Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Penolakan Lahan Sekolah Rakyat di Pulau Rempang
    7 jam lalu
    Usai Jalani Proses Hukum di Malaysia, Dua Nelayan Bintan Akhirnya Dipulangkan
    12 jam lalu
    Sempat Langka, Harga Minyakita di Tanjungpinang Tembus Rp19 Ribu per Liter
    12 jam lalu
    Kantor Imigrasi Batam Perketat Pengawasan di Titik Perlintasan Internasional
    12 jam lalu
    Mahasiswa Datangi Kantor Wali Kota dan DPRD Batam, Suarakan Lima Tuntutan Krisis Lingkungan
    12 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Kalahkan Inggris 2-1, Argentina Berpeluang Back to Back Juara Dunia
    21 jam lalu
    Dominasi Pertandingan, Matador Spanyol Melangkah ke Final Usai Hentikan Prancis
    2 hari lalu
    Full Big Match, Semifinal Piala Dunia 2026 Laga Antar Para Jawara
    3 hari lalu
    SD-SMP Negeri di Batam Wajib Terima Siswa Berkebutuhan Khusus
    3 hari lalu
    “Dari Puncak Dai ke Buitenzorg: 7 Bulan Menjelajah Riau Lingga”
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    2 minggu lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    2 minggu lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    2 minggu lalu
    Analisis Data: Kuota Bansos di Batam dan Efektivitas Sistem Bansos Online
    2 minggu lalu
    Mei 2026: Inflasi Sektor Informasi dan Komunikasi Karimun di Angka 0,1 Persen
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    4 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Soal PPN Sembako, Komisi XI DPR Minta Tarik dan Revisi Isi RUU KUP

Editor Admin 5 tahun lalu 603 disimak

ANGGOTA Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengaku tak setuju terkait rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako, jasa pendidikan dan kesehatan.

Menurutnya, ketiga sektor itu merupakan amanat konstitusi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagai salah satu tujuan negara.

“Kalau beras dijadikan objek pajak dan dikenakan PPN, pengaruhnya pada kualitas pangan rakyat. Rakyat butuh pangan yang bagus agar kualitas kehidupan mereka juga baik,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/6/2021).

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, pengenaan pajak bagi sektor pendidikan bisa mempengaruhi kualitas pendidikan di Indonesia. Menurutnya, pendidikan adalah simbol pembangunan karakter sebuah bangsa.

“Pendidikan itu menunjukkan kualitas SDM sebuah negara. Kalau pendidikan sampai dijadikan objek pajak dan dikenakan tarif PPN, kualitasnya akan terpengaruh,” kata dia.

Misbakhun pun mendorong agar Menteri Keuangan Sri Mulyani mencari gagasan lain dalam rangka meningkatkan tax ratio dan penerimaan pajak RI tanpa menerapkan PPN pada sembako dan jasa pendidikan.

“Masih banyak ruang kreativitas pengambil kebijakan untuk menaikkan penerimaan pajak. Menaikkan tarif pajak dan menambah objek pajak baru sejatinya bukan cara yang menunjukkan kelas Menteri Keuangan yang punya banyak penghargaan,” ungkapnya.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu pun menyarankan agar Sri Mulyani segera menarik RUU KUP.

“Tarik dan revisi, karena isi RUU KUP itu sangat tidak populer,” ucap dia.

Selain itu, lanjut Misbakhun, penerapan PPN untuk sembako dan jasa pendidikan tak sejalan dengan gagasan Presiden Jokowi yang dia nilai pro rakyat kecil.

“Polemik yang terjadi dan penolakan keras di masyarakat atas rencana Menkeu SMI ini sangat memengaruhi citra Presiden Jokowi dan pemerintahan yang dikenal sangat pro-rakyat kecil,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana mengenakan pajak untuk bahan pokok/sembako dan jasa-jasa lain termasuk sekolah. Rencana ini tertuang dalam Revisi UU Kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Mengutip draft RUU, sembako yang dikenakan PPN adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Selain sembako, RUU KUP juga menghapus beberapa barang hasil tambang maupun hasil pengeboran yang semula tak dikenai PPN. Namun, hasil tambang itu tak termasuk hasil tambang batubara.

Kemudian, pemerintah juga menambah objek jasa baru yang akan dikenai PPN, antara lain jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi.

Lalu, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

(*)

Sumber : KOMPAS 

Kaitan Pajak sembako, ppn
Admin 12 Juni 2021 12 Juni 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Para Pelaku Pungli Terancam Pidana 3 Bulan
Artikel Selanjutnya Euro 2021 | Wales – Swiss Berbagi Angka 1-1

APA YANG BARU?

Penolakan Lahan Sekolah Rakyat di Pulau Rempang
In Depth 7 jam lalu 129 disimak
Usai Jalani Proses Hukum di Malaysia, Dua Nelayan Bintan Akhirnya Dipulangkan
Artikel 12 jam lalu 141 disimak
Sempat Langka, Harga Minyakita di Tanjungpinang Tembus Rp19 Ribu per Liter
Artikel 12 jam lalu 126 disimak
Kantor Imigrasi Batam Perketat Pengawasan di Titik Perlintasan Internasional
Artikel 12 jam lalu 120 disimak
Mahasiswa Datangi Kantor Wali Kota dan DPRD Batam, Suarakan Lima Tuntutan Krisis Lingkungan
Artikel 12 jam lalu 156 disimak

POPULER PEKAN INI

Kalahkan Belgia, Matador Spanyol Tantang Prancis di Semifinal
Sports 6 hari lalu 368 disimak
“Dari Puncak Dai ke Buitenzorg: 7 Bulan Menjelajah Riau Lingga”
Histori 4 hari lalu 328 disimak
Prakiraan Cuaca, Rabu-Kamis Batam Berawan Tidak Berpotensi Hujan
Artikel 2 hari lalu 306 disimak
Inggris Bertemu Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Sports 4 hari lalu 302 disimak
Ada Tugas Baru Untuk RT/RW di Batam, Mendata Warga Nunggak Pajak Kendaraan
Artikel 6 hari lalu 302 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?