Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Ratusan Fotografer Profesional Ikuti Event Explore Kepri 2025
    5 jam lalu
    DPRD Batam dan Pemko Batam Sepakati RPJMD dan APBDP 2025
    8 jam lalu
    BP Batam Gandeng BPDAS Sei Jang Duriangkang Rehabilitasi Hutan Dam Duriangkang
    8 jam lalu
    Raksasa Teknologi AS, Oracle Bangun Pusat Data di Nongsa Digital Park
    9 jam lalu
    Cuaca Ekstrim, Hujan Masih Landa Beberapa Wilayah Indonesia
    17 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Kalahkan PSG 0-3, Chelsea Rebut Mahkota Klub Terhebat Didunia
    4 jam lalu
    Even Batam 10K Diikuti 1.215 Pelari
    18 jam lalu
    Pengda Perbasi Kepri Gelar Sirnas Basket 3×3 KU16 dan K18 Putaran Pertama
    22 jam lalu
    Simpang Franki, Batam; Franki Pile
    2 hari lalu
    Kemenpar RI Berikan Dukungan Atas Gelaran Event Batam 10K 2025
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Kompleks Kerkhof di Tanjungpinang
    3 hari lalu
    Pulau Pengikik Besar, Bintan
    5 hari lalu
    Taman Rusa Sekupang, Batam
    2 minggu lalu
    Raja Ja’far Ibn Raja Haji Fisabilillah (Yang Dipertuan Muda Riau VI)
    2 minggu lalu
    Pulau Citlim, Karimun
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    1 minggu lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 minggu lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 minggu lalu
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    7 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    7 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Kata Kejagung: Jaksa Tak Tahu Nurhayati Pelapor Kasus Korupsi
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kata Kejagung: Jaksa Tak Tahu Nurhayati Pelapor Kasus Korupsi

Redaksi
Editor Redaksi 3 tahun lalu 632 disimak
Sebar
270
SEBARAN
ShareTweetTelegram

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) segera mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) untuk Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Nurhayati, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.

Terkait penetapan tersangka Nurhayati, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) yang meneliti berkas perkara dugaan korupsi di Desa Citemu, Cirebon tidak mengetahui bahwa Nurhayati merupakan pelapor dalam perkara itu.

Febrie menegaskan bahwa seharusnya pelapor kasus korupsi tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Nurhayati jadi tersangka hasil koordinasi antara Polres Cirebon dan Kejaksaan.

“Kami sudah cek ke JPU-nya di Cirebon. Mereka sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara tersebut,” kata Febrie Adriansyah, kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

Febrie mengatakan bahwa Kejaksaan saat ini tengah meminta agar kepolisian dapat melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada pihaknya. Dengan begitu, kasus tersebut dapat disetop dengan penerbitan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan).

Terpisah, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejagung terkait penanganan kasus itu.

Jaksa, kata dia, telah melakukan pemeriksaan internal di Kejari Cirebon. Selain itu, jaksa juga meminta agar berkas Nurhayati segera dilimpahkan sehingga kasus dapat disetop.

“Dalam surat permintaan segera tahap 2 pun menjelaskan bahwa N (Nurhayati) tidak ada niat jahat maupun perbuatan jahat. Diingatkan tidak cukup bukti, dan akan dilakukan penghentian penuntutan,” jelasnya.

Kasus terungkap ketika Nurhayati membuat video hingga viral di media sosial. Dia mengaku turut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu, Cirebon.

Dia heran karena selama ini dirinyalah yang membeberkan kasus korupsi tersebut. Namun, Nurhayati malah ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua (LPSK), Maneger Nasution, menyampaikan bahwa pelapor dugaan kasus korupsi dilindungi oleh hukum dan semestinya tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya,” kata Maneger melalui keterangan tertulis, Minggu (20/2).

Setelah kasus menjadi perbincangan publik, Polres Cirebon mengaku menetapkan Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cirebon. Sejauh ini kejaksaan berencana mencabut Nurhayati dari segala tuntutan.

(*)

sumber: CNNIndonesia.com

Pilihan Artikel untuk Anda

Ratusan Fotografer Profesional Ikuti Event Explore Kepri 2025

DPRD Batam dan Pemko Batam Sepakati RPJMD dan APBDP 2025

BP Batam Gandeng BPDAS Sei Jang Duriangkang Rehabilitasi Hutan Dam Duriangkang

Raksasa Teknologi AS, Oracle Bangun Pusat Data di Nongsa Digital Park

Cuaca Ekstrim, Hujan Masih Landa Beberapa Wilayah Indonesia

Kaitan Kasus Korupsi, Nurhayati
Redaksi 1 Maret 2022 1 Maret 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Ansar Ahmad: “Manfaatkan Teknologi Informasi Untuk Menyebarkan Kebaikan”
Artikel Selanjutnya Dramatis! 5 Korban Tertimbun Longsor di Pasaman Berhasil Dievakuasi dengan Selamat
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Kalahkan PSG 0-3, Chelsea Rebut Mahkota Klub Terhebat Didunia
Sports 4 jam lalu 80 disimak
Ratusan Fotografer Profesional Ikuti Event Explore Kepri 2025
Artikel 5 jam lalu 84 disimak
DPRD Batam dan Pemko Batam Sepakati RPJMD dan APBDP 2025
Artikel 8 jam lalu 92 disimak
BP Batam Gandeng BPDAS Sei Jang Duriangkang Rehabilitasi Hutan Dam Duriangkang
Artikel 8 jam lalu 112 disimak
Raksasa Teknologi AS, Oracle Bangun Pusat Data di Nongsa Digital Park
Artikel 9 jam lalu 105 disimak

POPULER PEKAN INI

BP Batam Segel Reklamasi Ilegal di Teluk Tering
Artikel 5 hari lalu 332 disimak
Pulau Pengikik Besar, Bintan
Wilayah 5 hari lalu 267 disimak
Arsip Mohakamah ketjil Poelau Boeloeh, 15 Mei 1930
Histori 5 hari lalu 266 disimak
Jenazah Perempuan Ditemukan di Perumahan Citra Batam
Artikel 5 hari lalu 248 disimak
Kompleks Kerkhof di Tanjungpinang
Situs Sejarah 3 hari lalu 246 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?