POLISI mulai melakukan masa uji coba pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B dan C dengan menyertakan BPJS Kesehatan atau JKN mulai hari ini Senin 1 Juli hingga 30 September 2024.
Mulai 1 Juli 2024, membuat atau memperpanjang SIM A, B, dan C di 7 provinsi: Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur, wajib menyertakan BPJS kesehatan yang masih aktif.
Kebijakan ini mewajibkan Anda menunjukkan kartu BPJS Kesehatan atau JKN yang aktif sebagai salah satu syaratnya.
Uji coba ini akan berlangsung hingga 30 September 2024 dan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap program JKN. Bagi yang belum memiliki BPJS Kesehatan aktif, proses pembuatan SIM tetap bisa dilakukan, namun SIM tidak dapat diambil sampai Anda mengurus BPJS Kesehatan di lokasi pembuatan SIM.
“Bagi peserta yang menunggak, yang berkeinginan membayar iuran pun, kami juga sediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak sehingga dapat diakses pemohon SIM,” kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo beberapa waktu lalu, seperti dilansir GoWest.ID dari CNN Indonesia.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, perubahan atas Peraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN. Sejauh ini ada sekitar 63 juta masyarakat yang saat ini tercatat JKN-nya tidak aktif dari 270,4 juta peserta.
Apabila BPJS Kesehatan pemohon tidak aktif, proses pembuatan SIM tetap dapat dilakukan oleh masyarakat namun SIM tidak bisa diambil sampai peserta mengurus BPJS Kesehatan di lokasi pembuatan SIM.
Bagaimana cara mengecek status BPJS Kesehatan Anda?
- Lewat WhatsApp BPJS Kesehatan: Kirim pesan ke nomor 08118165165 dengan format NIK#nama lengkap.
- Lewat website BPJS Kesehatan: Kunjungi https://bpjs-kesehatan.go.id/ dan masukkan data diri Anda.
Apabila BPJS Kesehatan Anda tidak aktif:
- Anda dapat mendaftar baru atau mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan Anda di lokasi pembuatan SIM.
- Tunjukkan bukti pendaftaran atau bukti pembayaran lunas iuran BPJS Kesehatan.
(sus)