SEORANG wanita berinisial EMS melapor ke Polsek Meral, Kabupaten Tanjungbalai Karimun sebagai korban penjambretan. Namun, setelah diselidiki polisi, ternyata EMS memberikan laporan palsu untuk menghindari tagihan kredit.
Kasi Humas Polres Karimun, Iptu Jordan Manurung, mengatakan ibu rumah tangga (IRT) ini membuat Unit Reskrim Polsek Meral dengan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 04 / III / 2023 / KEPRI/RES KARIMUN/SPK-SEK MERAL pada 9 Maret 2023 sekira jam 13.20 WIB
Dalam laporan itu, EMS mengaku telah menjadi korban penjambretan yang terjadi di depan Kantor Basarnas Kelurahan Sei Pasir, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun. Pelapor mengaku telah dirampas tas yang berada dibahu kanannya oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan sepeda motor kecepatan tinggi.
“Atas kejadian itu, Unit Reskrim Polsek Meral langsung bergerak cepat. Kemudian dilakukan pengecekan terhadap CCTV yang dilalui oleh pelapor. Setelah dilakukan cek CCTV oleh Unit Reskrim Polsek Meral tidak ditemukan bahwa pelapor menyandang tas tangan dibahu kanan pelapor,” kata Jordan, Rabu (22/3/2023).
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi SN yang mana saksi tersebut adalah teman pelapor, menerangkan bahwa laporan dan keterangan pelapor tidak benar semuanya. Kemudian saksi menyerahkan tas tangan milik pelapor kepada Unit Reskrim Polsek Meral.
“Setelah diperiksa lebih lanjut, pelapor mengakui perbuatannya bahwa pelapor telah membuat laporan palsu dan keterangan palsu,” ujar Jordan.
Adapun motif pelaku adalah untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dari Polsek Meral dan kemudian surat tersebut digunakan pelapor untuk bukti kepada suami pelapor dan para tukang kredit agar pelapor mendapatkan tenggang waktu pembayaran kredit yang dipinjam oleh pelapor terhadap para tukang kredit.
“Terkait dengan adanya laporan palsu dari warga wilayah Polsek Meral, saya sebagai Kapolsek Meral mengimbau kepada masyarakat agar jangan meniru perbuatan seperti ini,” kata Kapolsek Meral
“Karena selain merugikan diri sendiri dan masyarakat, perbuatan ini juga ada unsur pidananya yaitu pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan. Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalagunakan pelayanan kepolisian,” sambungnya.
Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Meral menghentikan proses penyelidikan atas kejadian tersebut dan mengeluarkan SP2LID (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan).
(*/pir)