnya saksi Eydelwis ikut bergabung pada permainan arisan tersebut dan masuk ke dalam group whatsaap Chat.

Di dalam group chat tersebut, terdakwa mengirim tulisan pemberitahuan perihal arisan Penta Rp 5 JT Kl02 Exclusive yang akan dimulai sejak tanggal 30 September 2019.

Dalam memainkan arisan, saksi Aridansyah pada tanggal 28 september 2019 telah melakukan penyetoran uang arisan kepada terdakwa melalui rekening Bank BCA No.rek 3801365190 An. Anggie Nadia sebesar Rp. 6.650.000, termasuk biaya administrasi. Kemudian saksi Aridansyah kembali melakukan setoran kedua untuk arisan pada tanggal 30 Oktober 2019 sebesar Rp. 5.950.000.

Selanjutnya Aridansyah kembali melakukan Setoran ketiga untuk arisan pada tanggal 01 Desember 2019 sebesar Rp. 5.950.000 sehingga jumlah total uang yang terdakwa terima sebesar Rp. 18.550.000.

Kemudian pada tanggal 30 Desember 2019, arisan diputar dan saksi Aridansyah berada di urutan ke 4 yang seharusnya mendapatkan uang arisan sebesar Rp. 35 juta.

Namun sampai pada waktu yang disepakati dalam permainan arisan, terdakwa belum menyetorkan uang milik korban.

Pada tanggal 7 Januari 2020, terdakwa baru menyetorkan uang arisan yang diperoleh oleh korban. Tapi hanya sebesar Rp 10 juta.

Tidak hanya itu, korban juga mengikuti arisan lainnya, dimana setiap peserta mendapatkan Iphone XI pro 256 GB. Untuk arisan ini, setiap bulannya ia membayar Rp 2,5 juta.

Namun, tiba -tiba terdakwa menghentikan secara sepihak arisan ini. Sehingga korban mengalami kerugian Rp 15.650.000.

(*)

Sumber : Bentan.id

Kaitan Arisan online, tanjungpinang, top
Admin 21 Juli 2020 21 Juli 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya 3 Zona Untuk Taman di Jalan Sudirman
Artikel Selanjutnya Achmad Yurianto Lengser dari Jubir Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19

APA YANG BARU?

Dramatis! Meksiko Disingkirkan Inggris di Azteca
Sports 18 jam lalu 185 disimak
Kapolres Karimun Tepis Anggapan Tidak Serius Tangani Kasus BBM Bersubsidi
Artikel 20 jam lalu 172 disimak
Brace Erling Halaand Gagalkan Samba Brasil ke Perempat Final
Sports 21 jam lalu 175 disimak
Bulan Januari-Mei 2026 Pariwisata Karimun Alami Peningkatan Signifikan
Artikel 1 hari lalu 194 disimak
Imigrasi Batam Segera Deportasi WNA Terlibat Sindikat Penipuan Investasi Online
Artikel 1 hari lalu 235 disimak

POPULER PEKAN INI

Serindit Food Center di Tepi Laut untuk Dongkrak Ekonomi UMKM
Artikel 2 hari lalu 347 disimak
Cuaca di Kota Batam Jum’at (3/07) Diprediksi Cerah Berawan
Artikel 4 hari lalu 345 disimak
Hari ini (1 Juli), Cuaca Batam Cerah Berawan
Artikel 6 hari lalu 301 disimak
Lupa Matikan Kompor, Dapur Warung di Tanjungpinang Ludes Terbakar
Artikel 3 hari lalu 281 disimak
Portugal dan Swiss Lolos Babak 16 Besar
Sports 3 hari lalu 268 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?