Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Amsakar – Li Claudia Dorong Peningkatan PAD dan Bangkitkan Ekonomi Batam
    13 jam lalu
    Komisi III DPRD Batam Soroti Keberadaan Titik Parkir Didepan PT Panasonic
    14 jam lalu
    Petani di Setokok Disambar Petir, 1 Meninggal Dunia, 1 Luka-luka
    16 jam lalu
    Pemko Batam Siapkan Skema Swastanisasi Dalam Pengelolaan Sampah
    17 jam lalu
    Awal Tahun 2026 Kunjungan Wisman ke Batam Mencapai 257.928 Orang
    18 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Bosnia Herzegovina Gagalkan Italia ke Piala Dunia 2026
    17 jam lalu
    Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
    3 hari lalu
    Atasi Volume Sampah di Batam, Pembangunan TPA Blok Baru di Kabil
    3 hari lalu
    Tahun 2026 Kemenag Batam Buka PMB Satu Pintu Jalur Prestasi Pada MTs Negeri
    5 hari lalu
    Debut Manis Herdman, Timnas Menang 4-0 Atas Saint Kitts
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    3 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    1 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    1 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

ASN Batam Dilarang Meminta dan Terima Hadiah THR

Editor Admin 1 tahun lalu 468 disimak
Ilustrasi, ASNDisediakan GoWest.ID

PEMERINTAH Kota Batam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2025, yang meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk tidak meminta, menerima, atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) saat merayakan hari-hari besar keagamaan.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mencegah praktik korupsi dan mengendalikan gratifikasi, sejalan dengan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam surat edaran tersebut, Pemko Batam menegaskan bahwa ASN diharapkan menjadi panutan masyarakat dengan tidak terlibat dalam permintaan, pemberian, atau penerimaan gratifikasi yang bertentangan dengan kewajiban mereka. ASN juga dilarang memanfaatkan momen perayaan hari raya untuk tindakan yang dapat merugikan negara.

Pemko menegaskan larangan bagi ASN untuk meminta dana atau hadiah sebagai THR, baik secara pribadi maupun atas nama institusi, baik secara tertulis maupun tidak. Penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama perayaan juga dilarang.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menjelaskan betapa pentingnya untuk menghindari perilaku yang berpotensi menyebabkan tindakan pidana korupsi, terutama dalam konteks perayaan hari raya. Ia menekankan, “Kami ingin memastikan tidak ada ASN yang terjerat dalam praktik gratifikasi yang bisa merusak citra dan integritas pemerintahan,” dalam pernyataan yang dilontarkan pada Senin, 17 Maret 2025.

ASN yang menerima gratifikasi yang melanggar ketentuan diharuskan untuk melaporkan temuannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Jika gratifikasi tersebut berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, ASN diharapkan untuk mendonasikannya ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dengan laporan penyerahan yang harus disampaikan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah Kota Batam.

Pemko Batam juga menginstruksikan pimpinan perangkat daerah untuk mendukung dan mengevaluasi pelaksanaan pencegahan gratifikasi di lingkungan kerja masing-masing, serta melaporkan hasil pengawasan kepada Wali Kota dan Inspektur Daerah.

Amsakar menambahkan, “Dengan langkah ini, Pemko Batam ingin memastikan bahwa nilai-nilai integritas dan transparansi selalu dijunjung tinggi dalam setiap aktivitas pemerintahan, terutama saat perayaan hari raya.”

Selain itu, Wali Kota mengingatkan masyarakat dan pengusaha untuk tidak memberikan gratifikasi kepada ASN, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025.

“Semua pihak diharapkan untuk tidak memberi gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam,” tegasnya.

Jika ada permintaan untuk dana atau THR dari ASN, masyarakat diminta untuk melapor ke Inspektorat Daerah Kota Batam melalui aplikasi Batam Whistleblower System di link https://wbs.inspektorat.batam.go.id, atau kepada pihak berwenang.

“Dengan imbauan ini, kami berharap masyarakat, pengusaha, dan ASN dapat semua bersatu untuk menjaga integritas, terutama dalam perayaan hari raya, yang seharusnya menjadi momen untuk mempererat tali persaudaraan, bukan justru meningkatkan potensi penyalahgunaan wewenang,” tutup Amsakar.

(sus)

Kaitan ASN, batam, Gratifikasi, pns, THR
Admin 19 Maret 2025 19 Maret 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Rampas Ponsel di Jalan, Tiga Remaja Ditangkap Polsek Batuaji
Artikel Selanjutnya Walau Tak Tercantum Lagi dalam PSN, Pemerintah Tegaskan Komitmen pada Proyek Rempang Eco City

APA YANG BARU?

Amsakar – Li Claudia Dorong Peningkatan PAD dan Bangkitkan Ekonomi Batam
Artikel 13 jam lalu 79 disimak
Komisi III DPRD Batam Soroti Keberadaan Titik Parkir Didepan PT Panasonic
Artikel 14 jam lalu 95 disimak
Petani di Setokok Disambar Petir, 1 Meninggal Dunia, 1 Luka-luka
Artikel 16 jam lalu 92 disimak
Bosnia Herzegovina Gagalkan Italia ke Piala Dunia 2026
Sports 17 jam lalu 83 disimak
Pemko Batam Siapkan Skema Swastanisasi Dalam Pengelolaan Sampah
Artikel 17 jam lalu 100 disimak

POPULER PEKAN INI

Akhir Maret ini SPPG Batam Mulai Distribusikan Kembali MBG ke Sekolah
Artikel 7 hari lalu 330 disimak
Diskominfo Batam Sosialiasikan Larangan Penggunaan Medsos Anak Dibawah 16 Tahun
Artikel 7 hari lalu 320 disimak
Volume Air Waduk Menurun, BP Batam Pastikan Layanan Air Bersih Tetap Terjaga
Artikel 6 hari lalu 263 disimak
Sempat Hilang, Nelayan Karimun Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan
Artikel 6 hari lalu 253 disimak
Rencana Batas Belanja Pegawai 30% pada APBD 2027, Nasib PPPK Bintan Terancam
Artikel 3 hari lalu 248 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?