GUNA mendongkrak pendapatan asli Daerah (PAD), mulai tahun 2024, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) akan akan memasukkan alat berat menjadi obyek pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri, Dicky Wijaya, mengatakan pihaknya membidik pendapatan Rp 3 miliar dari sektor pajak alat berat pada tahun depan.
“Mulai Januari 2024, sudah kita pungut pajak alat berat. Targetnya sekitar Rp 3 miliar,” kata Dicky, Selasa (4/9/2023).
Saat ini, kata Dicky, melalui unit pelayanan teknis (UPT) di masing-masing kabupaten/kota di Kepri sedang mendata jumlah objek alat berat.
Sejauh ini, sambungnya, tercatat ada sekitar 250 unit alat berat di Kepri. Namun, ia memprediksi jumlah masih bisa bertambah karena proses pendataan masih berjalan.
Dicky mengatakan, selain memasukkan alat berat sebagai objek atau sasaran pajak pada 2024, Pemprov Kepri juga membidik retribusi dari sektor Pertambangan Mineral Bukan Logam (PMBL) yang ada di wilayah Kepri.
“Kedua item, pajak alat berat dan retribusi PMBL ini, sudah diajukan dalam bentuk Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah kepada DPRD Kepri,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin, mengapresiasi Pemprov Kepri memasukkan alat berat sebagai objek pajak baru pada 2024. Ia berharap hal ini dapat meningkatkan PAD.
Menurut dia, selama ini PAD Kepri hanya bergantung dengan pajak kendaraan bermotor (PKB). Untuk itu, kata dia, diperlukan inovasi dan kerja keras Bapenda dalam menggali potensi pajak di sektor lainnya.
(ade)


