UNTUK memberikan kenyamanan kepada penyandang disabilitas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mulai memetakan daftar pemilih penyandang disabilitas untuk membuat tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, mengatakan TPS yang dibangun harus ramah terhadap pemilih penyandang disabilitas.
“Saat ini kami masih melakukan pemetaan terhadap daftar pemilih di Kota Batam agar mereka dapat memilih dengan nyaman di tempat pemungutan suara di wilayahnya,” Mawardi dikutip dari Antara, Senin (3/7/2023).
Dia mengatakan, pemberian fasilitas yang nyaman bagi penyandang disabilitas sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2018 Pasal 5, di mana sasaran sosialisasi dalam tahapan pemilu salah satunya penyandang disabilitas.
“Untuk seluruh rakyat Indonesia, siapa pun orangnya, mau itu penyandang disabilitas atau tidak, mereka memiliki hak yang sama dalam berpolitik dan diperlakukan sama dengan pemilih lainnya,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Batam, Adri Wislawawan, menjelaskan logistik khusus penyandang disabilitas sudah ada, namun harus dilakukan pemetaan terlebih dahulu.
“Tentu semua pengadaan nanti berangkat dari data daftar pemilih tetap dan akan kami petakan di mana saja ada pemilih disabilitas, kemudian dikalkulasi jumlahnya dan diisesuaikan dengan PKPU dan petunjuk teknis pengadaan logistik nanti,” kata dia.
Selain itu, sambungnya, pihaknya masih menunggu bagaimana petunjuk teknis KPU RI sebelum nanti ditetapkan pengadaan barang-barang yang diperlukan.
“PKPU logistiknya sudah ada, tapi petunjuk teknis KPU RI belum ada. Jadi kami menunggu petunjuk teknis itu dulu terbit untuk kemudian kami koordinasikan pengadaannya,” kata dia.
(*/ade)