Rapat Dengar Pendapat Umum DPRD Batam, Jumat (25/9).
Pembahasan pengakhiran perjanjian konsesi air BP Batam – PT. ATB
————
RAPAT Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan, terkait pengakhiran masa kerjasama konsesi air bersih antara BP Batam dengan PT ATB yang digelar diruang rapat pimpinan DPRD Batam, pada Jum’at (25/09) siang lalu sedikit menghangat.
Dalam rapat yang juga dihadiri oleh pihak BP Batam, PT ATB, unsur pimpinan DPRD dan Pemko Batam ini, ketua DPRD Batam Nuryanto mengeluarkan pernyataan keras kepada BP Batam agar tidak menggunakan pendekatan kekuasaan dalam menyelesaikan masalah terkait dengan investasi.
“BP Batam menyebutkan kami Negara, maka kami lawan. Tidak bisa sesederhana itu. Bisa berpotensi menimbulkan masalah ke depannya,” ujar Nuryanto.
Sikap ketua DPRD tersebut terpicu setelah General Manager Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan BP Batam, Ibrahim Koto sebagai perwakilan dari pihak BP Batam menyampaikan pernyataan terkait sikap BP Batam sebagai institusi pemerintah yang dinilai arogan dalam upaya penyelesaian konsesi.
Sempat juga terjadi adu argumen tentang penyelesaian masalah aset PT. ATB antara General Manager Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan BP Batam, Ibrahim Koto dan Direktur Utama PT. ATB, Benny Andrianto Antonius.
Hingga akhir rapat, belum ditemui titik temu penyelesaian akhir perjanjian konsesi pengelolaan air antara BP Batam dengan PT. ATB. Padahal, waktu terus bergulir dan menyisakan 1,5 bulan saja lagi menjelang akhir perjanjian pada 14 November 2020 mendatang.
(zhr/ind/nes)