BURUH di Batam kembali melakukan aksi demo untuk meminta pemerintah merevisi nilai kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2022.
Demo kali ini berlangsung di tiga titik, yakni Graha Kepri, Kantor Walikota dan juga Kantor DPRD, pada Kamis (23/12/2021). Para buruh yang tergabung dalam beberapa serikat itu tiba di lokasi demo sekitar pukul 11:30 WIB tadi.
Dalam aksi mereka yang sudah ke-9 kali ini, massa buruh meminta Walikota untuk mengeluarkan SE menunda pemberlakuan upah tahun depan sesuai dengan SK Nomor 1373 tahun 2022.
Para buruh juga akan masih menunggu putusan kasasi yang sedang diajukan sehubungan penetapan upah.
“Kita juga akan menunggu putusan kasasi ketika Gubernur tidak mau mencabut kasasi itu, sehingga bisa clear semuanya. Ketika itu diberlakukan dan kasasi putus atau dicabut oleh gubernur juga akan memberatkan pengusaha,” ujar Suprapto kepada media, Kamis (23/12/2021).
Dalam demo kali ini, para buruh di Batam yang ikut turun ada sekitar 2.000 massa.
(*/nes)


