Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pemko Tanjungpinang Jajaki Kerja Sama dengan Lion Air untuk Rute Internasional Via RHF
    27 menit lalu
    Waspada Cuaca Ekstrem di Kepulauan Riau
    34 menit lalu
    Kakek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara karena Pencabulan Anak
    39 menit lalu
    Kunjungi Batam, Menteri Luar Negeri Singapura Perkuat Hubungan Investasi
    44 menit lalu
    Perubahan Fungsi Lahan di Batam Penyebab Utama Invasi Monyet Ekor Panjang ke Pemukiman Warga
    9 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Penyengat Heritage Fest 2025 ; Merajut Warisan Budaya dan Alam
    19 menit lalu
    (Rencana) Incinerator Sampah di Batam
    3 hari lalu
    PORKOT Batam VI Resmi Digelar
    3 hari lalu
    SMAN 27 Resmi Berubah Jadi SMKN 12 Batam
    3 hari lalu
    Rotan Pemukul Bocah
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    3
    Pantai Pelawan, Karimun
    1 minggu lalu
    Pulau Kundur
    1 minggu lalu
    Pulau Karimun Besar
    1 minggu lalu
    Sulaiman Abdullah
    2 minggu lalu
    4
    Belangkas (Kepiting tapal kuda)
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Edarkan Pil Ekstasi, Honorer Pemko Tanjungpinang dan 3 Karyawan Pub Ditangkap Polisi

Editor Admin 2 tahun lalu 549 disimak
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusungu, menunjukan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi milik tersangka. F. rri.co.id/disajikan oleh GoWest.ID

SEORANG pegawai honorer di lingkungan pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang bersama tiga orang karyawan Clasix KTB & Pub ditangkap polisi. Ketiganya diduga menjadi pengedar narkoba jenis pil ekstasi.

Keempat tersangka penyalahgunaan narkoba ini masing-masing berinisial RRS (33) merupakan honorer di salah satu dinas Pemko Tanjungpinang. Sedangkan tiga karyawan Clasix Pub, masing-masing RA (31), MI (29) dan RH (24).

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusungu mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Tempat Hiburan Malam (THM) ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial RSS (33) di Jalan Batu Kucing Tanjungpinang.

“Pelaku pertama yang kita tangkap adalah RSS di Batu Kucing, ada 6 butir pil ekstasi berlogo iron man warna hijau,” kata Heribertus Ompusungu dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).

Heribertus menerangkan, dari hasil pengembangan, barang haram itu didapat dari karyawan Pub Clasix Bintan Mall yang ada di Jalan Pos Pelantar II, Tanjungpinang.

“Kemudian kita berhasil menangkap tersangka lainnya, dengan barang bukti 5 butir ekstasi di dalam jok motor,” ujarnya.

Kemudian, dari hasil pengembangan polisi Kembali mendapatkan pelaku inisial RA (31) yang merupakan karyawan Pub Clasik sebanyak 15 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi.

Lalu, polisi kembali melakukan pengembangan dengan tersangka inisial MI sebanyak 3 butir pil ekstasi dan RH sebanyak 10 butir pil ekstasi di lokasi Tempat Hiburan Malam Pub Clasix Bintan Mall.

“Semuanya ini kita ungkap di tempat hiburan malam Clasix,” ucapnya

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi, menerangakan bahwa dari hasil pengungkapan pihaknya menduga para karyawan melakukan jual beli atau pengedaran ekstasi di klub malam tersebut.

“Makanya kita masih mendalami, apakah ada keterlibatan managemen atau inisiatif mereka mencari uang tambahan,” ungkap AKP Arsyad Riyandi.

Atas perbuatannya, teaga honorer RRS dan tiga Karyawan Pub Clasix Bintan Mall, ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

(ade)

Kaitan Clasix KTB & Pub, Honorer Pemko tanjungpinang, kepri, narkoba, Pil ekstasi, Polresta Tanjungpinang, tanjungpinang
Admin 7 Desember 2023 7 Desember 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pulau Galang Tidak Untuk Lokasi Pengungsi Rohingya
Artikel Selanjutnya Kapolri Rotasi Perwira Tinggi: Kapolda Kepri Dijabat Brigjen Yan Fitri

APA YANG BARU?

Penyengat Heritage Fest 2025 ; Merajut Warisan Budaya dan Alam
Budaya 19 menit lalu 31 disimak
Pemko Tanjungpinang Jajaki Kerja Sama dengan Lion Air untuk Rute Internasional Via RHF
Artikel 27 menit lalu 37 disimak
Waspada Cuaca Ekstrem di Kepulauan Riau
Artikel 34 menit lalu 35 disimak
Kakek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara karena Pencabulan Anak
Artikel 39 menit lalu 30 disimak
Kunjungi Batam, Menteri Luar Negeri Singapura Perkuat Hubungan Investasi
Artikel 44 menit lalu 36 disimak

POPULER PEKAN INI

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Thailand
Artikel 5 hari lalu 1.2k disimak
Rotan Pemukul Bocah
Catatan Netizen 6 hari lalu 632 disimak
Harapan Transparansi dalam Perubahan Aturan Kawasan Perdagangan Bebas Batam
In Depth 6 hari lalu 419 disimak
(Rencana) Incinerator Sampah di Batam
Catatan Netizen 3 hari lalu 391 disimak
Rapat Paripurna Perubahan APBD dan Perda Lingkungan Hidup di Batam
Artikel 2 hari lalu 378 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?