Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    KJRI Johor Bahru Pulangkan 232 WNI dan PMI via Batam
    17 jam lalu
    Pengendara Motor Tewas Ditabrak Fortuner Yang Dikendarai WNA
    18 jam lalu
    Pemprov Kepri Bentuk BLUD Konservasi Perairan Bintan
    20 jam lalu
    Tiga Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Batam
    2 hari lalu
    Kembali Menuai Sorotan Terkait Keluhan WNA, Imigrasi Batam Berikan Penjelasan
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Bus Sekolah Gratis di Tanjungpinang Masih Sepi Peminat
    17 jam lalu
    PSG Tantang Arsenal di Partai Puncak Liga Champions Eropa
    2 hari lalu
    Inter Milan Raih Scudetto ke 21, Pesta Biru Hitam di Kota Milano
    5 hari lalu
    Disdik Batam Himbau Keluarga Mampu Pilih Sekolah Swasta
    5 hari lalu
    “Di Lahan Gambir yang Rusak dan Reruntuhan Istana Riouw Lama”
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    3 hari lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    6 hari lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    6 hari lalu
    Pulau Pecong, Batam
    2 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Belasan Kasus Konflik Rumah Tangga Diselesaikan lewat Restorative Justice

Editor Admin 3 tahun lalu 689 disimak

KEPALA Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri), Gerry Yasid, menyebutkan terdapat belasan kasus keluarga, konflik antara istri dan suami, konflik antara anak dan orangtua, dan lainnya, berhasil diselesaikan lewat program Restorative Justice atau keadilan restoratif.

Dia mengungkapkan, penyelesaian kasus di luar pengadilan melalui konsep keadilan restoratif ini berhasil mengembalikan hubungan yang harmonis di dalam keluarga yang sempat berkonflik.

“Jadi ada belasan kasus keluarga, konflik antara istri dan suami, konflik antara anak dan orang tua, dan lainnya. Hal ini dapat diselesaikan secara damai melalui keadilan restoratif,” ujar Gerry di Tanjungpinang, dikutip dari Antara, Sabtu (11/2/2023).

Kajati Kepri mengemukakan bahwa penegakan hukum dalam kasus pidana tidak harus sampai di pengadilan. Konflik keluarga, misalnya disebabkan oleh hal sepele, semestinya diselesaikan di luar pengadilan.

Penyidik harus mempertimbangkan dari aspek sosial, tidak hanya menggunakan KUHAP untuk menyelesaikan kasus pidana terhadap para pihak yang justru dapat menyebabkan konflik di dalam keluarga makin besar.

Gerry mengatakan bahwa penyidik kejaksaan memiliki peran besar dalam membangun kembali keluarga yang harmonis setelah sekian lama berkonflik.

“Mengedepankan keadilan restoratif untuk membangun kembali keluarga yang harmonis. Dari keluarga yang harmonis, akan lahir generasi penerus bangsa yang andal,” ucapnya.

Ia menyebutkan penyidik berhasil menangani sekitar 30 kasus pidana melalui keadilan restoratif pada tahun 2022. Selain kasus keluarga, kasus lainnya yang tidak berdampak besar pada masyarakat, juga diselesaikan di luar pengadilan.

Misalnya, kasus pencurian di rumah warga di Lingga, Tanjungpinang dan Bintan, diselesaikan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kasus lainnya seperti pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

“Kalau kasus pencurian kotak amal di gereja di Natuna tidak dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif karena berdampak besar pada umat kristiani,” tegasnya.

Kajati menjelaskan penyelesaikan kasus melalui dialog dan mediasi dalam keadilan restoratif melibatkan beberapa pihak, di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak-pihak lainnya yang terkait.

Menurut dia, media dan dialog itu membuahkan hasil berupa penyelesaian kasus hukum melalui kesepakatan.

Kesepakatan tersebut, lanjut dia, demi mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Jajaran Kejati Kepri, kata dia, sejak 2 tahun terakhir berhasil membangun Rumah Keadilan Restoratif dengan beragam nama. Rumah Keadilan Restoratif itu untuk menyelesaikan berbagai kasus hukum di luar pengadilan.

Gerry lantas menyebutkan sejumlah syarat penyelesaian kasus hukum di luar pengadilan, yakni tidak menimbulkan keresahan dan penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak radikalisme dan separatisme, serta bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.

(*/pir)

Kaitan Keadilan restoratif, Kejati, kepri, Konflik keluarga, restorative justice
Admin 11 Februari 2023 11 Februari 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Tanjungpinang dan Bintan Dapat Pasokan 80 Ton MinyaKita
Artikel Selanjutnya Gubernur Kepri: Pinjaman Tanpa Bunga untuk UMKM Naik Jadi Rp 40 Juta

APA YANG BARU?

KJRI Johor Bahru Pulangkan 232 WNI dan PMI via Batam
Artikel 17 jam lalu 191 disimak
Bus Sekolah Gratis di Tanjungpinang Masih Sepi Peminat
Pendidikan 17 jam lalu 200 disimak
Pengendara Motor Tewas Ditabrak Fortuner Yang Dikendarai WNA
Artikel 18 jam lalu 204 disimak
Pemprov Kepri Bentuk BLUD Konservasi Perairan Bintan
Artikel 20 jam lalu 199 disimak
Tiga Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Batam
Artikel 2 hari lalu 268 disimak

POPULER PEKAN INI

“Di Lahan Gambir yang Rusak dan Reruntuhan Istana Riouw Lama”
Histori 6 hari lalu 697 disimak
Kedai-kedai Kopi Singapura yang Bertahan Lama
Catatan Netizen 6 hari lalu 606 disimak
Prakiraan Cuaca, Potensi Hujan Masih Terjadi di Batam dan Sekitarnya
Artikel 5 hari lalu 589 disimak
Ratusan Pengajuan UWT Warga Puskopkar Batuaji Tertahan di BP Batam
Artikel 6 hari lalu 562 disimak
Polsek Bengkong Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Kepada Anak Di Bawah Umur
Artikel 5 hari lalu 561 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?