PENGELOLA Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam mengumumkan bahwa pemeriksaan bagi warga negara asing (WNA) pemegang permanent residence (PR) Singapura yang menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK) akan dilakukan secara manual. Proses ini tidak akan menggunakan sistem autogate yang biasanya tersedia.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kharisma Rukmana, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang lebih ketat terhadap pemegang PR Singapura. Keputusan ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024, yang secara spesifik mengatur prosedur pemeriksaan kemigrasian untuk kategori ini.
“Pemeriksaan dilakukan di konter imigrasi, bukan melalui autogate. Kami akan tetap melaksanakan pengawasan rutin, termasuk patroli terhadap orang asing,” ungkap Kharisma.
Ia menekankan bahwa semua prosedur pemeriksaan telah diatur dalam surat edaran tersebut, yang bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban.
Untuk dapat menggunakan fasilitas BVK, pemegang PR Singapura harus memenuhi beberapa syarat, antara lain harus memiliki Kartu National Registration Identity Card (NRIC) berwarna biru dan bukan berasal dari negara-negara yang termasuk dalam kategori Calling Visa seperti Afghanistan, Israel, dan sejumlah negara lainnya.
Kharisma menambahkan bahwa pemegang PR Singapura hanya diberikan izin tinggal selama empat hari tanpa kemungkinan perpanjangan. “Setelah empat hari, mereka harus meninggalkan Indonesia. Jika lebih dari itu, akan dikenakan biaya tambahan,” jelasnya.
Pemeriksaan BVK dapat dilakukan di beberapa pelabuhan di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Kabupaten Karimun, termasuk Nongsa Terminal Bahari dan Batam Centre.
Surat edaran ini mulai berlaku sejak 8 Oktober dan akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya.
(dha)