Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Tingkatkan Kinerja BP Batam Lebih Baik, Amsakar Achmad Lantik 297 Pejabat Eselon III dan IV
    3 jam lalu
    Wagub Nyanyang Haris Buka Forum SUNs Batam 2025
    15 jam lalu
    Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam
    20 jam lalu
    Puluhan Kios di Simpang Helm Batam Centre Digusur
    20 jam lalu
    Kapal Kujang 642 Lantamal IV Batam Amankan 20 Ton Solar Tanpa Dokumen dari KM Meneer
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dunia Sepakbola Berduka, Diogo Jota Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
    1 hari lalu
    Disdik Batam Catat 1.039 Siswa Belum Tertampung di Sekolah Negeri
    3 hari lalu
    Proses SPMB SD Selesai, Pemko Batam Cari Solusi Calon Siswa Tak Tertampung
    6 hari lalu
    Pemberlakuan Jam Malam untuk Pelajar di Tanjungpinang Mulai Tahun Ajaran 2025/2026
    7 hari lalu
    Bandar Rhio Tanjungpinang, Juli 1846
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Taman Rusa Sekupang, Batam
    6 hari lalu
    Raja Ja’far Ibn Raja Haji Fisabilillah (Yang Dipertuan Muda Riau VI)
    6 hari lalu
    Pulau Citlim, Karimun
    7 hari lalu
    Pulau Pekajang, Lingga
    2 minggu lalu
    Pulau Combol (Tjombol)
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    1 hari lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    3 hari lalu
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    7 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    7 bulan lalu
    Hunting Photo Malam di Washington, DC
    12 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Surat Permohonan Data Pilkada Batam Viral, Wakil Ketua DPR RI Beri Peringatan
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Surat Permohonan Data Pilkada Batam Viral, Wakil Ketua DPR RI Beri Peringatan

Admin
Editor Admin 7 bulan lalu 414 disimak
Sebar
Tangkapan layar surat edaran dari Kesbangpol Batam. (Istimewa)Disediakan oleh GoWest.ID
425
SEBARAN
ShareTweetTelegram

SURAT yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Batam mengundang perhatian publik setelah beredar luas di berbagai aplikasi perpesanan.

Daftar Isi
Peringatan Mengenai Potensi PelanggaranAsal Mula Surat Permohonan Data Pilkada Batam yang ViralPenyebaran dan Respon Publik

SURAT tersebut, yang ditujukan kepada seluruh camat di Batam, mendapatkan tanggapan dari Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Politik dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad.

Dokumen yang viral ini bertanggal 25 November 2024 dan berisi permohonan data perolehan suara untuk Desk Pilkada 2024. Dalam isi surat, disebutkan bahwa terbitnya dokumen tersebut merujuk pada peraturan Mendagri Nomor 61 Tahun 2011 serta SK Wali Kota Batam Nomor 299 Tahun 2023 yang berkaitan dengan pedoman pemantauan, pelaporan, dan evaluasi perkembangan politik di daerah.

Surat itu meminta para camat untuk mulai mengumpulkan Data C1 melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada 2024, dimulai pukul 08.00 WIB keesokan harinya. “Kami mohon agar Bapak/Ibu Camat dapat memberikan data perolehan suara PILKADA 2024 kepada pegawai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Batam,” demikian bunyi salah satu bagian surat bernomor 1292/200.1.5.8/XI/2024.

Peringatan Mengenai Potensi Pelanggaran

MENANGGAPI surat tersebut, Dasco mengingatkan akan adanya larangan bagi pejabat negara untuk membuat kebijakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Ia menilai bahwa surat itu berpotensi melanggar kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Menurut Pasal 71 ayat 1 dan 2 UU 10/2016, penyelenggara negara, termasuk kepala daerah dan perangkat daerah, dilarang melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ujar Dasco. Ia menegaskan bahwa surat ini dapat mengintervensi kewenangan KPU yang seharusnya bersifat mandiri dan independen.

Dasco juga memperingatkan bahwa surat tersebut bisa menjadi bahan gugatan jika terjadi perselisihan terkait hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). “Dokumen ini bisa menjadi objek sengketa pada saat hasil Pilkada dipermasalahkan di MK,” tutupnya.

Asal Mula Surat Permohonan Data Pilkada Batam yang Viral

SURAT yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Batam baru-baru ini menjadi viral setelah beredar luas di media sosial dan aplikasi perpesanan. Surat ini, yang ditujukan kepada seluruh camat di Batam, meminta pengumpulan data perolehan suara untuk keperluan Desk Pilkada 2024. Namun, muncul berbagai kontroversi terkait isi dan tujuan surat tersebut.

Dokumen yang tertanggal 25 November 2024 ini merujuk pada peraturan Mendagri Nomor 61 Tahun 2011 dan SK Wali Kota Batam Nomor 299 Tahun 2023. Kedua regulasi ini mengatur tentang pemantauan dan evaluasi perkembangan politik di daerah. Dalam surat tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik meminta camat untuk mulai mengumpulkan Data C1 dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada mendatang.

Penyebaran dan Respon Publik

SURAT ini pertama kali terungkap di berbagai platform media sosial, di mana netizen mulai membagikannya dan mengekspresikan pendapat mereka. Ketika surat ini menyebar, perhatian publik dan media pun meningkat, terutama setelah tanggapan dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyoroti potensi pelanggaran dalam surat tersebut.

Sebagai akibat dari penyebaran surat ini, sejumlah pihak mulai menyerukan perlunya transparansi dan pengawasan yang ketat terhadap semua proses yang berkaitan dengan Pilkada.

(ham)

Pilihan Artikel untuk Anda

Tingkatkan Kinerja BP Batam Lebih Baik, Amsakar Achmad Lantik 297 Pejabat Eselon III dan IV

Wagub Nyanyang Haris Buka Forum SUNs Batam 2025

Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam

Puluhan Kios di Simpang Helm Batam Centre Digusur

Kapal Kujang 642 Lantamal IV Batam Amankan 20 Ton Solar Tanpa Dokumen dari KM Meneer

Kaitan batam, Form c-1, Kesbangpol, pilkada, surat edaran
Admin 27 November 2024 27 November 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Antisipasi Banjir, Batam Siagakan 17 Alat Berat
Artikel Selanjutnya Dugaan ‘Money Politic’ yang Libatkan 2 IRT Resmi Ditangani Gakumdu Batam
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Tingkatkan Kinerja BP Batam Lebih Baik, Amsakar Achmad Lantik 297 Pejabat Eselon III dan IV
Artikel 3 jam lalu 51 disimak
Wagub Nyanyang Haris Buka Forum SUNs Batam 2025
Artikel 15 jam lalu 123 disimak
Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam
Artikel 20 jam lalu 114 disimak
Puluhan Kios di Simpang Helm Batam Centre Digusur
Berita Video 20 jam lalu 155 disimak
Kapal Kujang 642 Lantamal IV Batam Amankan 20 Ton Solar Tanpa Dokumen dari KM Meneer
Artikel 1 hari lalu 141 disimak

POPULER PEKAN INI

Truk Pengangkut Pasir Tabrak Dua Mobil di Batam
Artikel 4 hari lalu 361 disimak
Penumpang Super Air Jet Meninggal Dalam Penerbangan Semarang-Batam
Artikel 4 hari lalu 348 disimak
Kenaikan Tarif Listrik di Batam: Data Pelanggan Terdampak
Artikel 6 hari lalu 335 disimak
Pulau Citlim, Karimun
Wilayah 7 hari lalu 319 disimak
Penataan Infrastruktur Jalan di Batam; Akan Ada Jalur Khusus Roda Dua, Truk dan Bus
Artikel 4 hari lalu 307 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?