Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Petani di Setokok Disambar Petir, 1 Meninggal Dunia, 1 Luka-luka
    1 jam lalu
    Pemko Batam Siapkan Skema Swastanisasi Dalam Pengelolaan Sampah
    3 jam lalu
    Awal Tahun 2026 Kunjungan Wisman ke Batam Mencapai 257.928 Orang
    4 jam lalu
    Belanja Pegawai Pemko Batam Capai 39%, Perlu Langkah Penyesuaian
    17 jam lalu
    Sanksi Petugas Pungli Imigrasi Batam Belum Diterapkan
    17 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Bosnia Herzegovina Gagalkan Italia ke Piala Dunia 2026
    2 jam lalu
    Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
    3 hari lalu
    Atasi Volume Sampah di Batam, Pembangunan TPA Blok Baru di Kabil
    3 hari lalu
    Tahun 2026 Kemenag Batam Buka PMB Satu Pintu Jalur Prestasi Pada MTs Negeri
    4 hari lalu
    Debut Manis Herdman, Timnas Menang 4-0 Atas Saint Kitts
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    3 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    1 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    1 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Penuhi Persyaratan Importasi, Importir Wajib Ajukan RPBK Melalui I-BOSS

Editor Admin 4 tahun lalu 1.1k disimak

KEGIATAN importasi atau pemasukan barang ke Batam kini wajib mengajukan Rencana Pemasukan Barang Konsumsi (RPBK) melalui fitur perizinan Indonesia Batam Online Single Submission (I-BOSS). I-BOSS merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), dimana importir harus menghitung kuota sesuai kebutuhan masyarakat Batam.

Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Denny Tondano mengatakan pelaku usaha dan importir yang terdaftar di BP Batam harus segera mengajukan RBPK 2023 melalui fitur I-BOSS.

“Untuk pengajuan rencana kebutuhan melalui sistem tidak ada secara manual lagi, kita lakukan sekarang masuk melalui sistem IBOSS,” paparnya, Senin (19/9) saat sosialisasi penyampaian RPBK 2023 dan realisasi distribusi pemasukan barang kepada importir di Gedung BP Batam.

Denny kemudian mengurai alur proses pengajukan RPBK 2023 melalui I-BOSS. Pertama, pelaku usaha dan importir mengajukan RPBK dengan mengunduh format permohonan melalui I-BOSS. Kedua, penyampaian permohonan RPBK dengan upload ke I-BOSS. Ketiga, proses penetapan dan perhitungan RPBK dengan mengumpulkan data yang masuk yang telah diajukan pelaku usaha.

“Dan terakhir, hasil perhitungan dilakukan oleh Pusat Pengembangan KPBPB Batam dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) BP Batam dan akan diupload ke sistem I-BOSS berdasarkan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam. Hal itu dilakukan untuk menghitung kuota sesuai kebutuhan masyarakat Batam dan menjamin ketersediaan barang konsumsi di tahun depan,” tuturnya.

Sedangkan untuk laporan realisasi distribusi pemasukan barang, BP Batam akan melakukan pengawasan untuk menjamin barang-barang konsumsi hanya untuk kebutuhan di dalam Kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam.

Ia menekankan bahwa setiap pelaksanaan pemasukan dan distribusi barang yang telah dilakukan harus menyampaikan laporan realisasi distribusi pemasukan barang selambat-lambatya 14 hari kalender, sejak izin diterbitkan.

“Kalau ada kekurangan dokumen apa kesulitannya sampaikan ke kami, tentu dokumen-dokumen pelengkap itu ada standarnya tapi kalau ada kesulitan apa yang dokumen yang setara dengan itu, itu yang kita minta artinya semua akan terukur kedepannya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan pihaknya akan mendukung kegiatan importasi dengan memudahkan perizinan yang dibutuhkan pengusaha.

“Apa yang dibutuhkan pelaku usaha, silahkan bikin laporan ke kita, dan tidak dibatasi kalau keperluanya untuk di Batam, namun kalau melebihi ini yang dijadikan masalah oleh penegak hukum seperti pengajuan barang konsumsi minuman berakohol,” katanya.

Ia meminta agar para pelaku usaha dapat menjalankan proses bisnis pemasukan barang mengikuti ketentuan yang berlaku dan bertanggungjawab, sehingga kebutuhan konsumsi masyarakat Batam di tahun 2023 terpenuhi.

“Oleh karenanya saya ingin sebelum tanggal 1 Januari 2023, kuota untuk seluruh jenis barang konsumsi apa saja sudah ada di meja saya dan sudah saya tanda tangani,” ujarnya

Sementara, Wakil Ketua Kadin Batam bidang Kepelabuhanan, Efendi Ibrahim mengapresiasi sosialisasi yang telah dilaksanakan. Menurutnya, sebagai mitra pemerintah, Kadin dapat menyampaikan kendala dan masukan terhadap proses bisnis yang tengah berjalan.

“Sosialisasi ini sangat positif, Kadin sebagai mitra wajib melakukan upaya minimal diskusi atau meminta nasehat kepada pemerintah terutama kaitanya lalu lintas barang dari kelancaran pelaku usaha sendiri,” ujar Efendi (leo).

Kaitan barang konsumsi warga batam, Bp batam, I-BOSS, indonesia batam online single submission, kegiatan importasi batam, kota, kuota pemasukan barang, rencana pemasukan barang konsumsi, rpbk batam 2023
Admin 20 September 2022 20 September 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Ansar: APBD Perubahan Provinsi Kepri 2022 Fokus Tekan Inflasi
Artikel Selanjutnya Catat! Mulai Hari Ini, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri

APA YANG BARU?

Petani di Setokok Disambar Petir, 1 Meninggal Dunia, 1 Luka-luka
Artikel 1 jam lalu 48 disimak
Bosnia Herzegovina Gagalkan Italia ke Piala Dunia 2026
Sports 2 jam lalu 51 disimak
Pemko Batam Siapkan Skema Swastanisasi Dalam Pengelolaan Sampah
Artikel 3 jam lalu 56 disimak
Awal Tahun 2026 Kunjungan Wisman ke Batam Mencapai 257.928 Orang
Artikel 4 jam lalu 53 disimak
Belanja Pegawai Pemko Batam Capai 39%, Perlu Langkah Penyesuaian
Artikel 17 jam lalu 105 disimak

POPULER PEKAN INI

Akhir Maret ini SPPG Batam Mulai Distribusikan Kembali MBG ke Sekolah
Artikel 6 hari lalu 327 disimak
Kantor Imigrasi Batam Tindak Lanjuti Keluhan Pemerasan Kepada WNA di Pelabuhan
Artikel 7 hari lalu 325 disimak
Diskominfo Batam Sosialiasikan Larangan Penggunaan Medsos Anak Dibawah 16 Tahun
Artikel 6 hari lalu 317 disimak
Volume Air Waduk Menurun, BP Batam Pastikan Layanan Air Bersih Tetap Terjaga
Artikel 6 hari lalu 258 disimak
Sempat Hilang, Nelayan Karimun Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan
Artikel 5 hari lalu 250 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?