Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Tingkatkan Kinerja BP Batam Lebih Baik, Amsakar Achmad Lantik 297 Pejabat Eselon III dan IV
    7 jam lalu
    Wagub Nyanyang Haris Buka Forum SUNs Batam 2025
    20 jam lalu
    Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam
    1 hari lalu
    Puluhan Kios di Simpang Helm Batam Centre Digusur
    1 hari lalu
    Kapal Kujang 642 Lantamal IV Batam Amankan 20 Ton Solar Tanpa Dokumen dari KM Meneer
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dunia Sepakbola Berduka, Diogo Jota Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
    1 hari lalu
    Disdik Batam Catat 1.039 Siswa Belum Tertampung di Sekolah Negeri
    3 hari lalu
    Proses SPMB SD Selesai, Pemko Batam Cari Solusi Calon Siswa Tak Tertampung
    6 hari lalu
    Pemberlakuan Jam Malam untuk Pelajar di Tanjungpinang Mulai Tahun Ajaran 2025/2026
    7 hari lalu
    Bandar Rhio Tanjungpinang, Juli 1846
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Taman Rusa Sekupang, Batam
    6 hari lalu
    Raja Ja’far Ibn Raja Haji Fisabilillah (Yang Dipertuan Muda Riau VI)
    6 hari lalu
    Pulau Citlim, Karimun
    7 hari lalu
    Pulau Pekajang, Lingga
    2 minggu lalu
    Pulau Combol (Tjombol)
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    50 menit lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 hari lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    3 hari lalu
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    7 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    7 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Layanan Kelas Standar BPJS Kesehatan Baru Diterapkan di Seluruh Rumah Sakit 2024
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Layanan Kelas Standar BPJS Kesehatan Baru Diterapkan di Seluruh Rumah Sakit 2024

Redaksi
Editor Redaksi 3 tahun lalu 508 disimak
Sebar
360
SEBARAN
ShareTweetTelegram

RENCANA pemberlakuan kelas standar atau satu tarif pada layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berlaku mulai per 1 Juli 2022, diundur pada tahun 2024.

Menurut Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) BPJS Kesehatan alias kelas standar baru diterapkan di seluruh rumah sakit (RS) pada 2024.

Sebelumnya, DJSN menyampaikan pada 1 Juli 2022 tidak ada lagi kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3. Tetapi, semuanya menjadi satu kelas saja.

“Peekiraan pada semester II (2024), 100 persen rumah sakit atau seluruhnya telah siap untuk mengimplementasikan kebijakan KRIS,” ungkap Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, Mickael Bobby Hoelman, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Senin (4/7/2022).

Mickael mengatakan, untuk saat ini, DJSN baru melakukan uji coba KRIS tersebut pada lima RS vertikal atau milik pemerintah. Adapun kelima RS tersebut adalah RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.

Menurut Mickael, RSUP Surakarta menjadi RS vertikal yang relatif paling siap dan dapat menjadi model percontohan bagi implementasi KRIS.

Ia menyebut pada semester I 2023, 50 persen RS vertikal siap mengimplementasikan KRIS. Sementara, pada semester II 100 persen RS vertikal dapat mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Selain itu, pada waktu yang sama, 30 persen RS lainnya dalam hal ini RS umum daerah, RS TNI/Polri, dan RS swasta juga telah siap menerapkan KRIS.

Selanjutnya, pada semester I 2024 diharapkan 50 persen RS umum daerah, RS TNI/Polri, dan RS swasta dapat mengimplementasikan kelas standar. Lalu, pada semester II semua RS di Indonesia sudah bisa menerapkan kebijakan kelas standar itu.

Sebelumnya, Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman menyatakan selama proses uji coba ini tarif iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.

Dengan kata lain, tarif iuran masih tetap berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam perpres itu dijelaskan iuran peserta kelas III ditetapkan sebesar Rp35 ribu per bulan mulai 1 Januari 2021 sampai sekarang. Kemudian, iuran peserta kelas II sebesar Rp 100 ribu per bulan dan kelas I sebesar Rp 150 ribu per bulan.

Ada beberapa catatan terkait biaya iuran BPJS Kesehatan. Arif menerangkan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara, seperti ASN, TNI, Polri dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah.

Rinciannya adalah 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja. Dia pun menyatakan ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan.

“Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah, yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta,” terang Arif.

“Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya,” sambungnya.

Acuan perhitungan iuran BPJS tetap pada batas atas Rp 12 juta. Bila seorang pekerja memiliki gaji di atas Rp 12 juta, misalnya saja Rp 13 juta, maka iuran yang dibayar tetap 5 persen dari Rp 12 juta.

(*)

sumber: CNN Indonesia.com

Pilihan Artikel untuk Anda

#Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait

Tingkatkan Kinerja BP Batam Lebih Baik, Amsakar Achmad Lantik 297 Pejabat Eselon III dan IV

Wagub Nyanyang Haris Buka Forum SUNs Batam 2025

Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam

Kapal Kujang 642 Lantamal IV Batam Amankan 20 Ton Solar Tanpa Dokumen dari KM Meneer

Kaitan bpjs, Kelas standar, kesehatan, rumah sakit
Redaksi 4 Juli 2022 4 Juli 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Banjir Rob Ancam Sejumlah Wilayah di Kepri
Artikel Selanjutnya Turun Lagi, Kasus Positif Bertambah 1.434 Orang
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

#Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
Ngobrol EveryWhere 50 menit lalu 34 disimak
Tingkatkan Kinerja BP Batam Lebih Baik, Amsakar Achmad Lantik 297 Pejabat Eselon III dan IV
Artikel 7 jam lalu 81 disimak
Wagub Nyanyang Haris Buka Forum SUNs Batam 2025
Artikel 20 jam lalu 136 disimak
Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam
Artikel 1 hari lalu 126 disimak
Puluhan Kios di Simpang Helm Batam Centre Digusur
Berita Video 1 hari lalu 178 disimak

POPULER PEKAN INI

Truk Pengangkut Pasir Tabrak Dua Mobil di Batam
Artikel 4 hari lalu 362 disimak
Penumpang Super Air Jet Meninggal Dalam Penerbangan Semarang-Batam
Artikel 4 hari lalu 349 disimak
Kenaikan Tarif Listrik di Batam: Data Pelanggan Terdampak
Artikel 6 hari lalu 335 disimak
Penataan Infrastruktur Jalan di Batam; Akan Ada Jalur Khusus Roda Dua, Truk dan Bus
Artikel 4 hari lalu 310 disimak
Touring Bintan X-MOC Batam Kepri 2025, Merekatkan Kembali Tali Persaudaraan
Artikel 2 hari lalu 310 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?