Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Rapor Merah Industri Perhotelan di Tengah Tren ‘Wisata Sehari’ Batam
    5 jam lalu
    Hindari Kendaraan Mogok, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Brio WN Singapura di Bintan
    6 jam lalu
    Polisi Jaring 33 Motor Berknalpot Brong di Batam
    9 jam lalu
    Kemkomdigi Desak Operator Eksekusi Utuh Putusan MK Soal Kuota Internet
    9 jam lalu
    Sepertiga Wilayah ‘Stress Area’ Batam Masih Tunggu Kepastian Air Bersih Hingga 2027
    9 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Bintan Triathlon 2026 Diikuti Atlet dari 32 Negara
    6 jam lalu
    Kontingen SMAN 1 Tanjungpinang Sabet 19 Medali Asia Pasifik
    9 jam lalu
    FIFA ASEAN Cup 2026, Menang Dramatis 9-2 Atas Bangladesh, Indonesia Singkirkan Malaysia
    3 hari lalu
    FIFA ASEAN Cup 2026, Laga Lawan Bangladesh Timnas Garuda Harus Menang Besar
    3 hari lalu
    Asian Games 2026, Panahan Sumbang Koleksi Emas untuk Indonesia
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
    4 hari lalu
    Pelawan Merah: Pohon Eksotis yang Menjaga Hutan Kepulauan Riau
    5 hari lalu
    Nazief Soesiladharma (Walikota Batam Ketiga)
    5 hari lalu
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    2 minggu lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    4 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    8 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

112 Dakwaan Transaksi Fiktif Yang Menjerat Kris Wiluan Di Singapura

Editor Admin 6 tahun lalu 1.4k disimak

TAIPAN dan Chief Executive perusahaan lepas pantai dan kelautan Indonesia KS Energy, Kris Taenar Wiluan dilaporkan sedang menghadapi beberapa dakwaan di Singapura, Rabu (05/8).

Ada 112 dakwaan yang dilaporkan seperti diberitakan laman The Straits Times di Singapura, rabu (05/8).

Dakwaan terkait pelanggaran Bagian 197 dari Securities and Futures Act, yang berkaitan dengan perdagangan palsu dan kecurangan pasar transaksi.

Kris Wiluan yang juga pendiri Citramas Group Indonesia, dituduh menginstruksikan karyawannya, Ho Chee Yen untuk menginstruksikan seorang perwakilan perdagangan dari CIMB Securities (Singapura) untuk melakukan perdagangan saham KS Energy melalui akun perdagangan Pacific One Energy.

Sebuah perusahaan yang dikendalikan oleh Wiluan, dalam berbagai kesempatan antara Desember 2014 dan September 2016, untuk “mendorong” harga saham perusahaan yang terdaftar di papan induk.

Untuk peran yang diduga dilakukan oleh Ho (56 tahun), yang bersangkutan menghadapi 92 tuduhan melanggar Securities and Futures Act, seperti diberitakan laman The Straits Times.

Jika nanti dinyatakan bersalah, pelanggar dalam dakwaan itu dapat dipenjara hingga tujuh tahun dan didenda maksimal $ 250.000 sesuai aturan di Singapura.

Kris Wiluan (71 tahun) berdasarkan data yang dikeluarkan Forbes, diketahui berada di peringkat orang terkaya ke-40 di Indonesia pada 2009 silam.

Nilai kekayaan bersihnya sekitar US $ 240 juta.

Dalam dakwaan yang dituduhkan kepadanya, ia diduga juga menginstruksikan Ngin Kim Choo, seorang perwakilan perdagangan CIMB Securities yang melayani akun perdagangan Pacific One, untuk melakukan perdagangan dalam saham KS Energy.

Dugaannya adalah untuk mendorong harganya, pada beberapa kesempatan antara Mei dan Juli 2016 dan pada Juni 2015.

Ho dituduh “bersekongkol dengan sengaja membantu” Wiluan dengan menyampaikan instruksinya kepada Ngin dan Yeo Jin Lui, pedagang lain dengan CIMB Securities, untuk melakukan perdagangan saham KS Energy, antara Desember 2014 dan September 2016, melalui akun perdagangan Pacific One “dengan tujuan untuk menaikkan harga efek “.

Dijamin Penasihat Hukum

DIWAKILI oleh Penasihat Senior Jimmy Yim dan Mr Mahesh Rai dari Drew & Napier, Kris Wiluan seperti dilaporkan laman The Straits Times, keluar dengan jaminan $ 250.000.

Ho, yang diwakili oleh Mr Chia Kok Seng dari KSCGP Juris, keluar dengan jaminan $ 70.000.

Keduanya juga menyerahkan paspor mereka.

Pada 2017, Kris Wiluan dan putranya Richard James Wiluan seperti dikutip laman The Straits Times, diwawancarai oleh Departemen Urusan Komersial (CAD) dalam penyelidikannya terhadap potensi pelanggaran Pasal 197 dari Securities and Futures Act di Singapura.

Pada saat itu, sesepuh Wiluan memposting jaminan polisi dan dibebaskan setelah wawancara. Sementara putranya dibebaskan tanpa memerlukan jaminan.

(*)

Sumber : The Straits Times

Kaitan Dakwaan, kris wiluan, top
Admin 6 Agustus 2020 6 Agustus 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Ledakan di Beirut, Dubes Hajriyanto Pastikan Tidak ada Korban Jiwa WNI
Artikel Selanjutnya Transit di Bandara RHF Tanjungpinang, 6 WNA Ukraina Positif Covid 19

APA YANG BARU?

Rapor Merah Industri Perhotelan di Tengah Tren ‘Wisata Sehari’ Batam
In Depth 5 jam lalu 96 disimak
Hindari Kendaraan Mogok, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Brio WN Singapura di Bintan
Artikel 6 jam lalu 123 disimak
Bintan Triathlon 2026 Diikuti Atlet dari 32 Negara
Sports 6 jam lalu 115 disimak
Polisi Jaring 33 Motor Berknalpot Brong di Batam
Artikel 9 jam lalu 186 disimak
Kontingen SMAN 1 Tanjungpinang Sabet 19 Medali Asia Pasifik
Pendidikan 9 jam lalu 153 disimak

POPULER PEKAN INI

Terkait Judul “Tambang Rexvin”, PT. Rexvin Group Beri Klarifikasi: Kami Bukan Perusahaan Tambang
Artikel 4 hari lalu 730 disimak
Penyelundupan 11,31 Kg Emas ke Singapura Gagal
Artikel 6 hari lalu 584 disimak
Uji Ketahanan Infrastruktur di Balik Lonjakan Investasi Rp500 Triliun Pusat Data Batam
In Depth 4 hari lalu 570 disimak
Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
Rupa 4 hari lalu 554 disimak
Nasib 1.025 Buruh PT Ghim Li Indonesia Masih Menggantung
Artikel 7 hari lalu 518 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?