PETUGAS Unit Reskrim Polsek Bintan Utara berhasil mengamakan tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Tanjung Uban, Bintan. Insiden itu dilaporkan terjadi pada Jumat (5/11/2021) pekan lalu.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana pencabulan yang berinsial AD (60) terhadap kerban yang masih dibawah umur (13).
Kompol Suharjono menjelaskan bahwa pelaku diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban dari aksi tidak senonoh tersebut pada Jumat (5/11/2021).
“Tersangka pelaku yang diketahui sudah berada di Batam, setelah dilakukan pengejaran kemudian ia berhasil diamankan saat berada di pelabuhan Telaga Punggur Batam dan langsung dibawa ke Tanjung Uban untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, didapati bahwa tersangka pelaku merupakan Residivis perkara yang sama dan kali ini telah melakukan tindakan tidak senonoh tersebut sebanyak 5 kali sejak awal Januari 2021 hingga saat ini.
Saat ini, ia beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Bintan Utara untuk menjalani proses penyidikan.
“Tersangka dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 K.U.H.Pidana,” jelasnya.
(*)
Sumber : bentan.co.id