Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Ngemplang Pajak Daerah 4 Miliar Lebih, Bos Da Vienna Hotel Terancam di Penjara
    20 jam lalu
    Polda Kepri Amankan 5 Calo Tiket dan Oknum Pegawai Pelni di Pelabuhan Batu Ampar
    21 jam lalu
    Arus Mudik Lebaran, 43 Ribu Warga Tinggalkan Batam Pake Jalur Laut
    23 jam lalu
    Menhan Sjafrie Sjamsoedin Resmikan Masjid Lanud Hang Nadim Batam
    1 hari lalu
    Kota Batam Sah Miliki Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk)
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dua Karakter Berbeda Orangtua
    4 hari lalu
    Aktifitas Kelompok Budidaya Laut Biru di Bintan
    4 hari lalu
    Bassist God Bless, Donny Fattah Gagola Meninggal Dunia
    2 minggu lalu
    Larangan Akses Digital untuk Anak di Bawah 16 Tahun
    2 minggu lalu
    Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
    3 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    6 hari lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    3 minggu lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    1 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 minggu lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    1 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Parlementaria

Rancangan SOTK Baru Pemko Batam Disampaikan di Paripurna DPRD Batam

Editor Admin 3 tahun lalu 1.4k disimak

DPRD Batam menggelar sidang paripurna dengan agenda tanggapan Pemko Batam atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Batam terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan kedua Atas Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah Sekaligus Pembentukan Pansus.

Tanggapan disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, pada Kamis (9/3/2023) kemarin.

“Saya mewakili Bapak Wali Kota Batam, Haji Muhammad Rudi setelah beliau menyampaikan dokumen Ranperda perubahan ke-2 Perda Nomor 10 tahun 2016, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi DPRD Kota Batam. Maka hari ini mewakili Pak Wali memberikan tanggapan dan jawaban atas pandangan umum tersebut,” kata Jefridin.

Jefridin menyampaikan tanggapan atau jawaban dari tiap pandangan umum Fraksi- Fraksi DPRD Kota Batam, terhadap Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah.

Diantaranya mengenai Penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemko Batam yang dimulai dengan penyesuaian struktur organisasi. Kemudian, penyetaraan jabatan, penyesuaian beban kerja dan sistem kerja.

“Pertama mengenai pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah. pasca ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah ini dirasa sangat penting keberadaannya karena nantinya akan diintegrasikan dengan urusan penunjang pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan,” ujar Jefridin.

Menurutnya, pada saat ini bidang penelitian dan pengembangan yang ada di Kota Batam masih bergabung atau serumpun dengan bidang perencanaan program, evaluasi dan perencanaan pada Bapelitbangda, fungsi litbang yang ada di bapelitbangda dinilai kurang memadai karena ditempatkan pada unit setingkat eselon IV atau subkordinator.

“Diharapkan dengan dilakukannya pemisahan bidang penelitian, perencanaan program, evaluasi dan pelaporan dari Bapelitbangda ke depan, kelembagaan daerah akan fokus dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung program daerah berbasis riset dan teknologi seiring dengan kebutuhan pemerintah dan pemerintah daerah dalam rangka menuntaskan problematika, kesenjangan pembangunan dan mencari solusi permasalahan pemerintahan di daerah,” jelas Jefridin.

Selanjutnya Jefridin menyampaikan perihal pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah disebutkan bahwa Pemerintah Daerah membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

“Saat ini tugas dan fungsi penanganan penyelenggaraan kebencanaan yang terjadi di Kota Batam berada di salah bidang pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Batam, penangananan kebencanaan tersebut ditempatkan di unit setingkat eselon III,” ungkapnya.

Sehingga tugas dan fungsi dari pelaksanaan penanganan kebencanaan dirasa kurang memadai mengingat tingginya beban kerja yang harus dilaksanakan, guna optimalisasi penanganan penanggulangan bencana di Kota Batam kedepannya dalam upaya pencegahan, kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi di Kota Batam kiranya perlu dibentuk satu badan mandiri yang memang secara khusus fokus untuk melaksanakan tugas dan fungsi penanganan kebencanaan yang terjadi di Kota Batam.

Berikutnya kata Jefridin terkait perubahan tipology pada Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan Kota Batam, disampaikan bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemuktahiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah secara eksplisit tidak tegas mencantumkan tugas pokok dan fungsi dari Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan.

Kemudian dijelaskan juga oleh jefridin bahwa Indikator Kinerja Kunci (IKK) Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Mengarah kepada urusan perumahan dan permukiman sedangkan Indikator Kinerja Kunci (IKK) terkait pengelolaan dan penyelenggaraan ruang terbuka hijau masuk dalam urusan lingkungan hidup,” katanya.

Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, mengingat urusan perumahan harus juga menangani hal-hal yang spesifik dalam lingkup kawasan perumahan dan permukiman yang salah satunya terkait prasarana, sarana dan utilitas maka untuk itu dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi pada Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan Kota Batam.

“Kiranya perlu ada penambahan satu bidang tersendiri untuk melaksanakan tugas dan fungsi dalam penyusunan perencanaan prasarana sarana utilitas, penyediaan perencanaan prasarana sarana utilitas perumahan penunjang fungsi hunian, pendataan kebutuhan, dan penyediaan perencanaan prasarana sarana utilitas berbasis pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.

Berdasarkan hasil perhitungan dan pengukuran (skoring) pemenuhan indikator yang telah dilakukan Pemerintah Kota Batam sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan Kota Batam telah memenuhi syarat untuk dinaikkan statusnya menjadi Dinas dengan tipology A.

“Adapun terhadap beberapa catatan yang diberikan kepada Pemerintah Kota Batam kiranya akan dilakukan penyempurnaan pada saat pembahasan antara Pansus DPRD dan Tim Pemerintah Kota Batam, diungkapkan juga oleh Jefridin bahwa Pemerintah Kota Batam berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undagan yang berlaku. Kita juga terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terciptanya pemerintahan yang baik,” tegas Jefridin.

Dimana dapat disimpulkan jawaban dari Wali Kota Batam, Muhammad Rudi terhadap pandangan umum dari fraksi- fraksi DPRD Kota Batam atas Ranperda tersebut menyetujui untuk kemudian ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya yaitu pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

“Kami ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan Anggota DPRD melalui fraksi- fraksi DPRD Kota Batam yang telah menyampaikan pandangan umum terhadap usulan Pemko Batam atas Ranperda Perubahan Kedua Atas Perda Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016, tentang Susunan Perangkat Daerah,” kata Jefridin.

Adapun Ketua Pansus DPRD Kota Batam atas Ranperda Perubahan kedua Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016 adalah Amintas Tambunan dan Wakil Ketua Pansus Amri.

(*)

Kaitan batam, dprd batam, Sotk
Admin 11 Maret 2023 11 Maret 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kadisdik Kepri : “Mohon Maaf Jika Saya Salah, bu Wagub”
Artikel Selanjutnya 2 Pria di Batam Ditangkap Saat Akan Kirim Remaja Jadi PMI Ilegal

APA YANG BARU?

Ngemplang Pajak Daerah 4 Miliar Lebih, Bos Da Vienna Hotel Terancam di Penjara
Artikel 20 jam lalu 104 disimak
Polda Kepri Amankan 5 Calo Tiket dan Oknum Pegawai Pelni di Pelabuhan Batu Ampar
Artikel 21 jam lalu 95 disimak
Arus Mudik Lebaran, 43 Ribu Warga Tinggalkan Batam Pake Jalur Laut
Artikel 23 jam lalu 109 disimak
Menhan Sjafrie Sjamsoedin Resmikan Masjid Lanud Hang Nadim Batam
Artikel 1 hari lalu 107 disimak
Kota Batam Sah Miliki Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk)
Artikel 1 hari lalu 115 disimak

POPULER PEKAN INI

Kebijakan Pembebasan PBB-P2 bagi Veteran dan Pensiunan di Batam
Artikel 6 hari lalu 245 disimak
Lonjakan Harga Tiket Pesawat Domestik Jelang Lebaran 2026
Artikel 6 hari lalu 229 disimak
Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
Statistik 6 hari lalu 218 disimak
Sambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Pemko Batam Gelar Pawai Takbir Keliling
Artikel 4 hari lalu 202 disimak
Aktifitas Kelompok Budidaya Laut Biru di Bintan
Lingkungan 4 hari lalu 191 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?