POLISI kembali menangkap 2 tersangka pelaku pengedar narkotika jenis sabu di kawasan kampung Aceh, Mukakuning, Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pengungkapan ini untuk menindak segala bentuk pidana khususnya narkotika dan perjudian di Kampung Aceh.
“Beberapa bulan yang lalu, kita sudah melakukan penindakan dan penertiban bahkan lokasi transaksi narkotika dan perjudian kita ratakan sebanyak 8 titik,” kata Nugroho Senin (23/10/2023) kemarin.
Ia prihatin karena sudah ada 2 pos penjagaan yang didirikan di lokasi itu, namun kenyataannya masih ada praktik peredaran narkotika di Kampung Aceh.
“Ada 2 orang yang kita tangkap berdasarkan 2 Laporan Polisi (LP). Tersangka yang diamankan pada Sabtu, 21 Oktober bernama Ucok (49) dan pada Minggu, 22 Oktober bernama Jefri (26),” ungkapnya.
Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti sebanyak 20 gram sabu beserta alat hisap (bong) yang disimpan dalam rokok merk Marlboro dan bungkusan plastik bening.
(dha)