Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Aplikasi IKD Permudah Masyarakat Mengurus Administrasi Kependudukan
    18 jam lalu
    Rabu (26/08) Malam, Air Batam Hilir Matikan Sementara Di Berbagai Wilayah di Batam
    23 jam lalu
    BMKG Perkirakan Hari ini (26/08), Akan Terjadi Hujan di Batam, Bintan dan Karimun
    1 hari lalu
    Cemburu, Suami Siri Diduga Lakukan Pembunuhan Istrinya di Sekupang
    1 hari lalu
    Singapura Siapkan Reklamasi Tiga Pulau di Hadapan Batam
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pasokan Air Baku Sei Pulai dan Gesek Bertahan Lebih Baik Dibanding Waduk Batam
    1 hari lalu
    Negeri Lingga, 1861 (Bagian 1)
    3 hari lalu
    Jalan Kaki itu Membahagiakan
    4 hari lalu
    Anggaran Pendidikan Rp 820,9 Triliun Belum Sentuh Kesejahteraan Guru
    5 hari lalu
    Siswa SDN 005 Teluk Sebong Diajak Lebih Pede Lewat Kegiatan Literasi
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gedung Beringin, Batam
    4 hari lalu
    Rata-Rata Lama Sekolah Warga Batam Tembus 11,34 Tahun, Tertinggi di Kepri
    1 minggu lalu
    Inflasi Kota Batam Juli 2026 Stabil di Angka 3,49 Persen
    1 minggu lalu
    Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
    2 minggu lalu
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Layanan Kelas Standar BPJS Kesehatan Baru Diterapkan di Seluruh Rumah Sakit 2024

Editor Admin 4 tahun lalu 611 disimak

RENCANA pemberlakuan kelas standar atau satu tarif pada layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berlaku mulai per 1 Juli 2022, diundur pada tahun 2024.

Menurut Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) BPJS Kesehatan alias kelas standar baru diterapkan di seluruh rumah sakit (RS) pada 2024.

Sebelumnya, DJSN menyampaikan pada 1 Juli 2022 tidak ada lagi kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3. Tetapi, semuanya menjadi satu kelas saja.

“Peekiraan pada semester II (2024), 100 persen rumah sakit atau seluruhnya telah siap untuk mengimplementasikan kebijakan KRIS,” ungkap Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN, Mickael Bobby Hoelman, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI, Senin (4/7/2022).

Mickael mengatakan, untuk saat ini, DJSN baru melakukan uji coba KRIS tersebut pada lima RS vertikal atau milik pemerintah. Adapun kelima RS tersebut adalah RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.

Menurut Mickael, RSUP Surakarta menjadi RS vertikal yang relatif paling siap dan dapat menjadi model percontohan bagi implementasi KRIS.

Ia menyebut pada semester I 2023, 50 persen RS vertikal siap mengimplementasikan KRIS. Sementara, pada semester II 100 persen RS vertikal dapat mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Selain itu, pada waktu yang sama, 30 persen RS lainnya dalam hal ini RS umum daerah, RS TNI/Polri, dan RS swasta juga telah siap menerapkan KRIS.

Selanjutnya, pada semester I 2024 diharapkan 50 persen RS umum daerah, RS TNI/Polri, dan RS swasta dapat mengimplementasikan kelas standar. Lalu, pada semester II semua RS di Indonesia sudah bisa menerapkan kebijakan kelas standar itu.

Sebelumnya, Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman menyatakan selama proses uji coba ini tarif iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.

Dengan kata lain, tarif iuran masih tetap berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam perpres itu dijelaskan iuran peserta kelas III ditetapkan sebesar Rp35 ribu per bulan mulai 1 Januari 2021 sampai sekarang. Kemudian, iuran peserta kelas II sebesar Rp 100 ribu per bulan dan kelas I sebesar Rp 150 ribu per bulan.

Ada beberapa catatan terkait biaya iuran BPJS Kesehatan. Arif menerangkan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara, seperti ASN, TNI, Polri dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah.

Rinciannya adalah 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja. Dia pun menyatakan ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan.

“Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah, yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta,” terang Arif.

“Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya,” sambungnya.

Acuan perhitungan iuran BPJS tetap pada batas atas Rp 12 juta. Bila seorang pekerja memiliki gaji di atas Rp 12 juta, misalnya saja Rp 13 juta, maka iuran yang dibayar tetap 5 persen dari Rp 12 juta.

(*)

sumber: CNN Indonesia.com

Kaitan bpjs, Kelas standar, kesehatan, rumah sakit
Admin 4 Juli 2022 4 Juli 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Banjir Rob Ancam Sejumlah Wilayah di Kepri
Artikel Selanjutnya Turun Lagi, Kasus Positif Bertambah 1.434 Orang

APA YANG BARU?

Aplikasi IKD Permudah Masyarakat Mengurus Administrasi Kependudukan
Artikel 18 jam lalu 140 disimak
Rabu (26/08) Malam, Air Batam Hilir Matikan Sementara Di Berbagai Wilayah di Batam
Artikel 23 jam lalu 179 disimak
BMKG Perkirakan Hari ini (26/08), Akan Terjadi Hujan di Batam, Bintan dan Karimun
Artikel 1 hari lalu 175 disimak
Cemburu, Suami Siri Diduga Lakukan Pembunuhan Istrinya di Sekupang
Artikel 1 hari lalu 197 disimak
Pasokan Air Baku Sei Pulai dan Gesek Bertahan Lebih Baik Dibanding Waduk Batam
Lingkungan 1 hari lalu 215 disimak

POPULER PEKAN INI

BMKG Batam:”Hari Ini dan Besok, Cuaca Kepri Cerah Berawan”
Artikel 6 hari lalu 466 disimak
Anggaran Pendidikan Rp 820,9 Triliun Belum Sentuh Kesejahteraan Guru
Pendidikan 5 hari lalu 345 disimak
Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2027 Sebesar Rp107,3 Juta
Artikel 5 hari lalu 345 disimak
Warga Temukan Kerangka Manusia di Sei Ladi
Artikel 5 hari lalu 331 disimak
Alokasi 3 Bulan Rapel Cair, Data Penerima Menyusut
Artikel 6 hari lalu 323 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?