JAJARAN Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus robot trading bernama Viral Blast yang merugikan member atau penggunanya hingga Rp 1,2 triliun. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut
“Dengan skema Ponzi method withdraw itu sejatinya adalah diambil dari uang yang disebarkan oleh para nasabah itu sendiri. Jadi uang yang dikumpulkan itu tidak dilaksanakan dengan seharusnya. Dalam pelaksanaannya disetorkan ke exchanger untuk kemudian dibagi atau didistribusikan kepada para pengurus dan leader-nya,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, kepada wartawan, Selasa (22/2/2022).
Whisnu mengatakan Viral Blast sudah berdiri sejak tahun 2020 lalu. Mereka memiliki total 12 ribu member. Whisnu menjelaskan, Viral Blast juga menggunakan jasa influencer untuk mempromosikan robot trading itu. Viral Blast dipromosikan seolah-olah legal di Indonesia, padahal tidak.
“Banyaknya influencer yang mengatakan bahwa, ‘produk ini produk legal, menguntungkan dan tidak mungkin rugi. Jadi silakan melakukan kegiatan atau masuk ke dalam kegiatan robot trading’,” bebernya.
Selain itu, Whisnu menyebut para influencer memamerkan kekayaan mereka dengan trading di Viral Blast. Hal itu dilakukan untuk memancing daya tarik masyarakat.
“Kemudian ada lagi, influencer yang menggembor-gemborkan kekayaannya itu yang menjadi daya tarik masyarakat. Bagaimana mungkin uang dari Rp 100 ribu naik Rp 1 juta, Rp 2 juta, naik Rp 10 juta dan seterusnya, ini yang digembor-gemborkan mereka,” tutur Whisnu.
Sementara itu, lanjut Whisnu, saat polisi mengecek robot trading Viral Blast, ternyata tidak ada trading sama sekali. Whisnu mengatakan semua konten yang dibuat Viral Blast tidak benar.
“Dicek oleh para penyidik, tidak ada trading. Ya tadi, cuma tipu-tipu saja lah, bohong semua. Mereka membuatkan suatu konten bahwa perusahaan ini untung dan legal, aman. Ternyata tidak,” imbuhnya.
Whisnu menambahkan, member Viral Blast diperkirakan sudah mencapai 12.000 member dengan investasi kurang-lebih sekitar Rp 1,2 triliun.
Adapun orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah PW, RPW, ZHP, dan MU. Saat ini, PW belum ditangkap dan sudah berstatus sebagai DPO.
(*)
sumber: detik.com