JAJARAN Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial M alias Y alias K berikut barang bukti 26 kilogram (kg) sabu.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, dalam ekspos kasus yang digelar di lobby utama Mapolda Kepri, Senin (24/10/2022), menjelaskan penangkapan ini bermula dari operasi yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di wilayah Perairan Pelabuhan Rakyat Batu Besar, Nongsa, Kota Batam.
Dalam ekspos tersebut dihadiri juga Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Ahmad David; Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Stefanus Michael Tamuntuan; Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Dasmin Ginting; Kasubdit I Ditresnarkoba, dan Kompol Albert Perwira Sihite.
Adapun kronologi penangkapan, kata Harry, Tim Khusus Opsnal Ditresnakoba Polda Kepri melakukan pengamatan pada hari Jumat, 14 Oktober 2022 pukul 15.00 WIB dan mendapatkan informasi bahwa ada masyarakat yang diduga membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan speedboat.
Kemudian pada 19 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 WIB tim yang dipimpin langsung oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri, melihat satu speedboat yang dicurigai sesuai dengan informasi awal berada di Perairan Batu Besar, Nongsa.
“Tim Khusus Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemantauan dengan jarak dekat sehingga tekong dari speedboat tersebut berhasil melarikan diri dengan melompat ke laut. Namun, di speedboat tersebut masih tersisa satu orang berinisial M alias Y alias K,” kata Harry.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Ahmad David, menambahkan Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 25 bungkus Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan bungkus teh cina bewarna hijau yang setelah ditimbang seberat 26,6 kg.
Lalu, kata Ahmad David, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 252.000, 462 ringgit, satu unit speedboat dengan mesin Yamaha, dan dua unit handphone.
“Narkotika jenis sabu ini berasal dari Johor, Malaysia berindikasi milik dari berinsial N yang saat ini masih DPO. Dan narkotika jenis sabu ini dipesan oleh seseorang di Tembilahan, Riau,” ujar Ahmad David.
Diketahui motif pelaku membawa narkotika untuk mendapatkan uang. “Pelaku akan menerima uang dalam satu bungkus diupah Rp 10 juta apabila barang tersebut sampai di tujuan,” jelasnya lagi.
David mengatakan, dari hasil penyelidikan, pelaku mengatakan mendapat pesanan kedua wilayah yaitu Tembilahan-Riau dan Palembang. Pelaku merupakan pemain baru dan didampingi oleh tekong yang saat ini masih DPO.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun,” tegas David.
(*)