Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Cegah Pencurian Ikan di Lautan Kepri, KKP Bangun Kapal Pengawas Baru
    21 jam lalu
    Komplotan Curanmor Pakai Mobil Digagalkan, Tiga Pelaku Diringkus Polsek Nongsa
    1 hari lalu
    Dua Remaja Tersesat di Gunung Jantan Berhasil Dievakuasi
    1 hari lalu
    Pengendara Mobil Tabrak Lapak dan Kendaraan di Pasar Tos 3000
    1 hari lalu
    Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Batam Kompak Naik per 12 Juli
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Dari Puncak Dai ke Buitenzorg: 7 Bulan Menjelajah Riau Lingga”
    23 jam lalu
    Inggris Bertemu Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
    1 hari lalu
    Dilarang Ngutangi Kawan Kantor!: Aturan PNS Singapura
    1 hari lalu
    Kalahkan Belgia, Matador Spanyol Tantang Prancis di Semifinal
    2 hari lalu
    Tundukan Singa Atlas, Ayam Jantan Eropa Melangkah ke Semifinal Piala Dunia
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 minggu lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 minggu lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    1 minggu lalu
    Analisis Data: Kuota Bansos di Batam dan Efektivitas Sistem Bansos Online
    1 minggu lalu
    Mei 2026: Inflasi Sektor Informasi dan Komunikasi Karimun di Angka 0,1 Persen
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kata Kejagung: Jaksa Tak Tahu Nurhayati Pelapor Kasus Korupsi

Editor Admin 4 tahun lalu 721 disimak

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) segera mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) untuk Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Nurhayati, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.

Terkait penetapan tersangka Nurhayati, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) yang meneliti berkas perkara dugaan korupsi di Desa Citemu, Cirebon tidak mengetahui bahwa Nurhayati merupakan pelapor dalam perkara itu.

Febrie menegaskan bahwa seharusnya pelapor kasus korupsi tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Nurhayati jadi tersangka hasil koordinasi antara Polres Cirebon dan Kejaksaan.

“Kami sudah cek ke JPU-nya di Cirebon. Mereka sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara tersebut,” kata Febrie Adriansyah, kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

Febrie mengatakan bahwa Kejaksaan saat ini tengah meminta agar kepolisian dapat melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada pihaknya. Dengan begitu, kasus tersebut dapat disetop dengan penerbitan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan).

Terpisah, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejagung terkait penanganan kasus itu.

Jaksa, kata dia, telah melakukan pemeriksaan internal di Kejari Cirebon. Selain itu, jaksa juga meminta agar berkas Nurhayati segera dilimpahkan sehingga kasus dapat disetop.

“Dalam surat permintaan segera tahap 2 pun menjelaskan bahwa N (Nurhayati) tidak ada niat jahat maupun perbuatan jahat. Diingatkan tidak cukup bukti, dan akan dilakukan penghentian penuntutan,” jelasnya.

Kasus terungkap ketika Nurhayati membuat video hingga viral di media sosial. Dia mengaku turut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu, Cirebon.

Dia heran karena selama ini dirinyalah yang membeberkan kasus korupsi tersebut. Namun, Nurhayati malah ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua (LPSK), Maneger Nasution, menyampaikan bahwa pelapor dugaan kasus korupsi dilindungi oleh hukum dan semestinya tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya,” kata Maneger melalui keterangan tertulis, Minggu (20/2).

Setelah kasus menjadi perbincangan publik, Polres Cirebon mengaku menetapkan Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cirebon. Sejauh ini kejaksaan berencana mencabut Nurhayati dari segala tuntutan.

(*)

sumber: CNNIndonesia.com

Kaitan Kasus Korupsi, Nurhayati
Admin 1 Maret 2022 1 Maret 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Ansar Ahmad: “Manfaatkan Teknologi Informasi Untuk Menyebarkan Kebaikan”
Artikel Selanjutnya Dramatis! 5 Korban Tertimbun Longsor di Pasaman Berhasil Dievakuasi dengan Selamat

APA YANG BARU?

Cegah Pencurian Ikan di Lautan Kepri, KKP Bangun Kapal Pengawas Baru
Artikel 21 jam lalu 82 disimak
“Dari Puncak Dai ke Buitenzorg: 7 Bulan Menjelajah Riau Lingga”
Histori 23 jam lalu 216 disimak
Inggris Bertemu Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Sports 1 hari lalu 209 disimak
Dilarang Ngutangi Kawan Kantor!: Aturan PNS Singapura
Catatan Netizen 1 hari lalu 198 disimak
Komplotan Curanmor Pakai Mobil Digagalkan, Tiga Pelaku Diringkus Polsek Nongsa
Artikel 1 hari lalu 187 disimak

POPULER PEKAN INI

Tekan Kemiskinan di Pesisir, Batam Jadi Kota Pertama Peluncuran SiTaskin Pesisir
Artikel 6 hari lalu 390 disimak
8 Tim ke Perempat Final Piala Dunia 2026: Peta Kekuatan, Kejutan, dan Duel Klasik
Sports 5 hari lalu 349 disimak
Curi Uang Didalam Dashboard Mobil, Seorang Pemuda di Karimun Diamankan Polisi
Artikel 5 hari lalu 318 disimak
Tertibkan Parkir Liar, BP Batam Gelar Patroli Gabungan di Jembatan 1 Barelang
Artikel 5 hari lalu 313 disimak
Kalahkan Belgia, Matador Spanyol Tantang Prancis di Semifinal
Sports 2 hari lalu 303 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?