Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Tutup Sementara, Ratusan Karyawan PT Mega Solar Indonesia di Rumahkan
    21 jam lalu
    Amsakar Achmad Turut Jadi Objek Pendataan di Sensus Ekonomi 2026
    1 hari lalu
    Dua Anggota DPRD Batam Diduga Intimidasi Anggota PMII Batam Usai Buat Laporan ke BK
    1 hari lalu
    Kunker ke Batam, Komisi II DPRRI Wacanakan Aturan Perpanjangan Masa Jabatan Wako Batam
    2 hari lalu
    DPRD dan Pemko Batam Sepakati LPJ APBD 2025, Sekaligus Bahas Arah Anggaran 2027
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Tundukan Singa Atlas, Ayam Jantan Eropa Melangkah ke Semifinal Piala Dunia
    7 jam lalu
    8 Tim ke Perempat Final Piala Dunia 2026: Peta Kekuatan, Kejutan, dan Duel Klasik
    2 hari lalu
    Argentina Jaga Asa Pertahankan Gelar, Kalahkan Mesir di 16 Besar
    2 hari lalu
    Skor Akhir 1-4, Setan Merah Belgia Sikat Tuan Rumah Amerika Serikat
    3 hari lalu
    Derbi Iberia, Matador Spanyol Hentikan Langkah Portugal
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    5 hari lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    7 hari lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    7 hari lalu
    Analisis Data: Kuota Bansos di Batam dan Efektivitas Sistem Bansos Online
    1 minggu lalu
    Mei 2026: Inflasi Sektor Informasi dan Komunikasi Karimun di Angka 0,1 Persen
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Eks Kades di Bintan Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Tanah Desa

Editor Admin 3 tahun lalu 589 disimak
Mantan Kepala Desa Berakit, Bintan, Kepri, M. Nazar Talibek, ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penjualan aset tanah tahun 2012, Rabu (22/11/2023). F. Penkum Kejati Kepri

MANTAN Kepala Desa (Kades) Berakit, M. Nazar Talibek, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penjualan aset tanah milik desa tahun 2012 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nazar  langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 21 November 2023 hingga 10 Desember 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.

“Penyidik menetapkan tersangka berdasarkan surat perintah Nomor : Print.02/L.10.15/fd.2/11/2023 tertanggal 21 November 2023,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepri, Denny Prakoso di Tanjungpinang, dilansir dari Antara, Rabu (22/11/2023).

Denny mengatakan, penahanan tersangka dilakukan dalam rangka penyidikan guna membuat terang suatu perkara, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Denny, pengembangan kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : Print.02/L.10.15/fd.2/06/2023 tertanggal 6 Juni 2023 dalam dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset tanah Desa Berakit tahun 2012.

 Lebih lanjut ia menjelaskan kronologis dugaan korupsi tersebut bermula pada tahun 2012 di hadapan Notaris Crisanty Pintaria, M. Nazar Talibek selaku Kepala Desa Berakit, Kabupaten Bintan, pada masa itu telah menjual aset tanah seluas lebih kurang 12.469,477 meter persegi kepada seorang Warga Negara Asing (WNA), Lim Yew Beng Peter dengan nilai sekitar Rp 1,5 miliar, berdasarkan akta pengoperan dan pelepasan hak nomor 5 tahun 2012.

Namun demikian, tindakan yang bersangkutan menjual tanah Desa Berakit tahun 2012 tanpa dilengkapi surat keputusan kepala desa, persetujuan BPD, dan persetujuan tertulis dari Bupati Bintan dan Gubernur Kepri, telah bertentangan dengan Pasal 1 angka 8, Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.

“Berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Kepri Nomor : PE.03.02/S-335/PW28/05/2023 tertanggal 7 November 2023, nilai kerugian negara dalam kasus ini adalah senilai harga penjualan tanah milik Desa Berakit seluas 12.469,477 meter persegi, yaitu Rp 1,5 miliar,” ungkap Denny.

Perbuatan tersangka disangka prime Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, SUBSIDIAIR Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(ade)

Kaitan bintan, Desa berakit, kepri, Korupsi, Mantan kades, Tanah desa
Admin 22 November 2023 22 November 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya UMK Tanjungpinang Tahun 2024 Naik 3,76 Persen Jadi Rp 3.402.492
Artikel Selanjutnya Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL

APA YANG BARU?

Tundukan Singa Atlas, Ayam Jantan Eropa Melangkah ke Semifinal Piala Dunia
Sports 7 jam lalu 79 disimak
Tutup Sementara, Ratusan Karyawan PT Mega Solar Indonesia di Rumahkan
Artikel 21 jam lalu 65 disimak
Amsakar Achmad Turut Jadi Objek Pendataan di Sensus Ekonomi 2026
Artikel 1 hari lalu 138 disimak
Dua Anggota DPRD Batam Diduga Intimidasi Anggota PMII Batam Usai Buat Laporan ke BK
Artikel 1 hari lalu 133 disimak
Kunker ke Batam, Komisi II DPRRI Wacanakan Aturan Perpanjangan Masa Jabatan Wako Batam
Artikel 2 hari lalu 133 disimak

POPULER PEKAN INI

Serindit Food Center di Tepi Laut untuk Dongkrak Ekonomi UMKM
Artikel 5 hari lalu 411 disimak
Portugal dan Swiss Lolos Babak 16 Besar
Sports 7 hari lalu 317 disimak
Mitsubihi Strom Seruduk 8 Pemotor di Perempatan K-Square Batam
Artikel 6 hari lalu 293 disimak
Perjuangan Kanada Terhenti, Singa Atlas Maroko Melangkah ke Perempat Final
Sports 5 hari lalu 289 disimak
Dramatis! Meksiko Disingkirkan Inggris di Azteca
Sports 4 hari lalu 277 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?