Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Rencana Batas Belanja Pegawai 30% pada APBD 2027, Nasib PPPK Bintan Terancam
    8 jam lalu
    Warga Tanjungpinang Terpaksa Beli Air Karena Kekeringan Panjang
    8 jam lalu
    Pungli di Pelabuhan Batam Center, Ombudsman Kepri Minta Perketat Pengawasan Pelayanan Publik
    13 jam lalu
    Kemarau Panjang, Pemko Batam dan Warga Gelar Salat Istisqa
    13 jam lalu
    Lonjakan Arus Balik di Pelabuhan Sekupang
    13 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
    12 jam lalu
    Atasi Volume Sampah di Batam, Pembangunan TPA Blok Baru di Kabil
    13 jam lalu
    Tahun 2026 Kemenag Batam Buka PMB Satu Pintu Jalur Prestasi Pada MTs Negeri
    2 hari lalu
    Debut Manis Herdman, Timnas Menang 4-0 Atas Saint Kitts
    3 hari lalu
    Dua Karakter Berbeda Orangtua
    2 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    3 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    1 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    1 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Cara Lapor Pajak ‘Online’ Pribadi Pekerja Bebas Saat PSBB

Editor Admin 5 tahun lalu 996 disimak

DI tengah pandemi Covid-19, melakukan aktivitas termasuk perpajakan secara daring sangat dianjurkan untuk menghindari penyebaran virus. Ketahui cara lapor pajak online pribadi pekerja bebas atau freelancer saat PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Seperti diketahui, hingga saat ini belum ada penawar Virus Corona jenis baru ini. Sejumlah ahli di bidangnya pun mengakui vaksin Covid-19 kemungkinan besar baru tersedia akhir 2021.

Artinya, pada masa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Masa Pajak 2020 yang paling lambat 31 Maret 2021 dimungkinkan masih dihadapkan pada keterbatasan aktivitas alias tidak bisa lapor pajak secara langsung dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Maka, lapor pajak pun harus online.

Pelaporan Pajak Pekerja Bebas

Pada dasarnya, terdapat perbedaan cukup signifikan dalam penyampaian pajak secara daring bagi Wajib Pajak (WP) Pribadi pegawai/karyawan dan bukan pegawai/pekerja bebas.

Bukan menjadi pekerja kantoran tak lantas membuat para pekerja bebas atau pekerja lepas dapat melengos begitu saja dari kewajiban pajaknya.

Meski sama-sama termasuk dalam kategori wajib pajak pribadi, pekerja bebas tidak melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing, melainkan dengan fitur e-Form atau aplikasi e-SPT yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

e-Form merupakan formulir SPT elektronik berupa file dengan ekstensi .xfdl., yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline dan dapat diunduh melalui laman DJP online, sementara e-SPT merupakan aplikasi untuk melaporkan SPT Tahunan.

Kategori Wajib Pajak Orang Pribadi Pekerja Bebas

Mengacu pada Pasal 1 Angka 24 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pekerja bebas diartikan sebagai pekerjaan yang dilakukan orang pribadi dengan keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat suatu hubungan kerja.

Berikut adalah beberapa di antara profesi yang termasuk dalam pekerja bebas atau pekerja lepas (freelancer):

  1. Tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris
  2. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya
  3. Olahragawan
  4. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator
  5. Pengarang, peneliti, dan penerjemah
  6. Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk, teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan
  7. Agen iklan
  8. Pengawas atau pengelola proyek
  9. Perantara
  10. Petugas penjaja barang dagangan
  11. Agen asuransi
  12. Distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya

Perlu Siapkan ini Sebelum Lapor Pajak ‘Online’

Sebelum melaporkan SPT Tahunan melalui e-Form ataupun e-SPT, ada beberapa hal yang perlu disiapkan oleh wajib pajak orang pribadi pekerja bebas, diantaranya:

a. NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak yang hendak melaporkan SPT Tahunan, termasuk pekerja bebas.

Memiliki NPWP secara tidak langsung memberikan keuntungan bagi WP selain sebagai nomor identitas. 

Sebab WP dengan NPWP akan dikenakan tarif pajak yang lebih rendah dibanding wajib pajak tanpa NPWP.

Sedangkan WP tanpa NPWP dikenakan tarif tambahan sebesar 2%. Meski tidak banyak, tetap saja tarif tambahan tersebut berpengaruh terhadap penghasilan.

Untuk membuat NPWP, WP dapat melakukannya secara online maupun manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

b. Formulir 1770

Penting bagi masing-masing wajib pajak untuk menentukan apa jenis formulir yang digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan.

Sebenarnya ada tiga jenis formulir SPT Tahunan yaitu, formulir 1770, 1770 S dan 1770 SS. Setiap formulir memiliki ketentuannya sendiri.

Bagi pekerja bebas, formulir yang digunakan adalah formulir 1770 yang terdiri dari beberapa lampiran. Hal ini mengindikasikan bahwa wajib pajak memperoleh penghasilan lebih dari satu sumber.

Jika biasanya wajib pajak pegawai mendapatkan lembaran formulir 1721 A1 atau A2 dari pemberi kerja untuk membantu mengisi formulir 1770 S atau 1770 SS, maka wajib pajak pekerja bebas harus mengisinya secara mandiri.

Cara Lapor Pajak ‘Online’ Pribadi Pekerja Bebas

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, lapor pajak online pribadi bagi pekerja bebas dapat dilakukan melalui, baik e-SPT maupun e-Form.

Namun e-SPT jauh lebih rumit karena harus menginstal aplikasi terlebih dahulu.

Kelebihan e-Form adalah prosesnya jauh lebih sederhana. Prinsip penggunaan e-Form adalah mengisi secara offline namun melaporkan secara online.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka halaman DJP Online atau Klikpajak.id
  2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda dan kata sandi atau password. Lalu klik ‘Login’.
  3. Lalu pilih e-form dengan klik ‘Buat SPT’ dan pilih ‘Ya’ karena wajib pajak menjalankan pekerjaan bebas.
  4. Kemudian klik ‘e-Form SPT 1770’. Pilih tahun pajak dan klik ‘Kirim Permintaan’. Dokumen e-form otomatis terunduh dan WP akan mendapatkan kode verifikasi yang dikirim ke email.
  5. Di laman unduh formulir elektronik, klik ‘Download Viewer’. Lalu klik ‘windows (24mb)’. Tunggu proses unduh sampai selesai. Setelah itu, Anda install form viewer tersebut.
  6. Isi dokumen e-form dengan benar serta siapkan daftar peredaran bruto selama setahun pajak. Buka dokumen e-form melalui program viewer. Lalu isi lampiran-lampiran pada formulir 1770.
  • Lampiran 1770-IV Bagian A: Isi harta yang dimiliki hingga tahun pajak yang dipilih. 
  • Lampiran 17700-IV Bagian B: Isi utang yang dimiliki hingga akhir tahun pajak.
  • Lampiran 1770-IV Bagian C: Isi anggota keluarga.
  • Lampiran 1770-III Bagian A: Isi daftar penghasilan yang dikenakan pajak final, jika tidak ada, maka abaikan.
  • Lampiran 1770-III Bagian B: Isi daftar penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
  • Lampiran 1770-III Bagian C: Isi daftar penghasilan istri yang dikenakan pajak secara terpisah.
  • Lampiran 1770-II Bagian A: Isi daftar pemotongan/pungutan PPh oleh pihak lain.
  • Lampiran 1770-I Bagian A: Isi penghasilan neto dalam negeri dari pekerja bebas bagi WP yang menggunakan pembukuan.
  • Lampiran 1770-I Bagian B: Isi penghasilan neto dalam negeri dari pekerja bebas bagi WP yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.
  • Lampiran 1770-I Bagian C: Isi penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan.
  • Lampiran 1770-I Bagian D: Isi penghasilan neto dalam negeri lainnya.
  1. Setelah semua lampiran diisi, maka masuk ke halaman induk dan isi formulir induk 1770 yang berisi informasi data diri dan tentang usaha dan status perpajakan. Kemudian rekapitulasi informasi dari lampiran I-IV. Pada bagian B, pilih penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan kondisi wajib pajak. Setelah itu isi kolom tanggal, lalu klik ‘submit’.
  2. Lalu pada halaman selanjutnya, klik ‘unggah lampiran’. Pastikan ukuran file yang akan diunggah tidak lebih dari 40 mb dan file harus berbentuk PDF. Buka email Anda, dan salin kode verifikasi.
  3. Setelah itu kembali ke form viewer. Lalu paste kode verifikasi, klik ‘submit’. Akan muncul kotak dialog, lalu klik ‘Yes’. Tunggu proses submit sampai selesai. Jika sudah, nanti akan muncul ‘submit SPT berhasil’.

(*)

Kaitan Lapor pajak, Spt, tips
Admin 12 Maret 2021 12 Maret 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Bareskrim Tolak Lagi Laporan Marzuki Alie soal AHY
Artikel Selanjutnya Kisah Lou Ottens, Si Penemu Kaset & CD

APA YANG BARU?

Rencana Batas Belanja Pegawai 30% pada APBD 2027, Nasib PPPK Bintan Terancam
Artikel 8 jam lalu 109 disimak
Warga Tanjungpinang Terpaksa Beli Air Karena Kekeringan Panjang
Artikel 8 jam lalu 104 disimak
Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
Catatan Netizen 12 jam lalu 126 disimak
Atasi Volume Sampah di Batam, Pembangunan TPA Blok Baru di Kabil
Lingkungan 13 jam lalu 129 disimak
Pungli di Pelabuhan Batam Center, Ombudsman Kepri Minta Perketat Pengawasan Pelayanan Publik
Artikel 13 jam lalu 141 disimak

POPULER PEKAN INI

Akhir Maret ini SPPG Batam Mulai Distribusikan Kembali MBG ke Sekolah
Artikel 4 hari lalu 309 disimak
Diskominfo Batam Sosialiasikan Larangan Penggunaan Medsos Anak Dibawah 16 Tahun
Artikel 4 hari lalu 305 disimak
Kantor Imigrasi Batam Tindak Lanjuti Keluhan Pemerasan Kepada WNA di Pelabuhan
Artikel 4 hari lalu 303 disimak
Terapkan WFA, Rabu 25 Maret ASN Pemko Batam Mulai Bekerja Kembali
Artikel 7 hari lalu 294 disimak
Volume Air Waduk Menurun, BP Batam Pastikan Layanan Air Bersih Tetap Terjaga
Artikel 3 hari lalu 247 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?