KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyegel dua unit usaha budidaya udang di Rempang Galang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Direktur Jenderal PSDKP Adin Nurawaluddin, menyebutkan dua unit usaha budidaya udang itu milik PT DMMP dengan luas 9,2 hektare dan PT TSJU di lahan seluas 9 hektare.
“Ini merupakan langkah komitmen kami dalam melakukan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan khususnya bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang berlaku,” kata Adin, Minggu (9/7/2023).
Dia menyebutkan, kedua unit usaha budi daya udang tersebut tidak memiliki dokumen Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB) dan tidak menerapkan kaidah CBIB yang telah ditentukan.
Adin juga meminta kedua perusahaan tersebut untuk memperbaiki perizinan dengan mengunggah skala usaha dalam NIB sesuai faktanya, serta berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Kota Batam dan Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin menyampaikan pengawasan kepatuhan harus terus dilakukan oleh Ditjen PSDKP sambil menunggu diberikannya dokumen CBIB.
“Sambil menunggu dokumen CBIB, kedua usaha tersebut diperbolehkan beroperasi, namun dengan catatan hanya sampai masa panen. Tentunya dengan pengawasan ketat oleh Ditjen PSDKP, karena ini penting dilakukan sebagai langkah mitigasi usaha budi daya perikanan yang tidak merusak ekosistem mangrove dan ekosistem hutan lainnya,” kata Sudin.
(*/ade)


