Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Wagub Nyanyang Haris Buka Forum SUNs Batam 2025
    47 menit lalu
    Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam
    6 jam lalu
    Puluhan Kios di Simpang Helm Batam Centre Digusur
    6 jam lalu
    Kapal Kujang 642 Lantamal IV Batam Amankan 20 Ton Solar Tanpa Dokumen dari KM Meneer
    10 jam lalu
    Buka Hubungan Kemitraan Ekonomi Antara Kota Batam Dengan Uni Emirat Arab
    13 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dunia Sepakbola Berduka, Diogo Jota Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
    13 jam lalu
    Disdik Batam Catat 1.039 Siswa Belum Tertampung di Sekolah Negeri
    2 hari lalu
    Proses SPMB SD Selesai, Pemko Batam Cari Solusi Calon Siswa Tak Tertampung
    5 hari lalu
    Pemberlakuan Jam Malam untuk Pelajar di Tanjungpinang Mulai Tahun Ajaran 2025/2026
    6 hari lalu
    Bandar Rhio Tanjungpinang, Juli 1846
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Taman Rusa Sekupang, Batam
    5 hari lalu
    Raja Ja’far Ibn Raja Haji Fisabilillah (Yang Dipertuan Muda Riau VI)
    5 hari lalu
    Pulau Citlim, Karimun
    6 hari lalu
    Pulau Pekajang, Lingga
    2 minggu lalu
    Pulau Combol (Tjombol)
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    19 jam lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 hari lalu
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    7 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    7 bulan lalu
    Hunting Photo Malam di Washington, DC
    12 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Cara Lapor Pajak ‘Online’ Pribadi Pekerja Bebas Saat PSBB
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Cara Lapor Pajak ‘Online’ Pribadi Pekerja Bebas Saat PSBB

Redaksi
Editor Redaksi 4 tahun lalu 917 disimak
Sebar
301
SEBARAN
ShareTweetTelegram

DI tengah pandemi Covid-19, melakukan aktivitas termasuk perpajakan secara daring sangat dianjurkan untuk menghindari penyebaran virus. Ketahui cara lapor pajak online pribadi pekerja bebas atau freelancer saat PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Seperti diketahui, hingga saat ini belum ada penawar Virus Corona jenis baru ini. Sejumlah ahli di bidangnya pun mengakui vaksin Covid-19 kemungkinan besar baru tersedia akhir 2021.

Artinya, pada masa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Masa Pajak 2020 yang paling lambat 31 Maret 2021 dimungkinkan masih dihadapkan pada keterbatasan aktivitas alias tidak bisa lapor pajak secara langsung dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Maka, lapor pajak pun harus online.

Pelaporan Pajak Pekerja Bebas

Pada dasarnya, terdapat perbedaan cukup signifikan dalam penyampaian pajak secara daring bagi Wajib Pajak (WP) Pribadi pegawai/karyawan dan bukan pegawai/pekerja bebas.

Bukan menjadi pekerja kantoran tak lantas membuat para pekerja bebas atau pekerja lepas dapat melengos begitu saja dari kewajiban pajaknya.

Meski sama-sama termasuk dalam kategori wajib pajak pribadi, pekerja bebas tidak melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing, melainkan dengan fitur e-Form atau aplikasi e-SPT yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

e-Form merupakan formulir SPT elektronik berupa file dengan ekstensi .xfdl., yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline dan dapat diunduh melalui laman DJP online, sementara e-SPT merupakan aplikasi untuk melaporkan SPT Tahunan.

Kategori Wajib Pajak Orang Pribadi Pekerja Bebas

Mengacu pada Pasal 1 Angka 24 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pekerja bebas diartikan sebagai pekerjaan yang dilakukan orang pribadi dengan keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat suatu hubungan kerja.

Berikut adalah beberapa di antara profesi yang termasuk dalam pekerja bebas atau pekerja lepas (freelancer):

  1. Tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris
  2. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya
  3. Olahragawan
  4. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator
  5. Pengarang, peneliti, dan penerjemah
  6. Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk, teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan
  7. Agen iklan
  8. Pengawas atau pengelola proyek
  9. Perantara
  10. Petugas penjaja barang dagangan
  11. Agen asuransi
  12. Distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya

Perlu Siapkan ini Sebelum Lapor Pajak ‘Online’

Sebelum melaporkan SPT Tahunan melalui e-Form ataupun e-SPT, ada beberapa hal yang perlu disiapkan oleh wajib pajak orang pribadi pekerja bebas, diantaranya:

a. NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak yang hendak melaporkan SPT Tahunan, termasuk pekerja bebas.

Memiliki NPWP secara tidak langsung memberikan keuntungan bagi WP selain sebagai nomor identitas. 

Sebab WP dengan NPWP akan dikenakan tarif pajak yang lebih rendah dibanding wajib pajak tanpa NPWP.

Sedangkan WP tanpa NPWP dikenakan tarif tambahan sebesar 2%. Meski tidak banyak, tetap saja tarif tambahan tersebut berpengaruh terhadap penghasilan.

Untuk membuat NPWP, WP dapat melakukannya secara online maupun manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

b. Formulir 1770

Penting bagi masing-masing wajib pajak untuk menentukan apa jenis formulir yang digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan.

Sebenarnya ada tiga jenis formulir SPT Tahunan yaitu, formulir 1770, 1770 S dan 1770 SS. Setiap formulir memiliki ketentuannya sendiri.

Bagi pekerja bebas, formulir yang digunakan adalah formulir 1770 yang terdiri dari beberapa lampiran. Hal ini mengindikasikan bahwa wajib pajak memperoleh penghasilan lebih dari satu sumber.

Jika biasanya wajib pajak pegawai mendapatkan lembaran formulir 1721 A1 atau A2 dari pemberi kerja untuk membantu mengisi formulir 1770 S atau 1770 SS, maka wajib pajak pekerja bebas harus mengisinya secara mandiri.

Cara Lapor Pajak ‘Online’ Pribadi Pekerja Bebas

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, lapor pajak online pribadi bagi pekerja bebas dapat dilakukan melalui, baik e-SPT maupun e-Form.

Namun e-SPT jauh lebih rumit karena harus menginstal aplikasi terlebih dahulu.

Kelebihan e-Form adalah prosesnya jauh lebih sederhana. Prinsip penggunaan e-Form adalah mengisi secara offline namun melaporkan secara online.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka halaman DJP Online atau Klikpajak.id
  2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda dan kata sandi atau password. Lalu klik ‘Login’.
  3. Lalu pilih e-form dengan klik ‘Buat SPT’ dan pilih ‘Ya’ karena wajib pajak menjalankan pekerjaan bebas.
  4. Kemudian klik ‘e-Form SPT 1770’. Pilih tahun pajak dan klik ‘Kirim Permintaan’. Dokumen e-form otomatis terunduh dan WP akan mendapatkan kode verifikasi yang dikirim ke email.
  5. Di laman unduh formulir elektronik, klik ‘Download Viewer’. Lalu klik ‘windows (24mb)’. Tunggu proses unduh sampai selesai. Setelah itu, Anda install form viewer tersebut.
  6. Isi dokumen e-form dengan benar serta siapkan daftar peredaran bruto selama setahun pajak. Buka dokumen e-form melalui program viewer. Lalu isi lampiran-lampiran pada formulir 1770.
  • Lampiran 1770-IV Bagian A: Isi harta yang dimiliki hingga tahun pajak yang dipilih. 
  • Lampiran 17700-IV Bagian B: Isi utang yang dimiliki hingga akhir tahun pajak.
  • Lampiran 1770-IV Bagian C: Isi anggota keluarga.
  • Lampiran 1770-III Bagian A: Isi daftar penghasilan yang dikenakan pajak final, jika tidak ada, maka abaikan.
  • Lampiran 1770-III Bagian B: Isi daftar penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
  • Lampiran 1770-III Bagian C: Isi daftar penghasilan istri yang dikenakan pajak secara terpisah.
  • Lampiran 1770-II Bagian A: Isi daftar pemotongan/pungutan PPh oleh pihak lain.
  • Lampiran 1770-I Bagian A: Isi penghasilan neto dalam negeri dari pekerja bebas bagi WP yang menggunakan pembukuan.
  • Lampiran 1770-I Bagian B: Isi penghasilan neto dalam negeri dari pekerja bebas bagi WP yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.
  • Lampiran 1770-I Bagian C: Isi penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan.
  • Lampiran 1770-I Bagian D: Isi penghasilan neto dalam negeri lainnya.
  1. Setelah semua lampiran diisi, maka masuk ke halaman induk dan isi formulir induk 1770 yang berisi informasi data diri dan tentang usaha dan status perpajakan. Kemudian rekapitulasi informasi dari lampiran I-IV. Pada bagian B, pilih penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan kondisi wajib pajak. Setelah itu isi kolom tanggal, lalu klik ‘submit’.
  2. Lalu pada halaman selanjutnya, klik ‘unggah lampiran’. Pastikan ukuran file yang akan diunggah tidak lebih dari 40 mb dan file harus berbentuk PDF. Buka email Anda, dan salin kode verifikasi.
  3. Setelah itu kembali ke form viewer. Lalu paste kode verifikasi, klik ‘submit’. Akan muncul kotak dialog, lalu klik ‘Yes’. Tunggu proses submit sampai selesai. Jika sudah, nanti akan muncul ‘submit SPT berhasil’.

(*)

Pilihan Artikel untuk Anda

Wagub Nyanyang Haris Buka Forum SUNs Batam 2025

Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam

Kapal Kujang 642 Lantamal IV Batam Amankan 20 Ton Solar Tanpa Dokumen dari KM Meneer

Buka Hubungan Kemitraan Ekonomi Antara Kota Batam Dengan Uni Emirat Arab

247 Warga Korban Penipuan Sertifikat Tanah, Polisi Jelaskan Peran para Tersangka

Kaitan Lapor pajak, Spt, tips
Redaksi 12 Maret 2021 12 Maret 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Bareskrim Tolak Lagi Laporan Marzuki Alie soal AHY
Artikel Selanjutnya Kisah Lou Ottens, Si Penemu Kaset & CD
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Wagub Nyanyang Haris Buka Forum SUNs Batam 2025
Artikel 47 menit lalu 66 disimak
Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam
Artikel 6 jam lalu 68 disimak
Puluhan Kios di Simpang Helm Batam Centre Digusur
Berita Video 6 jam lalu 91 disimak
Kapal Kujang 642 Lantamal IV Batam Amankan 20 Ton Solar Tanpa Dokumen dari KM Meneer
Artikel 10 jam lalu 98 disimak
Buka Hubungan Kemitraan Ekonomi Antara Kota Batam Dengan Uni Emirat Arab
Artikel 13 jam lalu 118 disimak

POPULER PEKAN INI

Truk Pengangkut Pasir Tabrak Dua Mobil di Batam
Artikel 3 hari lalu 347 disimak
Penumpang Super Air Jet Meninggal Dalam Penerbangan Semarang-Batam
Artikel 3 hari lalu 338 disimak
Kenaikan Tarif Listrik di Batam: Data Pelanggan Terdampak
Artikel 5 hari lalu 330 disimak
Pulau Citlim, Karimun
Wilayah 6 hari lalu 314 disimak
Mulai 1 Juli 2025 Tarif Listrik di Batam Naik 1,43%
Artikel 6 hari lalu 311 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?