Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pembatasan Minimarket di Batam; Pro dan Kontra di Kalangan Pengusaha
    5 jam lalu
    Nasabah Kehilangan Rp4,3 Miliar dalam 40 Menit
    5 jam lalu
    Resmi Digulirkan Gema Batam ASRI, Goro Rutin Setiap Selasa dan Jum’at
    11 jam lalu
    3 SPPG di Bintan Telah Miliki SLHS, Belasan Lainya Masih Mengurus
    13 jam lalu
    Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istrinya Sendiri
    17 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
    4 hari lalu
    Sambut Lebaran 2026, Bandara Hang Nadim Batam Berikan Potongan Tarif 50%
    6 hari lalu
    Kabupaten Karimun Siap Jadi Tuan Rumah Popda Kepri 2026
    7 hari lalu
    Progres Persiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Bintan Terus Berjalan
    1 minggu lalu
    Pengaturan Jam Operasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Batam
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    1 hari lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    3 minggu lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Batam 2025
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    1 minggu lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 minggu lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    1 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    7 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
BenarNews.org

Aborsi bersyarat hingga kehamilan 14 minggu; disambut aktivis, ditentang MUI

Editor Admin 2 tahun lalu 466 disimak
Ilustrasi, aborsi.Disediakan oleh GoWest.ID

KEPUTUSAN pemerintah untuk mengijinkan aborsi pada kehamilan hingga 14 minggu pada kasus tertentu, dari sebelumnya hanya maksimum 6 minggu kehamilan, disambut aktivis kesetaraan gender namun ditentang Majelis Ulama Indonesia.

Daftar Isi
MUI MenentangSikap lembaga lain

PERATURAN pemerintah yang ditandatangani presiden Joko “Jokowi” Widodo pada 16 Juli lalu itu merupakan pelaksanaan dari undang-undang terkait kesehatan yang diterbitkan pada tahun 2023, di mana salah satunya memberikan ketentuan teknis terkait layanan aborsi aman untuk korban perkosaan dan kekerasan seksual serta indikasi kedaruratan medis.

Kebijakan ini sejalan dengan tuntutan aktivis kesetaraan gender agar diberikan kelonggaran waktu untuk aborsi dalam kasus darurat medis dan kehamilan karena perkosaan, sehingga perempuan tidak dipenjara karena menggugurkan kandungan setelah 6 minggu (40 hari) di tengah kurangnya akses terhadap layanan aborsi yang aman.

Johanna Poerba, peneliti di Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyambut baik peraturan baru itu.

“Seorang perempuan terkadang kan tidak sadar kalau dia hamil dalam waktu 40 hari (6 minggu). Penambahan waktu ini sudah tepat,” ujar Johanna kepada BenarNews.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga mengapresiasi dan mendukung ketentuan aborsi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual, mengatakan ini adalah bagian dari hak korban untuk mendapatkan pemulihan.

MUI Menentang

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI), namun demikian, menentang perpanjangan batas waktu aborsi hingga 14 minggu kehamilan. Fatwa organisasi tersebut menetapkan bahwa aborsi hanya dapat dilakukan sebelum janin berusia 40 hari, menurut Cholil Nafis, ketua divisi dakwah MUI.

“Para ulama sepakat bahwa aborsi tidak boleh dilakukan setelah ruh ditiupkan ke dalam janin, yakni pada usia kandungan 14 hari. Secara fundamental, aborsi dilarang dalam Islam, kecuali dalam keadaan terpaksa dan dengan syarat-syarat tertentu,” kata Cholil kepada BenarNews, Kamis (1/8).

Dalam fatwanya, MUI menyatakan kondisi darurat terkait kehamilan yang membolehkan aborsi antara lain ibu hamil yang menderita penyakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut dan kondisi fisik berat lainnya yang ditetapkan oleh tim medis, katanya.

MUI menambahkan bahwa aborsi dibolehkan jika kehamilan membahayakan nyawa ibu, seperti janin terdeteksi memiliki cacat genetik yang tidak mungkin disembuhkan jika dilahirkan, kehamilan akibat perkosaan yang ditetapkan oleh tim yang berwenang, yang meliputi anggota keluarga korban, dokter, dan ulama.

Cholil menegaskan bahwa aborsi dalam kondisi demikian harus dilakukan sebelum janin mencapai usia 40 hari. “Aborsi dilarang keras untuk kehamilan akibat zina!”

Sikap lembaga lain

WALAUPUN menyambut peraturan yang baru ini, Johanna dari ICJR berharap kebijakan ini tidak akan berjalan baik tanpa komitmen dan dukungan dari lembaga lain, termasuk kepolisian, untuk lebih tanggap terhadap laporan perkosaan dari masyarakat.

Ia merujuk pada temuan ICJR tahun 2021 yang mengungkap bahwa kepolisian telah menolak permohonan aborsi dari korban perkosaan berusia 12 tahun di Jombang, Jawa Timur.

“Belum ada komitmen nasional di kepolisian untuk menerbitkan aturan internal atau panduan untuk dapat menerbitkan surat dugaan perkosaan,” kata Johanna.

Komnas Perempuan juga menyampaikan hal senada.

“Perlu peningkatan sarana dan prasarana pelayanan kesehatan, dokter dan tenaga kesehatan yang berperspektif gender, serta mekanisme koordinasi antara kepolisian, pendamping korban, dan fasilitas kesehatan tingkat lanjut,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada BenarNews.

Asosiasi Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia mendukung regulasi tersebut dan menegaskan bahwa peraturan pemerintah terkait aborsi itu tidak melanggar norma yang berlaku di Indonesia.

“Ada ketentuan khusus dan pengecualian, bahwa aborsi hanya dapat dilakukan pada korban perkosaan atau mereka yang memiliki kedaruratan medis,” kata Ede Surya Darmawan, ketua asosiasi, kepada BenarNews.

Sebuah studi yang diterbitkan pada 2020 dalam jurnal International Perspectives in Sexual and Reproductive Health memperkirakan bahwa 1,7 juta aborsi terjadi di Jawa, pada 2018. Jawa merupakan pulau dengna penduduk terpadat di Indonesia dengan 151,59 juta penduduk atau 56,10 persen penduduk Indonesia.

Para peneliti menggunakan model yang menggabungkan data dari beberapa sumber seperti survei, catatan fasilitas kesehatan, dan pendapat ahli. Itu berarti tingkat aborsi adalah 43 per 1.000 perempuan berusia antara 15 dan 49 tahun.

Sebagai perbandingan, tingkat aborsi global adalah 39 per 1.000 perempuan berusia 15 hingga 49 tahun, menurut Institut Guttmacher. Tingkat aborsi regional untuk Asia Tenggara adalah 34 per 1.000 perempuan.

Penelitian tersebut menemukan bahwa sebagian besar perempuan yang melakukan aborsi di Jawa melakukannya secara mandiri, menggunakan metode seperti pengobatan tradisional atau pijat yang tidak bisa dijamin keamanannya.

Ami Afriatni berkontribusi pada artikel ini.

Kaitan Aborsi, larangan, MUI
Admin 3 Agustus 2024 3 Agustus 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Hasan, Kadis Kominfo Kepri Yang Jadi Tersangka Bebas dengan Penangguhan
Artikel Selanjutnya Larangan Jual Rokok Ketengan Picu Kritik dari Pengusaha dan Pedagang Kecil

APA YANG BARU?

Pembatasan Minimarket di Batam; Pro dan Kontra di Kalangan Pengusaha
Artikel 5 jam lalu 84 disimak
Nasabah Kehilangan Rp4,3 Miliar dalam 40 Menit
Artikel 5 jam lalu 92 disimak
Resmi Digulirkan Gema Batam ASRI, Goro Rutin Setiap Selasa dan Jum’at
Artikel 11 jam lalu 85 disimak
3 SPPG di Bintan Telah Miliki SLHS, Belasan Lainya Masih Mengurus
Artikel 13 jam lalu 97 disimak
Diduga Sakit Hati, Suami Bunuh Istrinya Sendiri
Artikel 17 jam lalu 99 disimak

POPULER PEKAN INI

Komisi III DPR RI Soroti Tuntutan Hukuman Mati ABK Kapal Pembawa Sabu
Artikel 4 hari lalu 314 disimak
BP Batam Tawarkan Stabilitas Regulasi kepada Investor Eropa dan Jepang
Artikel 4 hari lalu 309 disimak
Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
Pendidikan 4 hari lalu 290 disimak
MBG Ramadan di Batam ; 1 Biskuit-Setengah Jagung, SPPG Ditegur
Artikel 4 hari lalu 278 disimak
KTP Luar Daerah Tidak Bisa Urus Kartu Kuning di Batam per 1 Maret 2026
Artikel 4 hari lalu 275 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?