SEPANJANG Januari-Februari 2023, Bea Cukai (BC) Batam mengamankan sebanyak 421.960 batang rokok ilegal dari berbagai jenis merk yang beredar di masyarakat.
Penindakan tersebut berasal dari berbagai kegiatan pengawasan rutin darat yang mampu menindak 15.200 batang rokok ilegal. Selanjutnya patroli laut yang menindak 178.400 batang rokok ilegal, dan terakhir dari pelimpahan aparat penegak hukum sebanyak 229.080 batang rokok ilegal.
“Kegiatan penindakan yang dilakukan selama bulan Januari hingga Februari 2023 diawali dengan mengumpulkan berbagai informasi dari masyarakat,” jelas Kepala Bidang Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam, Rizki Baidillah, Rabu (1/3).
Selama kegiatan pengawasan dan penindakan tersebut, BC Batam mengeluarkan 73 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan berbagai macam komoditi barang, seperti rokok ilegal, minuman alkohol ilegal, barang pornografi, sextoys, ballpress, alat kesehatan dan lainnya.
“Kegiatan pengawasan dan penindakan ini merupakan tugas BC Batam yang diadakan secara rutin. Tujuannya untuk membasmi peredaran rokok ilegal di Batam, serta barang ilegal lainnya karena dapat menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat,” tambah Rizki.
BC Batam akan terus berupaya menekan angka peredaran rokok ilegal dan komoditi yang dilarang lainnya. Tentunya peran ini akan semakin baik apabila ada peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait adanya rokok ilegal dan juga tidak aktif dalam kegiatan jual beli rokok tanpa pita cukai.
“Hal tersebut akan sangat membantu tugas BC Batam dalam melakukan pengawasan. BC sangat mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi adanya indikasi peredaran barang ilegal dan berbahaya,” tuturnya (leo).