NO (22) seorang istri di Tanjungpinang nekat menjebak suaminya dengan menyimpan sabu di rumah mereka. NO tega melakukan itu agar suaminya inisial S ditangkap polisi dan NO bisa menikah dengan selingkuhannya.
Kasus ini bermula dari NO yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian bahwa suaminya menyimpan sabu di rumah.
Dari informasi itu Satnarkoba Polresta Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan dan menggeledah rumah S, Jalan Penyengat, Kecamatan Bukit Bestari, pada 3 Oktober 2024 pukul 16.00 WIB. Di sana, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat 0,18 gram yang disimpan didalam pods bunga belakang rumah.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap S. Polisi menemukan kejanggalan dari informasi yang diterima sebelumnya. Berawal dari kecurigaan polisi itu, petugas kemudian mengamankan NO di rumah orang tuanya di Jalan Kampung Bulang.
Saat diintrogasi, NO mengaku bahwa telah bekerjasama dengan selingkuhannya inisial N (34) untuk menjebak suaminya agar dipenjara.
“Motifnya, agar sang suami segera menceraikannya, sehingga ia bisa hidup bersama AN. Hasil penyelidikan di lapangan menunjukkan bahwa ini adalah rekayasa dari NO dan AN. Motifnya untuk menjebak suami agar menceraikannya,” ungkap Kapolresta, Kamis (10/10/2024).
Kepada polisi, NO juga mengakui bahwa sabu diperolehnya dari AN dan sengaja menyimpannya di pot bunga sesuai dengan rencanannya.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka yakni sabu dengan berat 0,18 gram, satu buah plastik hitam, Handphone, dan satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasl 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 undang – undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” ujarnya.
(nes/bentancoid)