PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Batam kini berstatus level 1. Lalu apa saja keuntungan dengan status PPKM level 1 Batam?
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2022 yang berlaku sejak 5 Juli hingga 1 Agustus, Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 36 Tahun 2022 yang ditandatangani Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, pada Rabu (6/7/2022).
Dalam aturan baru tersebut, bioskop sudah dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dengan menunjukkan bukti vaksinasi minimum dosis pertama.
Sejumlah aktivitas masyarakat yang sebelumnya hanya boleh 75 persen, kini sudah bisa 100 persen.
Untuk pelaksanaan kegiatan perkantoran sudah diizinkan menerapkan wark from office (WFO) 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat dan pemberlakuan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari kementerian atau lembaga.
Pada PPKM Level 1, maka pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas dan atau jarak jauh berdasarkan keputusan bersama empat menteri.
Untuk kegiatan pada sektor esensial, termasuk Posyandu, bahan pangan, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, proyek vital nasional, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat yang berada di lokasi sendiri maupun di mal, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan ketat.
“Industri juga dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari,” demikian kata Wali Kota Batam dalam surat edaran, dikutip dari Antara, Kamis (7/7/2022).
Kemudian pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.
Demikian pula kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan, pedagang kaki lima dan sejenisnya diizinkan buka.
Sedang untuk makan/minum di tempat umum pada rumah makan, restoran dan kafe yang berlokasi sendiri maupun di mal sudah diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen dan pembatasan operasional hingga pukul 02.00 WIB.
“Namun, untuk restoran yang hanya melayani pesan antar bawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam,” bunti isi Surat Edaran Wali Kota Batam.
Operasional mal juga dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, namun kapasitas sudah bisa 100 persen, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau protokol kesehatan yang ketat.
Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen. Sedangkan kegiatan ibadah sudah dapat dilakukan 100 persen dari kapasitas, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kegiatan seni, budaya kesehatan masyarakat yang dapat menimbulkan keramaian diizinkan dibuka tanpa batasan atau sudah bisa 100 persen. Begitu juga di pusat kebugaran.
(*)
Ilustrasi: Nonton Bioskop di Batam sudah bisa dengan kapasitas 100 persen. F. Dok. Istimewa


