PENGADILAN Negeri (PN) Batam mencoba strategi baru untuk menekan angka perceraian. Sejak awal 2026, setiap perkara cerai didampingi mediator perempuan.
Tujuannya agar ada ruang dialog yang lebih empatik. Sayangnya, upaya itu belum membuahkan hasil.
Data PN Batam mencatat lonjakan tajam gugatan perceraian. Sepanjang Januari–Juni 2026, pengadilan menangani 177 perkara.
Angka itu naik drastis dibanding periode sama tahun 2025 yang hanya sekitar 20 perkara. Jika ditambah perkara banding, totalnya mendekati 200 kasus.
Mediator Perempuan, Tapi Belum Ada yang Rujuk
Menurut Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, kebijakan menempatkan mediator perempuan lahir dari pertimbangan internal pengadilan.
“Perkara perceraian ini masalah hati, bukan soal benda. Kami berharap kehadiran mediator perempuan bisa membuka ruang bicara lebih hangat,” ujar Vabiannes di Batam, Selasa (29/07/2026).
Meski begitu, hingga semester pertama 2026, tidak satu pun mediasi yang berhasil mendamaikan pasangan. Semua perkara tetap lanjut ke persidangan.
“Keberhasilan mediasi sampai saat ini nihil. Ini jadi catatan kami,” kata Vabiannes.
97% Penggugat adalah Istri, Usia Dominan di Bawah 35 Tahun
Sebagaimana di ketahui, PN Batam dalam praktiknya, hanya menangani perceraian pasangan non-Muslim: Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Dari 177 perkara, fakta mencolok muncul. Sekitar 97% gugatan diajukan oleh pihak istri. Hanya 3% yang diajukan suami.
“Mayoritas penggugat adalah istri,” ungkap Vabiannes.
Usia pasangan juga jadi sorotan. Kebanyakan yang bercerai masih berusia muda, maksimal 35 tahun. Artinya konflik rumah tangga banyak terjadi di fase awal pernikahan.
Soal penyebab, faktor ekonomi masih jadi pemicu utama. Tekanan kebutuhan sehari-hari dinilai paling dominan mendorong pasangan memutuskan berpisah.
Mediasi Tetap Jalan, Jadi Tahap Wajib
Meski tingkat keberhasilan 0%, PN Batam memastikan mediasi tetap jadi prosedur wajib sebelum masuk sidang pokok.
“Apapun hasilnya, kami akan terus upayakan jalur damai dulu. Harapannya pasangan bisa berpikir ulang sebelum benar-benar berpisah,” tutup Vabiannes.
Lonjakan perkara ini menjadi sinyal bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk memperkuat program konseling dan penguatan ekonomi keluarga, terutama bagi pasangan muda di Batam.
(*)


