Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pemko Tanjungpinang Jajaki Kerja Sama dengan Lion Air untuk Rute Internasional Via RHF
    2 hari lalu
    Waspada Cuaca Ekstrem di Kepulauan Riau
    2 hari lalu
    Kakek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara karena Pencabulan Anak
    2 hari lalu
    Kunjungi Batam, Menteri Luar Negeri Singapura Perkuat Hubungan Investasi
    2 hari lalu
    Perubahan Fungsi Lahan di Batam Penyebab Utama Invasi Monyet Ekor Panjang ke Pemukiman Warga
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Penyengat Heritage Fest 2025 ; Merajut Warisan Budaya dan Alam
    2 hari lalu
    (Rencana) Incinerator Sampah di Batam
    5 hari lalu
    PORKOT Batam VI Resmi Digelar
    5 hari lalu
    SMAN 27 Resmi Berubah Jadi SMKN 12 Batam
    5 hari lalu
    Rotan Pemukul Bocah
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Jemaja
    21 jam lalu
    3
    Pantai Pelawan, Karimun
    1 minggu lalu
    Pulau Kundur
    1 minggu lalu
    Pulau Karimun Besar
    2 minggu lalu
    Sulaiman Abdullah
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

WNA Pemegang PR Singapura di Batam Diperiksa Manual

Editor Admin 11 bulan lalu 448 disimak
Ilustrasi, Permanen Resident WNA Singapura. Disediakan oleh GoWest.ID

PENGELOLA Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam mengumumkan bahwa pemeriksaan bagi warga negara asing (WNA) pemegang permanent residence (PR) Singapura yang menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK) akan dilakukan secara manual. Proses ini tidak akan menggunakan sistem autogate yang biasanya tersedia.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kharisma Rukmana, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan yang lebih ketat terhadap pemegang PR Singapura. Keputusan ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024, yang secara spesifik mengatur prosedur pemeriksaan kemigrasian untuk kategori ini.

“Pemeriksaan dilakukan di konter imigrasi, bukan melalui autogate. Kami akan tetap melaksanakan pengawasan rutin, termasuk patroli terhadap orang asing,” ungkap Kharisma.

Ia menekankan bahwa semua prosedur pemeriksaan telah diatur dalam surat edaran tersebut, yang bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban.

Untuk dapat menggunakan fasilitas BVK, pemegang PR Singapura harus memenuhi beberapa syarat, antara lain harus memiliki Kartu National Registration Identity Card (NRIC) berwarna biru dan bukan berasal dari negara-negara yang termasuk dalam kategori Calling Visa seperti Afghanistan, Israel, dan sejumlah negara lainnya.

Kharisma menambahkan bahwa pemegang PR Singapura hanya diberikan izin tinggal selama empat hari tanpa kemungkinan perpanjangan. “Setelah empat hari, mereka harus meninggalkan Indonesia. Jika lebih dari itu, akan dikenakan biaya tambahan,” jelasnya.

Pemeriksaan BVK dapat dilakukan di beberapa pelabuhan di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Kabupaten Karimun, termasuk Nongsa Terminal Bahari dan Batam Centre.

Surat edaran ini mulai berlaku sejak 8 Oktober dan akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya.

(dha)

Kaitan batam, imigrasi, Permanen resident, singapore, WNA
Admin 15 Oktober 2024 15 Oktober 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli1
Artikel Sebelumnya Curah Hujan pada Senin (14/10/2024) di Batam Tergolong Ekstrem
Artikel Selanjutnya Banjir Terparah Rendam Kampung Tembesi Tower, Warga Mengeluh Kurangnya Perhatian Pemerintah

APA YANG BARU?

Pulau Jemaja
Wilayah 21 jam lalu 187 disimak
Penyengat Heritage Fest 2025 ; Merajut Warisan Budaya dan Alam
Budaya 2 hari lalu 266 disimak
Pemko Tanjungpinang Jajaki Kerja Sama dengan Lion Air untuk Rute Internasional Via RHF
Artikel 2 hari lalu 262 disimak
Waspada Cuaca Ekstrem di Kepulauan Riau
Artikel 2 hari lalu 289 disimak
Kakek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara karena Pencabulan Anak
Artikel 2 hari lalu 294 disimak

POPULER PEKAN INI

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Thailand
Artikel 7 hari lalu 1.5k disimak
Polisi Amankan Pengemudi Kijang Usai Tabrak Motor di Tanjungpinang
Artikel 4 hari lalu 531 disimak
Tiga Ibu Rumah Tangga di Bintan Ditangkap Karena Penggelapan Mobil Rental
Artikel 4 hari lalu 484 disimak
Rapat Paripurna Perubahan APBD dan Perda Lingkungan Hidup di Batam
Artikel 4 hari lalu 467 disimak
Perubahan Penyelenggaraan Haji dan Umrah: Kini di Bawah Kementerian Haji dan Umrah
Artikel 4 hari lalu 439 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?