TIM patroli Bakamla RI mengamankan aktivitas pengangkutan pasir ilegal di Perairan Pulau Babi, Tanjung Balai Karimun (TBK) pada Jumat (28/6/2024). Tim Patroli Laut KN Bintang Laut-401 menangkap tiga kapal yang diduga terlibat.
Awalnya, saat patroli rutin pukul 08.30 WIB, Jumat (28/6/2024), radar KN Bintang Laut-401 mendeteksi kontak mencurigakan di jarak 0.8 mil laut pada posisi tertentu. Setelah dilakukan pengecekan visual dengan teropong, terlihat aktivitas penambangan pasir yang dilakukan oleh KM Nurul Yakin Baru, KM HARY, dan KM Cinta Damai.
Tim segera menuju lokasi menggunakan sekoci dan pada pukul 09.00 WIB, mereka memerintahkan penghentian aktivitas tersebut. Pemeriksaan pun dilakukan terhadap 9 ABK (termasuk nakhoda) dari ketiga kapal.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa KM Cinta Damai sudah berhasil memuat sekitar 30 ton pasir laut. Diduga, pasir tersebut dikeruk dengan bantuan KM Nurul Yakin Baru, sementara KM HARY tengah menunggu giliran muat.

Diduga, ketiga kapal berbendera Indonesia itu melanggar peraturan terkait penambangan pasir. Mereka diduga melanggar Pasal 16A JO 16 Ayat (2) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan UU Cipta Kerja dan Pasal 23 Ayat (1) JO Pasal 10 Ayat (1) PP No. 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.

Pelanggaran ini diduga terjadi karena aktivitas penambangan dilakukan di luar area yang telah ditetapkan. Penetapan area ini tertuang dalam Surat Menteri Kelautan dan Perikanan No: B.1060/MEN-KP/VII/2023 dan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau NO: 347/1Ga.13/DPMPTSP/6/20 tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPL) Pasir Laut Perkumpulan Rezeki Anak Melayu.

Setelah pemeriksaan selesai, ketiga kapal beserta para ABK dibawa ke Dermaga Pangkalan Bakamla Batam untuk proses hukum lebih lanjut.
(dha)