DALAM Surat Edaran (SE) Nomor B/800/21/BKDKORPRI-SET/2023, selain menetapkan hari kerja dan jam kerja, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, juga mewajibkan apel pagi.
SE yang ditandatangani Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, pada 7 Juli 2023.l, itu tidak hanya mewajibkan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk ikut apel pagi, tapi juga nerlaku bagi non-ASN di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Seluruh pegawai ASN dan non-ASN, setiap hari Senin melaksanakan apel pagi, berlokasi di kantor masing-masing yang dipimpin Kepala OPD atau pejabat yang ditunjuk,” kata Ansar dalam surat edaran tersebut.
Kemudian setiap tanggal 17 hari bulan, kata Ansar, semua pegawai ASN dan non-ASN wajib melaksanakan apel bersama di lapangan Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang.
Para peserta apel Senin pagi wajib berpakaian seragam KORPRI lengkap bagi ASN, Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT), serta celana/rok cokelat dan baju krem bagi Tenaga Harian Lepas (THL).
SE itu juga mengatur tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
Adapun hari kerja Pemprov Kepri selama lima hari kerja dalam satu minggu yaitu Senin hingga Jumat, dengan jam kerja 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.
“Hari Senin-Kamis masuk pukul 07.30 WIB, istirahat pukul 12.00 -12.45 WIB, dan pulang pukul 16.00 WIB. Khusus hari Jumat, masuk pukul 07.30 WIB, istirahat pukul 11.30 – 13.00 WIB, dan pulang pukul 15.30 WIB,” ujar Ansar.
Sementara itu, untuk unit kerja pada OPD yang melaksanakan tugas dan fungsinya memberikan dukungan operasional dan/atau pelayanan langsung kepada masyarakat dikecualikan dari ketentuan hari kerja dan jam kerja, seperti rumah sakit dan satuan pendidikan.
Gubernur juga meminta Kepala OPD membina dan memantau disiplin jam kerja pegawai dan memberikan apresiasi kepada pegawai yang disiplin jam kerja dalam kurun waktu selama satu tahun secara terus-menerus.
“Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2023,” katanya sesuai SE tersebut.
(*/pir)


