BADAN Pengusahaan (BP) Batam tampaknya akan memperpanjang masa pendaftaran relokasi Warga Sembulang di Pulau Rempang, melewati waktu pengosongan wilayah 28 September 2023 mendatang.
Sebagai informasi, wilayah Sembulang terutama 3 kampung tua, yakni Pasir Panjang, Sembulang Hulu dan Sembulang Tanjung masuk dalam rencana relokasi, karena wilayah seluas 2.300 hektar tersebut akan menjadi lokasi pembangunan pabrik kaca milik Xinyi, dengan nilai investasi Rp 175 triliun.
“Tenggat waktu 28 September bukan batas akhir. Kami berharap proses pergeseran warga bisa terselesaikan dengan baik, dan lebih cepat,” kata Kepala BP Batam, Muhammad Rudi saat bertemu Warga Rempang di Asrama Haji Batam, Senin (25/9/2023).
Untuk saat ini, BP Batam masih melakukan proses pendataan, serta sosialisasi terkait hak-hak warga ketika direlokasi ke tempat yang baru. Rudi mengklaim jumlah pendaftar dari kalangan warga terus bertambah.
“Lebih dari 200 KK telah sepakat untuk dilakukan pergeseran ke hunian sementara. Sedangkan lebih dari 400 KK telah melakukan konsultasi kepada tim satuan tugas Rempang Eco-City yang berada di tiga posko berbeda. Saya sudah bilang kepada tim bahwa harus pendekatan humanis. Tidak boleh ada paksaan terhadap warga di Rempang,” tuturnya.
(leo)