GUNA menyelesaikan atau pemulihan aset yang masih di bawah penguasaan PT Bintan inti Sukses (BIS), yang merupakan BUMD Kabupaten Bintan, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menggandeng pihak kejaksaan.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tanjungpinang Rahma, dikutip dari Antara, Sabtu (11/2/2023). “Pemko dan kejaksaan telah melakukan penandatangan surat kuasa khusus (SKK) terkait penyelesaian pemulihan aset tersebut,” ujarnya.
Rahma mengatakan tujuan dilakukannya penandatanganan SKK itu untuk memberikan kuasa penuh kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang yang merupakan pengacara Negara agar memfasilitasi dan memediasi percepatan penyelesaian pemulihan aset milik Pemko Tanjungpinang.
Rahma menjelaskan aset pemko yang masih di bawah penguasaan PT BIS merupakan bagian dari site plane pembangunan pasar baru yang saat ini masih dilaksanakan proses pembangunannya.
Aset berupa ruko sepuluh pintu dua lantai itu harus segera dirobohkan, karena akan difungsikan untuk lahan parkir yang merupakan bagian dari perencanaan pembangunan Pasar Baru Tanjungpinang.
“Maka itu kami berharap Kejari Tanjungpinang dapat segera memfasilitasi terkait aset ini dan dapat diselesaikan dengan baik,” ucap Rahma.
Sementara itu, Kepala Kejari Tanjungpinang, Joko Yuhono, menyambut baik kerja sama dan kepercayaan yang diberikan Pemko Tanjungpinang terkait penyelesaian aset yang masih menjadi kendala pembangunan Pasar Baru Tanjungpinang.
Menurutnya hal tersebut merupakan pekerjaan rumah bagi pihaknya untuk menyelesaikan aset antara Pemko Tanjungpinang dan Pemkab Bintan.
“Sudah banyak aset milik pemko yang sudah kita selesaikan dengan baik, dan mudah-mudahan untuk aset di kawasan Pasar Baru Tanjungpinang ini juga bisa segera diselesaikan,” ucapnya.
(*/pir)