Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    BMKG Himbau Warga, Waspada Hujan Petir di Kota Batam dan Sekitarnya
    18 jam lalu
    Jelang Perayaan Idul Adha, Peminat Layanan Penyembelihan Hewan Meningkat
    21 jam lalu
    Jalan Ambles di Ruas Yos Sudarso Mulai Diperbaiki
    1 hari lalu
    Harga Emas Batangan di Batam Turun, Antam Lebih Rendah dan UBS Menyusut
    1 hari lalu
    SIM Digital Berbasis Ponsel, Uji Coba Mulai di Sejumlah Wilayah
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    27 Atlet Pelajar Kota Batam Ikuti Seleksi O2SN Cabor Panjat Tebing
    20 jam lalu
    Como 1907 Lolos Liga Champions Eropa, Klub Emil Audero Degradasi ke Serie B
    23 jam lalu
    Cetak Hatrick, Persib Bandung Jawara Indonesia Super League 2025/2026
    2 hari lalu
    Cadangan Air Waduk Batam Turun Tajam
    2 hari lalu
    Waktu SPMB Semakin Dekat, Pemko Batam Pastikan SPMB Gratis
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Sultan Abdul Rahman I Muazzamshah (Sultan Riau Lingga Pertama)
    1 hari lalu
    Pulau Kasu, Batam
    1 minggu lalu
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    3 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    3 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Eks Kades di Bintan Jadi Tersangka Korupsi Penjualan Tanah Desa

Editor Admin 3 tahun lalu 576 disimak
Mantan Kepala Desa Berakit, Bintan, Kepri, M. Nazar Talibek, ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penjualan aset tanah tahun 2012, Rabu (22/11/2023). F. Penkum Kejati Kepri

MANTAN Kepala Desa (Kades) Berakit, M. Nazar Talibek, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penjualan aset tanah milik desa tahun 2012 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nazar  langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 21 November 2023 hingga 10 Desember 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.

“Penyidik menetapkan tersangka berdasarkan surat perintah Nomor : Print.02/L.10.15/fd.2/11/2023 tertanggal 21 November 2023,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepri, Denny Prakoso di Tanjungpinang, dilansir dari Antara, Rabu (22/11/2023).

Denny mengatakan, penahanan tersangka dilakukan dalam rangka penyidikan guna membuat terang suatu perkara, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Denny, pengembangan kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : Print.02/L.10.15/fd.2/06/2023 tertanggal 6 Juni 2023 dalam dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset tanah Desa Berakit tahun 2012.

 Lebih lanjut ia menjelaskan kronologis dugaan korupsi tersebut bermula pada tahun 2012 di hadapan Notaris Crisanty Pintaria, M. Nazar Talibek selaku Kepala Desa Berakit, Kabupaten Bintan, pada masa itu telah menjual aset tanah seluas lebih kurang 12.469,477 meter persegi kepada seorang Warga Negara Asing (WNA), Lim Yew Beng Peter dengan nilai sekitar Rp 1,5 miliar, berdasarkan akta pengoperan dan pelepasan hak nomor 5 tahun 2012.

Namun demikian, tindakan yang bersangkutan menjual tanah Desa Berakit tahun 2012 tanpa dilengkapi surat keputusan kepala desa, persetujuan BPD, dan persetujuan tertulis dari Bupati Bintan dan Gubernur Kepri, telah bertentangan dengan Pasal 1 angka 8, Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.

“Berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Kepri Nomor : PE.03.02/S-335/PW28/05/2023 tertanggal 7 November 2023, nilai kerugian negara dalam kasus ini adalah senilai harga penjualan tanah milik Desa Berakit seluas 12.469,477 meter persegi, yaitu Rp 1,5 miliar,” ungkap Denny.

Perbuatan tersangka disangka prime Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, SUBSIDIAIR Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(ade)

Kaitan bintan, Desa berakit, kepri, Korupsi, Mantan kades, Tanah desa
Admin 22 November 2023 22 November 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya UMK Tanjungpinang Tahun 2024 Naik 3,76 Persen Jadi Rp 3.402.492
Artikel Selanjutnya Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL

APA YANG BARU?

BMKG Himbau Warga, Waspada Hujan Petir di Kota Batam dan Sekitarnya
Artikel 18 jam lalu 130 disimak
27 Atlet Pelajar Kota Batam Ikuti Seleksi O2SN Cabor Panjat Tebing
Sports 20 jam lalu 125 disimak
Jelang Perayaan Idul Adha, Peminat Layanan Penyembelihan Hewan Meningkat
Artikel 21 jam lalu 121 disimak
Como 1907 Lolos Liga Champions Eropa, Klub Emil Audero Degradasi ke Serie B
Sports 23 jam lalu 221 disimak
Sultan Abdul Rahman I Muazzamshah (Sultan Riau Lingga Pertama)
Tokoh 1 hari lalu 205 disimak

POPULER PEKAN INI

Empat Siswa MAN Karimun Lolos Seleksi Dayung Porprov 2026
Sports 6 hari lalu 709 disimak
100 Siswa Ikut Lomba Bertutur di Tanjungpinang
Pendidikan 6 hari lalu 680 disimak
Arsenal Juara Liga Inggris 2025/2026
Sports 6 hari lalu 643 disimak
Bintan Usulkan Perluasan Free Trade Zone ke Seluruh Wilayah
Artikel 4 hari lalu 599 disimak
Bawa Inter Milan Raih Double Winner, Cristian Chivu Perpanjang Kontrak dan Naik Gaji
Sports 4 hari lalu 598 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?