DUA pria residivis bernama Redy Pranata (41) dan Dannu Arianus (31) kembali tertangkap tangan melakukan aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Batam. Keduanya ditangkap pada 15 November 2024 lalu di kawasan Villa Pesona Asri, Batam Kota, setelah melakukan pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa kedua pria ini telah berulang kali keluar masuk penjara.
“Sudah residivis tiga kali,” ujarnya dalam konferensi pers.
Menurut keterangan Heribertus, mereka memantau korban yang baru saja menarik uang tunai dari bank. Setelah mengikuti korban, mereka melihat kesempatan saat korban memarkir kendaraan di depan masjid dekat area makan di Botania.
Ketika korban lengah, Redy dan Dannu memecahkan kaca mobil dan mengambil uang yang ada di dalamnya. Namun, aksi mereka tidak berjalan mulus. Korban yang menyadari pencurian itu langsung berteriak, menarik perhatian warga sekitar.
Kejadian tersebut menarik perhatian mobil patroli yang sedang bertugas di dekat lokasi. Petugas, bersama dengan warga, segera melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Saat ditangkap, mereka berusaha melawan, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki keduanya.
Saat ini, Redy dan Dannu sedang menjalani proses hukum di Polresta Barelang dan harus menghadapi konsekuensi dari tindakan kriminal yang mereka lakukan.
(dha)