Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pelabuhan Selat Lampa Siap Jadi Pintu Gerbang Ekspor-Impor di Natuna
    9 jam lalu
    DPRD Kepri Setujui Ranperda Perubahan APBD 2025
    9 jam lalu
    Kebakaran Rumah di Jalan Pramuka Tanjungpinang, Diduga Akibat Korsleting Listrik
    9 jam lalu
    Kapal Motor Senang Hati 68 Karam di Perairan Setokok
    23 jam lalu
    Fenomena Halo Hiasi Langit Batam
    23 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Meningkatnya Kasus Diabetes di Kalangan Usia Muda
    1 hari lalu
    Pekan Olahraga kota Batam Kembali Digelar
    2 hari lalu
    Lomba Gerak Jalan Beregu HUT RI ke-80 di Batam
    2 hari lalu
    Delapan Karakter Unik Singapura
    5 hari lalu
    Asal Sejarah Gim Roblox
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Mubut Darat, Batam
    2 hari lalu
    Kompleks Makam Raja Abdurrahman
    3 minggu lalu
    Makam Raja Haji Fisabilillah
    1 bulan lalu
    Andy Liany (Juli Hendri bin Saleh Rachim)
    1 bulan lalu
    Pulau Nipah, Batam (Pulau Angup)
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    1 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    1 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

ASN Batam Dilarang Meminta dan Terima Hadiah THR

Editor Admin 5 bulan lalu 373 disimak
Ilustrasi, ASNDisediakan GoWest.ID

PEMERINTAH Kota Batam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2025, yang meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk tidak meminta, menerima, atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) saat merayakan hari-hari besar keagamaan.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mencegah praktik korupsi dan mengendalikan gratifikasi, sejalan dengan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam surat edaran tersebut, Pemko Batam menegaskan bahwa ASN diharapkan menjadi panutan masyarakat dengan tidak terlibat dalam permintaan, pemberian, atau penerimaan gratifikasi yang bertentangan dengan kewajiban mereka. ASN juga dilarang memanfaatkan momen perayaan hari raya untuk tindakan yang dapat merugikan negara.

Pemko menegaskan larangan bagi ASN untuk meminta dana atau hadiah sebagai THR, baik secara pribadi maupun atas nama institusi, baik secara tertulis maupun tidak. Penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama perayaan juga dilarang.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menjelaskan betapa pentingnya untuk menghindari perilaku yang berpotensi menyebabkan tindakan pidana korupsi, terutama dalam konteks perayaan hari raya. Ia menekankan, “Kami ingin memastikan tidak ada ASN yang terjerat dalam praktik gratifikasi yang bisa merusak citra dan integritas pemerintahan,” dalam pernyataan yang dilontarkan pada Senin, 17 Maret 2025.

ASN yang menerima gratifikasi yang melanggar ketentuan diharuskan untuk melaporkan temuannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Jika gratifikasi tersebut berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, ASN diharapkan untuk mendonasikannya ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dengan laporan penyerahan yang harus disampaikan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah Kota Batam.

Pemko Batam juga menginstruksikan pimpinan perangkat daerah untuk mendukung dan mengevaluasi pelaksanaan pencegahan gratifikasi di lingkungan kerja masing-masing, serta melaporkan hasil pengawasan kepada Wali Kota dan Inspektur Daerah.

Amsakar menambahkan, “Dengan langkah ini, Pemko Batam ingin memastikan bahwa nilai-nilai integritas dan transparansi selalu dijunjung tinggi dalam setiap aktivitas pemerintahan, terutama saat perayaan hari raya.”

Selain itu, Wali Kota mengingatkan masyarakat dan pengusaha untuk tidak memberikan gratifikasi kepada ASN, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025.

“Semua pihak diharapkan untuk tidak memberi gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam,” tegasnya.

Jika ada permintaan untuk dana atau THR dari ASN, masyarakat diminta untuk melapor ke Inspektorat Daerah Kota Batam melalui aplikasi Batam Whistleblower System di link https://wbs.inspektorat.batam.go.id, atau kepada pihak berwenang.

“Dengan imbauan ini, kami berharap masyarakat, pengusaha, dan ASN dapat semua bersatu untuk menjaga integritas, terutama dalam perayaan hari raya, yang seharusnya menjadi momen untuk mempererat tali persaudaraan, bukan justru meningkatkan potensi penyalahgunaan wewenang,” tutup Amsakar.

(sus)

Kaitan ASN, batam, Gratifikasi, pns, THR
Admin 19 Maret 2025 19 Maret 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Rampas Ponsel di Jalan, Tiga Remaja Ditangkap Polsek Batuaji
Artikel Selanjutnya Walau Tak Tercantum Lagi dalam PSN, Pemerintah Tegaskan Komitmen pada Proyek Rempang Eco City
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Pelabuhan Selat Lampa Siap Jadi Pintu Gerbang Ekspor-Impor di Natuna
Artikel 9 jam lalu 116 disimak
DPRD Kepri Setujui Ranperda Perubahan APBD 2025
Artikel 9 jam lalu 154 disimak
Kebakaran Rumah di Jalan Pramuka Tanjungpinang, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Artikel 9 jam lalu 143 disimak
Kapal Motor Senang Hati 68 Karam di Perairan Setokok
Artikel 23 jam lalu 230 disimak
Fenomena Halo Hiasi Langit Batam
Artikel 23 jam lalu 220 disimak

POPULER PEKAN INI

Kecelakaan di Jalan Sudirman, Seorang Ibu Rumah Tangga Meninggal Dunia
Artikel 3 hari lalu 507 disimak
Walau Belum Punya NIK, Dinkes Batam Jamin Akses Kesehatan bagi Bayi dan Balita
Artikel 3 hari lalu 342 disimak
Hanya 9 dari 653 UMKM Lolos Bantuan Subsidi Bunga 0%
Artikel 6 hari lalu 316 disimak
Gerak Jalan Proklamasi: Merayakan Kemerdekaan dengan Semangat Kebersamaan
Artikel 3 hari lalu 295 disimak
Delapan Karakter Unik Singapura
Catatan Netizen 5 hari lalu 294 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?