GUBERNUR Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, mengatakan belum dapat memastikan kapan gaji ribuan Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN (aparatur sipil negara) atau guru honorer bisa dibayarkan.
Ansar menyebut pembayaran gaji PTK Non ASN terkendala akibat anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Perubahan 2022 masih dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Meski demikian, kata Ansar, ia terus berupaya maksimal agar dapat membayar tunggakan gaji ribuan guru honorer. “Kami tidak tinggal diam, tapi terus menggesa agar ini dipercepat,” kata Ansar di Tanjungpinang, Rabu (26/10/2022).
Ansar mengaku memahami keluhan PTK Non ASN yang sudah dalam dua bulan terakhir belum menerima gaji untuk memenuhi hajat hidup sehari-hari. “Sebagai pemimpin. Tentu saya sangat paham perasaan PTK Non ASN saat ini,” ucapnya.
Ansar bahkan sudah berusaha menggunakan anggaran biaya tak terduga (BTT) untuk membayarkan gaji PTK Non ASN, namun hal itu rupanya tidak bisa masuk ke dalam sistem informasi pemerintah daerah (SIPD)
“Jadi, memang kita dibatasi dengan aturan,” ungkapnya.
Ia turut menyesalkan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri karena hanya menganggarkan gaji PTK Non ASN selama enam bulan pada tahun anggaran 2022, yaitu periode Januari-Juli 2022. Akibatnya, Pemprov Kepri terpaksa mengalokasikan kembali anggaran gaji PTK Non ASN periode Agustus-Desember 2022 melalui APBD Perubahan tahun ini.
“Saya minta tahun depan, gaji PTK Non ASN dianggarkan selama setahun penuh, sehingga tak ada lagi masalah tunggakan gaji,” tegas Ansar.
Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepri total PTK Non ASN sekitar 2.952 orang. Meliputi guru dan tenaga kependidikan di tingkat SMA/SMK/SLB. Mereka memperoleh pendapatan atau gaji sekitar Rp 2,4 juta per bulan yang bersumber dari dana APBD.
(*)
Sumber: Antara