Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Wagub Nyanyang Haris Buka Forum SUNs Batam 2025
    11 jam lalu
    Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam
    16 jam lalu
    Puluhan Kios di Simpang Helm Batam Centre Digusur
    16 jam lalu
    Kapal Kujang 642 Lantamal IV Batam Amankan 20 Ton Solar Tanpa Dokumen dari KM Meneer
    20 jam lalu
    Buka Hubungan Kemitraan Ekonomi Antara Kota Batam Dengan Uni Emirat Arab
    23 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dunia Sepakbola Berduka, Diogo Jota Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
    23 jam lalu
    Disdik Batam Catat 1.039 Siswa Belum Tertampung di Sekolah Negeri
    2 hari lalu
    Proses SPMB SD Selesai, Pemko Batam Cari Solusi Calon Siswa Tak Tertampung
    5 hari lalu
    Pemberlakuan Jam Malam untuk Pelajar di Tanjungpinang Mulai Tahun Ajaran 2025/2026
    7 hari lalu
    Bandar Rhio Tanjungpinang, Juli 1846
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Taman Rusa Sekupang, Batam
    5 hari lalu
    Raja Ja’far Ibn Raja Haji Fisabilillah (Yang Dipertuan Muda Riau VI)
    5 hari lalu
    Pulau Citlim, Karimun
    6 hari lalu
    Pulau Pekajang, Lingga
    2 minggu lalu
    Pulau Combol (Tjombol)
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    1 hari lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    3 hari lalu
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    7 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    7 bulan lalu
    Hunting Photo Malam di Washington, DC
    12 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Benny Andrianto : BP Batam Menyalahi Aturan Proses Lelang
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Benny Andrianto : BP Batam Menyalahi Aturan Proses Lelang

Redaksi
Editor Redaksi 5 tahun lalu 1.4k disimak
Sebar
327
SEBARAN
ShareTweetTelegram

POLEMIK terkait siapa pengganti PT. Adhya Tirta Batam (ATB) sebagai mitra kerjasama Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Batam mulai nampak titik terangnya.

Daftar Isi
Indikasi Pelanggaran Menurut PT. ATBPT ATB Berhenti Melayani Pada 14 Nopember 2020 jam 00.00 WIB

Dalam acara konferensi pers yang digelar pada Senin (7/09) siang di lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) Duriangkang, Presiden Direktur PT ATB, Benny Andrianto menyampaikan, bahwa Badan Pengusahaan (BP) Batam telah memutuskan PT Moya Indonesia, salah satu anak usaha Moya Asia Holding Limited sebagai pemenang Pemilihan Langsung Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam.

Namun, menurut Benny, proses pemilihan langsung tersebut menyisakan masalah.

Pasalnya, BP Batam diindikasi menabrak sejumlah aturan dalam proses pemilihan langsung tersebut.

BP Batam juga dinilai ingkar terhadap perjanjian konsesi yang telah ditandatangani bersama PT Adhya Tirta Batam pada 25 tahun silam.

Benny Andrianto pun merinci secara detail sejumlah indikasi pelanggaran yang ditemukan dalam proses penunjukan langsung tersebut.

Indikasi Pelanggaran Menurut PT. ATB

AWALNYA, BP Batam hendak mengambil alih langsung SPAM kota Batam. BP Batam berencana membentuk Strategic Business Unit (SBU). Untuk kelancaran tujuan tersebut, BP Batam melakukan proses orientasi sejak 15 Mei 2020.

BP Batam juga berjanji akan merekrut seluruh karyawan ATB untuk masuk dalam SBU yang telah dibentuk.

Janji ini disampaikan langsung oleh Kepala BP Batam, Muhammad Rudi di hadapan ratusan karyawan ATB yang dikumpulkannya di Stadion Tumenggung Abdul Jamal pada 13 Mei 2020 silam.

“Kenyataannya, proses ini tidak berjalan sesuai rencana. Sehingga mereka berkesimpulan tidak mampu. Kemudian dilanjutkan dengan proses lelang pemilihan operator transisi,” jelas Benny.

Sayangnya menurut Benny, proses pemilihan langsung tersebut dinilai tergopoh-gopoh. Benny mengindikasikan ada sejumlah aturan perundangan yang dilanggar.

Salah satunya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Dalam aturan tersebut tidak mengenal istilah “Pemilihan Langsung” seperti yang digunakan oleh BP Batam.

“Dalam pengadaan barang dan jasa tidak ada istilah pemilihan langsung, yang ada itu tender, penunjukkan langsung atau pengadaan langsung. Menurut saya, harusnya BP Batam menjalankan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Selain itu, BP Batam juga memberikan prasyarat khusus kepada ATB agar bisa mengikuti Pemilihan Langsung Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam.

Dimana prasyarat yang diwajibkan tidak relevan dengan proses pemilihan langsung tersebut.

Prasyarat yang diberikan BP Batam adalah bahwa ATB harus mematuhi dan melaksanakan seluruh notisi yang dilakukan BPKP selambat-lambatnya tanggal 31 Oktober 2020.

Untuk menunjukan kepatuhan tersebut, maka ATB diminta menandatangani pernyataan di atas materai. Jika menolak, maka ATB tidak dapat diikutsertakan dalam proses pemilihan langsung.

Menurut Benny, BP Batam telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan Notisi BPKP tidak sesuai dengan tujuan awal. Dia menegaskan, penunjukan BPKP adalah untuk proses pengakhiran konsesi, bukan untuk syarat lelang.

“Prasyarat BP Batam ini tidak pada tempatnya dan mengada-ada. Notisi BPKP itu untuk proses pengakhiran konsesi bukan untuk syarat lelang. Jadi harus dibedakan,” tegas Benny.

ATB menilai, penggunaan Notisi sebagai syarat pemilihan langsung telah terindikasi diskriminasi,sehingga melanggar UU no 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya pasal 25.

ATB melaporkan dugaan tindakan diskriminasi tersebut kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Kamis (3/9) lalu.

Menurut Benny, KPPU telah merespon surat laporan ATB dan akan segera menurunkan tim untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami telah mendapat respon dari KPPU Kanwil I Medan. Dalam waktu dekat tim dari KPPU akan datang,” jelasnya.

Penunjukan BPKP secara sepihak juga dinilai menciderai perjanjian konsesi antara ATB dan BP Batam. Menurut Benny, dalam perjanjian konsesi disepakati bahwa penunjukan pihak ketiga untuk melakukan audit harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Penunjukan BPKP adalah keputusan sepihak BP Batam. Selain itu, BPKP bukan ahli tentang SPAM.

Sehingga menurutnya, penunjukkan BPKP juga melanggar pasal 19. 4 tentang penunjukkan ahli SPAM. Sehingga semua kajian teknis tentang SPAM tidak valid.

Operator lain tidak akan diijinkan untuk menggunakan aset ATB sebelum pengakhiran dijalankan sesuai dengan perjanjian konsesi. Tidak semua aset ATB akan diserahkan, sampai dengan BP Batam memenuhi kewajibannya.

ATB juga akan membuat surat sanggahan dan mengajukan keberatan tentang keputusan BP Batam, karena melanggar hak ATB sesuai perjajian konsesi.

Semoga BP Batam dapat melihat ketersediaan air menjadi bagian penting bagi kemajuan Batam. Karena Batam tidak ada sumber air lainnya kecuali hujan.

PT ATB Berhenti Melayani Pada 14 Nopember 2020 jam 00.00 WIB

KETIKA awak GoWest Indonesia menanyakan saat berakhirnya masa konsesi tepat pada tanggal 14 Nopember 2020 jam 00.00 WIB, apakah di tanggal 15 Nopember tersebut ATB betul-betul tidak memiliki hak mengelola dan melayani air bersih di Batam, secara tegas Benny menjawab betul.

Suasana konferensi pers PT. ATB Batam, Senin (7/09). Photo : © Zhr/GoWestID

Pihak PT. ATB tidak lagi memiliki tanggungjawab apa-apa terhadap pelayanan air bersih di Batam.

“Secara legal pada tanggal 15 Nopember 2020 jam 00.01 nanti, ATB tidak punya hak mengelola dan melayani lagi. Bukannya ATB tidak mau, tapi ATB tidak dijinkan. Jadi mohon maaf, jika terjadi gangguan pelayanan air bersih di waktu tersebut, kami tidak bisa melayani. Bukanya kami sombong dan jual mahal, tapi aturan yang menghendaki demikian” jelas Benny.

Kendatipun demikian, Benny menegaskan selama masa tansisi ini sampai dengan tanggal 14 Nopember 2020 jam 00.00, pelayanan ATB akan tetap berjalan secara normal seperti biasanya.

“ATB profesional, kami tetap menjalankan tugas kami secara baik dalam memberikan layanan air bersih kepada konsumen” tutup Benny.

Sampai saat berita ini naik tayang, pihak BP Batam selaku pemegang regulator tetap tidak mau dikonfirmasi terkait masalah proses tender mitra kerja pengelolaan air ini.

Beberapa pesan pendek awak GoWest Indonesia melalui aplikasi WhatsApp kepada Direktur Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan, Binsar Tambunan, belum dibalas.

*(Zhr/GoWestId)

Pilihan Artikel untuk Anda

Wagub Nyanyang Haris Buka Forum SUNs Batam 2025

Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam

Kapal Kujang 642 Lantamal IV Batam Amankan 20 Ton Solar Tanpa Dokumen dari KM Meneer

Buka Hubungan Kemitraan Ekonomi Antara Kota Batam Dengan Uni Emirat Arab

Dunia Sepakbola Berduka, Diogo Jota Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

Kaitan atb batam, Bp batam, lelang, spam, top
Redaksi 7 September 2020 7 September 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Seorang IRT Yang Jualan Sabu Ditangkap Polisi
Artikel Selanjutnya Sikap ATB Terkait Proses Lelang Mitra Kerja SPAM BP Batam Tidak Ada Kaitannya Dengan Pilkada
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Wagub Nyanyang Haris Buka Forum SUNs Batam 2025
Artikel 11 jam lalu 106 disimak
Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam
Artikel 16 jam lalu 100 disimak
Puluhan Kios di Simpang Helm Batam Centre Digusur
Berita Video 16 jam lalu 134 disimak
Kapal Kujang 642 Lantamal IV Batam Amankan 20 Ton Solar Tanpa Dokumen dari KM Meneer
Artikel 20 jam lalu 128 disimak
Buka Hubungan Kemitraan Ekonomi Antara Kota Batam Dengan Uni Emirat Arab
Artikel 23 jam lalu 145 disimak

POPULER PEKAN INI

Truk Pengangkut Pasir Tabrak Dua Mobil di Batam
Artikel 3 hari lalu 357 disimak
Penumpang Super Air Jet Meninggal Dalam Penerbangan Semarang-Batam
Artikel 3 hari lalu 344 disimak
Kenaikan Tarif Listrik di Batam: Data Pelanggan Terdampak
Artikel 5 hari lalu 332 disimak
Pulau Citlim, Karimun
Wilayah 6 hari lalu 316 disimak
Penataan Infrastruktur Jalan di Batam; Akan Ada Jalur Khusus Roda Dua, Truk dan Bus
Artikel 3 hari lalu 305 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?