INEU Siti Nurjanah (31), wanita Garut yang viral pura-pura kehilangan uang Rp 1,3 miliar akibat dibegal, divonis sembilan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat.
Dilansir detikJabar, sidang digelar secara daring pada Senin (28/3/2022) kemarin. Ineu dinyatakan terbukti bersalah merekayasa kejadian begal yang menimpanya.
“Majelis hakim menjatuhkan vonis untuk Ineu ini 9 bulan penjara,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Garut, Ariyanto, kepada wartawan, Selasa (29/3/2022) pagi.
Ineu divonis melanggar Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu Jo Pasal 55 KUHP. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sendiri diketahui lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang menginginkannya dibui 11 bulan penjara.
“Sebelumnya JPU kami menuntut 11 bulan penjara,” katanya.
Kasus Ineu yang ngaku dibegal dan kehilangan uang Rp 1,3 miliar ini sempat menghebohkan warga Garut sekitar bulan Oktober 2021 lalu.
(*)
sumber: detik.com