Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Tinjau Arus Mudik di Batu Ampar, Gubernur Kepri Pastikan Kenyamanan Pemudik
    10 jam lalu
    Sambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Pemko Batam Gelar Pawai Takbir Keliling
    12 jam lalu
    3 Kapal Pelni Layani Angkutan Mudik dari Tanjungpinang
    16 jam lalu
    Diskon Tiket Penyeberangan ASDP Batam untuk Lebaran 2026
    16 jam lalu
    Hutan dan Lahan di Bintan Terbakar Lagi, Waspada di Musim Panas
    17 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dua Karakter Berbeda Orangtua
    14 jam lalu
    Aktifitas Kelompok Budidaya Laut Biru di Bintan
    17 jam lalu
    Bassist God Bless, Donny Fattah Gagola Meninggal Dunia
    1 minggu lalu
    Larangan Akses Digital untuk Anak di Bawah 16 Tahun
    1 minggu lalu
    Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
    3 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    3 hari lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 minggu lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    1 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 minggu lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    1 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
VOA Indonesia

DFW Indonesia: Lemahnya Pengawasan Sebabkan Kapal Asing Tidak Berizin Bebas Beroperasi

Editor Admin 2 tahun lalu 474 disimak
KRI Imam Bonjol-363 (kiri) menahan kapal nelayan China di perairan Natuna, 21 Juni 2016. (Foto: TNI AL via AFP)Disediakan oleh GoWest.ID

Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menilai kasus tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan kapal ikan domestik dan kapal ikan asing menunjukkan lemahnya pengawasan laut. Lemahnya pengawasan laut ini menyebabkan kapal asing tidak berizin bebas beroperasi.


PEMERINTAH Amerika Serikat melalui Departemen Luar Negeri-nya pada Juli 2024, mengeluarkan Laporan Tahunan Perdagangan Orang. Dalam laporan tersebut, Indonesia menempati posisi yang sama dengan tahun sebelumnya, yakni tier-2, kelompok negara yang belum memenuhi standar minimum dalam memberantas perdagangan manusia tetapi telah meningkatkan upaya dalam menyelidiki, mendakwa dan menghukum pelaku perdagangan orangdi sektor perikanan.

Manajer Sumber Daya Manusia Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Miftahul Choir menilai Indonesia tidak pantas berada di peringkat tersebut mengingat belum adanya komitmen serius dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sektor perikanan.

Miftahul merujuk, di antaranya, pada kasus TPPO yang melibatkan kapal pengangkut ikan asal Indonesia, KM Mitra Utama Semesta, dan dua kapal ikan illegal berbendera Rusia, MV Run Zeng (RZ) 03 dan RZ 05. Dalam kasus tersebut, katanya, pemerintah gagal dalam menginvestigasi pola dan modus perdagangan orang, menegakan hukum di laut dan menemukan aktor intelektual di balik lolosnya kapal ikan asing di lautan Indonesia.

Dua ABK di atas kapal Long Xin berbendera China (courtesy: Facebook).

Kasus tersebut, katanya, mengungkap pencurian ikan di perairan Indonesia dengan alat tangkap pukat harimau (trawl) yang merusak, penyelundupan bahan bakar minyak dan perdagangan orang ke kapal ikan asing illegal.

“Kini kita menemukan fakta, fenomena bahwa pemerintah Indonesia justru gagal menginvestigasi, menindaklanjuti, dan menegakkan hukum di laut sebagaimana diklaim oleh laporan yang dikeluarkan oleh pemerintah Amerika Serikat,” katanya.

DFW Indonesia, kata Miftahul, menilai kasus kejahatan perdagangan orang yang melibatkan Mitra Utama Semesta, Run Zeng 03, dan Run Zeng 05 menunjukkan adanya kaitan antara perdagangan manusia dan kejahatan laut. Situasi ini berbeda dengan kasus perdagangan orang pada kapal migran pada umumnya.

Biasanya awak kapal ikan migran mendaftar sesuai prosedur dan ditempatkan di kapal ikan asing. Dalam kasus kapal Run Zeng 03 dan 05, awak kapal tidak tahu dirinya akan bekerja di kapal ikan asing. Mereka mengira akan bekerja di kapal ikan berbendera Indonesia dan mendapatkan perjanjiian kerja. Korban ternyata dipindah secara paksa dari kapal ikan Mitra Utama Semesta ke kapal Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 di Laut Arafura.

Miftahul mengatakan pemindahan awak kapal secara paksa di laut Indonesia adalah pelanggaran undang-undang perikanan, mengingat kedua kapal asing berbendera Rusia tersebut tidak memiliki izin operasi di wilayah perairan Indonesia.

“Fenomena ini juga menunjukkan lemahnya pengawasan laut Indonesia sehingga kapal-kapal asing dapat bergerak bebas mencuri sumber daya perikanan Indonesia dan menggunakan tenaga kerja Indonesia yang diupah murah. Padahal sudah ada banyak otoritas yang bertugas mengawasi lautan Indonesia,” ujarnya.

KKP Serahkan Proses Hukum Kapal Asing Ilegal ke Kejaksaan Negeri pic.twitter.com/bzuYxlSBt6

— Ditjen PSDKP-KKP RI (@ditjenpsdkp) July 12, 2024

Menurut Miftahul, dugaan kejahatan perdagangan orang yang melibatkan kapal Mitra Utama Semesta dan Run Zeng bukan satu-satunya kasus yang terjadi di sektor perikanan. National Fisher Center juga menerima empat laporan awak kapal ikan migran yang berpotensi menjadi kejahatan perdagangan manusia.

Kegagalan ini, kata Miftahul, menimbulkan pertanyaan apakah pemerintah mampu untuk mencegah, menangani, dan menindaklanjuti kejahatan perdagangan orang di sektor perikanan, serta membenahi tata kelola awak kapal ikan domestik, seperti diatur dalam peraturan Kementerian kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021.

Empat dari delapan kapal nelayan Vietnam sitaan dimusnahkan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, 22 Februari 2016. (Foto: Antara via Reuters)

Dia menilai pengawasan laut Indonesia akan semakin lemah jika otoritas memiliki kewenangan yang saling tumpah tindih dan tidak memiliki perspektif kejahatan perdagangan orang. Ia menyarankan, perlu ada satu institusi dengan multitugas untuk mengawasi wilayah perairan laut Indonesia.

Juru Bicara Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi tidak secara gamblang menanggapi tudingan DFW Indonesia. Ia hanya menjelaskan bahwa asus perdagangan orang yang melibatkan kapal Mitra Utama Semesta dan dua kapal asing — Run Zeng 03 dan Run Zeng 05 — masih dalam proses hukum dan semua tersangka sudah ditahan. Wahyu mengakui pemerintah masih kesulitan menangani kejahatan perdagangan orang di sektor perikanan.

Ia malah menceritakan sebuah kasus baru yang melibatkan kapal pencari cumi, yang terjadi sekitar 2-3 pekan lalu. Kapal itu, katanya. memperlakukan awaknya secara tidak manusiawi. Awak kapal itu hanya diberi sedikit waktu istirahat, dan jika sakit diceburkan ke laut. Ada korban yang merasa tidak tahan akhirnya melarikan diri dengan cara berenang dan ditolong oleh masyarakat.

Seorang nelayan tidur di kapalnya saat kapal (kiri) yang digunakan untuk membawa Muslim Rohingya dari Myanmar dan migran dari Bangladesh berlabuh di sebuah pelabuhan di Lhokseumawe, provinsi Aceh, 14 Mei 2015. (Binsar Bakkara/AP)

“(Para awak kapal ikan) itu biasanya direkrut lewat agen perekrutan tenaga kerja untuk mencari ABK (anak buah kapal) dan itu semuanya tidak bisa terkontrol dengan baik terus terang saja. Sehingga kita tidak tahu banyak sekali cara-cara mereka yang kemudian membuat ABK tercekik, harus kerja hampir 24 jam (sehari), kalau sakit juga tidak diobati dengan cara yang memadai,” tuturnya kepada VOA.

Menurutnya, tim dari Kementerian kelautan dan Perikanan selalu mengadakan patroli di titik-titik rawan kejahatan perdagangan orang laut, antara lain di Natuna dan Laut Arafura. Belakangan pihaknya baru mengetahui kejahatan perdagangan orang banyak terjadi di kapal penangkap cumi-cumi yang rata-rata beroperasi secara ilegal.

Wahyu menegaskan jika ada kapal ikan melakukan kejahatan perdagangan orang dan laut, maka izinnya langsung dicabut setelah tertangkap. 

[fw/ab]

Kaitan batam, indonesia, Kapal asing, kepri, Perairan
Admin 19 Juli 2024 19 Juli 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Nahkoda Kapal MT Arman 114 Buron, Kejari Batam Terbitkan DPO
Artikel Selanjutnya Suku Asli di Hutan Hujan Amazon Muncul di Area Penebang Kayu Beroperasi

APA YANG BARU?

Tinjau Arus Mudik di Batu Ampar, Gubernur Kepri Pastikan Kenyamanan Pemudik
Artikel 10 jam lalu 66 disimak
Sambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Pemko Batam Gelar Pawai Takbir Keliling
Artikel 12 jam lalu 92 disimak
Dua Karakter Berbeda Orangtua
Catatan Netizen 14 jam lalu 82 disimak
3 Kapal Pelni Layani Angkutan Mudik dari Tanjungpinang
Artikel 16 jam lalu 99 disimak
Diskon Tiket Penyeberangan ASDP Batam untuk Lebaran 2026
Artikel 16 jam lalu 93 disimak

POPULER PEKAN INI

Lokasi Insiden Tugboat Terbalik di PT ASL Terus Dipantau Pihak KSOP Batam
Artikel 6 hari lalu 250 disimak
Baznas Batam Salurkan Bantuan Kepada 1.870 Penerima dan 300 Penyandang Disabilitas
Artikel 5 hari lalu 239 disimak
Kebijakan Pembebasan PBB-P2 bagi Veteran dan Pensiunan di Batam
Artikel 3 hari lalu 187 disimak
Sambut Idul Fitri 1447 H, Dispar Karimun Gelar Festival Lampu Hias Eid Mubarak
Artikel 5 hari lalu 184 disimak
Wamendag RI Bersama Walikota Batam Tinjau Stok Bahan Pokok Jelang Hari Raya
Artikel 5 hari lalu 175 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?