TARIF kegiatan bongkar muat peti kemas di Batam, mulai naik pada Senin (4/9/2023) ini. Pemberlakuan tarif baru mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2023, tentang Tarif Pelayanan Bongkar/Muat Peti Kemas di Pelabuhan Batu Ampar dan beberapa aturan lainnya.
Pemberlakuan tarif baru untuk aktifitas bongkar muat pelabuhan di Batam, sebelumnya sempat tertunda beberapa pekan.
“Aturan ini berlaku di seluruh pelabuhan Batam. Baik itu pelabuhan barang maupun pelabuhan penumpang,” kata Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam, Dendi Gustinandar, Senin (4/9/2023).
Penyesuaian tarif ini juga diikuti dengan mulai dioperasikannya ship to shore (STS) crane, menggantikan konvensional crane yang beroperasi selama ini.

Dendi menambahkan, untuk proses penyesuaian tarif bongkar muat dan tarif pass penumpang internasional telah melalui sejumlah tahapan yang berlaku.
Hingga akhirnya dilakukan penyesuaian perjanjian kerja sama antara pengelola pelabuhan dengan BP Batam.
“Tadi kita juga sudah ke agen-agen, counter-counter, tidak ada masalah, semuanya lancar,” lanjutnya.
Sesuai Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4 Tahun 2023, BP Batam secara resmi menetapkan tarif Container Handling Charge (CHC) peti kemas FCL (Full Container Load) ukuran 20 Feet Isi sebesar Rp 603.000 per boks.
Kemudian ukuran 20 Feet Kosong sebesar Rp 440.000 per boks; ukuran 40 Feet Isi sebesar Rp 875.000 per boks; dan ukuran 40 Feet Kosong sebesar Rp 655.000 per boks.
Selain itu turut diatur penyesuaian tarif Non-Container Handling Charge (CHC) dan Tarif Penumpukan peti kemas.
Untuk tarif pass penumpang Internasional, mengalami penyesuaian dari sebelumnya Rp 65.000 menjadi Rp 100.000 per orang/sekali masuk.

Selain itu diatur pula tarif layanan baru untuk kegiatan labuh dan tambat kapal pesiar/cruise yakni sebesar Rp 40 per GT/kunjungan.
Jasa labuh kapal pesiar berbendera dalam negeri dan Rp 1.118 per GT per kunjungan, dan untuk jasa labuh kapal pesiar berbendera luar negeri.
Sedangkan tarif tambat kapal pesiar berbendera dalam negeri adalah Rp 40 per GT/Etmal dan tarif tambat kapal pesiar berbendera luar negeri adalah Rp 792 per GT/Etmal.
(dha)