RATUSAN driver ojek online (ojol) di Batam yang tergabung dalam Aliansi Driver Online Batam (ADOB) menggelar unjuk rasa di depan gedung Graha Kepri, Selasa (11/6/2024) kemarin. Mereka menuntut pembahasan tarif angkutan transportasi berbasis aplikasi roda dua dan empat kepada Dinas Perhubungan Kepulauan Riau.
Salah satu poin penting yang dituntut adalah penerapan aturan angkutan sewa khusus dan regulasi untuk roda dua agar kewenangannya berada di tangan pemerintah daerah.
Menurut seorang perwakilan mereka, tuntutan ini dilakukan karena roda dua belum memiliki payung hukum yang jelas. Padahal kewenangannya seharusnya ada di pemerintah daerah.
Kami menuntut hak kami setelah menyurati Dinas Perhubungan Kepri dan Gubernur Kepri. Tuntutan kami ini bahwa roda dua tidak memiliki payung hukum yang seharusnya kewenangan itu ada di pemerintah daerah,” salah seorang dari pendemo.
Pihak pendemo meminta agar Dishub Kepri memberikan SK dan payung hukum yang jelas bagi driver online roda dua.
Selain itu, mereka juga menuntut penyesuaian tarif minimum yang saat ini ditetapkan oleh aplikator antara Rp 2.000 hingga Rp 2.500. Menurut mereka, tarif tersebut terlalu rendah dan tidak sebanding dengan biaya operasional dan kebutuhan hidup.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala BPTD Kepri, Dini Kusumahati menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dengan mendorong ke pusat.
Dini menambahkan bahwa tidak masalah apabila pemerintah daerah menetapkan kembali tarif karena ujung-ujungnya memang kembali ke aplikator.
(dha)