PENYUSUNAN sebuah peraturan perundang-undangan membutuhkan standarisasi yang baku, baik dalam bentuk kerangka, sistematika, maupun tata penulisan dan perumusan normanya.
Dalam upaya memahami hal tersebut dilingkungan BP Batam, Pusat Harmonisasi Kebijakan Badan Pengusahaan Batam (Pushaka BP Batam), menggelar Bimbingan Teknis Perumusan Norma Metodologi Pelaksanaan Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan dilingkungan kerja kantor BP Batam, pada Rabu (16/6), bertempat di IT Centre BP Batam, Batam Centre.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Pushaka BP Batam, Memet E. Rachmat, dan dan dihadiri 30 peserta dari perwakilan unit kerja di lingkungan BP Batam.
Dalam sambutanya Memet mengatakan, dalam melaksanakan SOP penyiapan peraturan perundang-undangan berawal dari usulan unit-unit terkait dan kemudian disampaikan kepada Pusat Harmonisasi Kebijakan untuk dilakukan pembahasan terhadap substansi dari usulan tersebut.

“Tentunya unit terkait harus memiliki pemahaman yang cukup tentang penyusunan atau perumusan draft tersebut,” kata Memet E. Rachmat dalam sambutannya.
Bimtek ini mengundang narasumber Kepala Subdirektorat Pembahasan Rencana Undang-Undang Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Mukhamim, dan Kepala Subdirektorat Hukum Perdata Umum Kementerian Hukum dan Ham RI, serta dimoderatori oleh Kepala Bidang Penelitian dan Sinkronisasi Kebijakan, Nurjannah Siregar.
Materi yang dipelajari dalam bimtek ini, antara lain Metodologi Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dengan tahapan perancangan peraturan perundang-undangan sebagai berikut, tahapan konseptual (konsepsi materi muatan, tahapan arsitektur (rancang bangun/teknik penyusunan), dan tahapan verbal/komposisi.
Kepala Pushaka BP Batam, Memet E. Rachmat, berharap kegiatan ini dapat dimanfaatkan oleh unit kerja di BP Batam sebagai peningkatan kapasitas dan diskusi perumusan norma metodologi pelaksanaan sinkronisasi dan evaluasi kebijakan yang lebih efektif. (*)


