KASAT Reskrim Polresta Barelang mengatakan terkait dengan mengamankan 10 orang tersangka pelaku pungli di Batam, tidak menutup kemungkinan ada Oknum yang melindungi perbuatan mereka.
Kapolresta Barelang juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam agar tidak mudah dan percaya dengan pungutan pungutan liar seperti memberikan uang parkir kepada seseorang diatas jam 22.00 Wib sesuai dengan ketentuan, apabila menemukan hal tersebut segera melaporkan ke Polresta Barelang melalui call centre ( layanan pengaduan 110 ).
Atas perbuatannya para tersangka Pelaku, mereka diancam hukuman dengan Ancaman Hukuman Pidana Kurungan Paling Lama 3 Bulan Atau Denda Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan akan di proses hukum dalam bentuk sidang TIPIRING di Pengadilan Negeri Batam Ungkap Kapolresta Barelang.
(*/gas)